Tiga Janda di Demak Kompak Produksi Petasan
A
A
A
DEMAK - Tiga perempuan di Demak Jawa Tengah kedapatan memproduksi petasan berbagai jenis dan ukuran yang akan diedarkan menjelang Ramadan dan Lebaran Idul Fitri. Sebagai orangtua tunggal, mereka mengaku terpaksa bersentuhan dengan bahan-bahan peledak itu demi menghidupi anak-anak.
"Ketiganya tidak kami lakukan penahanan karena faktor kemanusiaan. Apalagi mereka harus menghidupi anak-anak mereka masing-masing. Yang bersangkutan nangis-nangis dan berjanji tidak akan mengulangi pekerjaannya lagi. Hanya wajib lapor," kata Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo, Sabtu (8/4/2017).
Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa ribuan petasan berbagai jenis beserta alat dan bahan bakunya dari tersangka Siti (35), Sholekah (48), Sriyati (48). Ketiganya berstatus janda yang merupakan warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga dengan bekerja serabutan dengan penghasilan tak pasti.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951 junto Pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.
Polisi akan semakin intensif menggelar razia penyakit masyarakat untuk menjamin suasan kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Selama ini, Desa Bungo dikenal sebagai 'kampung petasan' karena sering ditemukan warganya yang memproduksi petasan dalam jumlah besar. Bahkan, petasan-petasan itu juga dipasarkan hingga luar daerah.
"Kepada masyarakat seluruhnya, kami mengimbau tidak memproduksi, menjual, atau pun bermain petasan karena membahayakan bagi diri sendiri mau pun orang lain," pungkasnya.
"Ketiganya tidak kami lakukan penahanan karena faktor kemanusiaan. Apalagi mereka harus menghidupi anak-anak mereka masing-masing. Yang bersangkutan nangis-nangis dan berjanji tidak akan mengulangi pekerjaannya lagi. Hanya wajib lapor," kata Kabag Ops Polres Demak, Kompol Sutomo, Sabtu (8/4/2017).
Polisi melakukan penyitaan barang bukti berupa ribuan petasan berbagai jenis beserta alat dan bahan bakunya dari tersangka Siti (35), Sholekah (48), Sriyati (48). Ketiganya berstatus janda yang merupakan warga Desa Bungo, Kecamatan Wedung dan berprofesi sebagai ibu rumah tangga dengan bekerja serabutan dengan penghasilan tak pasti.
"Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12, Tahun 1951 junto Pasal 187 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," tambah Kapolres Demak AKBP Sonny Irawan.
Polisi akan semakin intensif menggelar razia penyakit masyarakat untuk menjamin suasan kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadan.
Selama ini, Desa Bungo dikenal sebagai 'kampung petasan' karena sering ditemukan warganya yang memproduksi petasan dalam jumlah besar. Bahkan, petasan-petasan itu juga dipasarkan hingga luar daerah.
"Kepada masyarakat seluruhnya, kami mengimbau tidak memproduksi, menjual, atau pun bermain petasan karena membahayakan bagi diri sendiri mau pun orang lain," pungkasnya.
(nag)