Hubungan Asmara Tak Direstui Orangtua, Petugas Kebersihan Tiduri Siswi SMK

Jum'at, 07 April 2017 - 13:48 WIB
Hubungan Asmara Tak...
Hubungan Asmara Tak Direstui Orangtua, Petugas Kebersihan Tiduri Siswi SMK
A A A
SERANG - Seorang pemuda berinsial RH (19) secara jantan mengakui telah meniduri kekasihnya DM (16), meskipun harus mendekam di sel tahanan Polres Serang Kota. RH yang bekerja sebagai petugas kebersihan ditahan karena orangtua sang kekasih tidak terima dan melaporkan ke polisi.

Pemuda asal Gunung Sari, Kabupaten Serang itu, secara lugas mengakui sudah dua kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan DM siswi kelas 2 SMK di Kota Serang. Meskipun RH mengatakan, hubungan tersebut dilakukan suka sama suka, orangtua DM tetap tak terima anaknya sudah dinodai .

RH ditangkap saat berada di kamar kos rekannya di Lingkungan Legok, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, pada Selasa 28 Maret 2017. “Waktu itu niat orang tuanya mau jemput DM. Tapi, pas itu saya ngakuin kalau sudah begituan (pencabulan), niatnya mau jujur, malah ditangkap,” kata RH, Jumat (7/4/2017).

Dia menceritakan, kisah cintanya dengan DM sudah dijalin selama dua tahun, namun tak direstui orangtuanya karena DM masih sekolah. Mengetahui hubungannya tak direstui, RH berusaha menjauhi sang pujaannya meskipun dengan berat hati.

"Keluarganya engga seneng. Saya jauhin, tapi saya di mana, dia (DM) nyariin saya terus. Sampai akhirnya dia datang ke rumah," ujarnya

Saat berada di rumah RH itulah, pertama kalinya aksi pencabulan dilakukan saat kondisi kosong pada awal tahun ini. "Waktu itu saya lagi nonton, tiba -tiba dia datang langsung ngobrol di kamar. Tapi dia duluan yang nyiumin saya. Yah begitu seteruanya," ucapnya dengan muka menyesal.

Aksi kedua dilakukan di kamar kos rekannya pada Maret lalu. Pada saat itu, wanita dengan paras manis mendatangi kamar kos RH. Saat itu DH sedang kabur dari rumah orangtuanya. "Kalau ngelakuin dia eggak marah, eggak ngelawan, dianya juga suka juga," ucap RH.

Kasatreskrim Polres Serang Kota AKP Panji Firmansyah membenarkan penahanan RH. Setelah dilakukan pemeriksaan dan diperoleh barang bukti, RH ditetapkan sebagai tersangka. RH dijerat Pasal 81 ayat (1), ayat (2) jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1336 seconds (0.1#10.140)