Berkas Tersangka Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Diserahkan ke Jaksa

Jum'at, 07 April 2017 - 11:34 WIB
Berkas Tersangka Pembunuh...
Berkas Tersangka Pembunuh Siswa SMA Taruna Nusantara Diserahkan ke Jaksa
A A A
SEMARANG - Berkas kasus pembunuhan di SMA Taruna Nusantara dengan tersangka AMR (15), siswa kelas X sekolah tersebut, dilimpahkan dari Polres Magelang ke Kejaksaan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.

Pelimpahan berkas dilakukan tepat enam hari pascapolisi mengungkap pelaku pembunuhan tersebut. Berkas dilimpahkan setelah penyidik Polres Magelang merampungkan pemberkasan.

"Pelimpahan berkas dilakukan Kamis (6/4/2017) pukul 16.00 WIB dan diterima pihak kejaksaan," ungkap Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djarod Padakova, saat menyampaikan keterangan pers di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jumat (7/4/2017) pagi.

Djarod mengatakan, total pihaknya telah memeriksa 21 saksi. Awalnya, pemeriksaan sebelum rekonstruksi dilakukan pada Senin (3/4/2017), penyidik telah memeriksa 16 saksi. Setelah itu penyidik memeriksa lima saksi tambahan untuk kelengkapan berkas itu.

"Ada saksi ahli hukum pidana dari Undip (Universitas Diponegoro), ahli dari dokter forensik yang memeriksa DNA darah korban, termasuk saksi dari pelaku anak itu sendiri kami mintai keterangan," lanjutnya.

Saat ini, sebut Djarod, pihak penyidik dari Polres Magelang menunggu keterangan lebih lanjut dari pihak kejaksaan, apakah berkas setelah diteliti langsung dinyatakan lengkap atau ada petunjuk lain.

Jika ada petunjuk lain yang harus dilengkapi, tentunya penyidik akan melengkapinya untuk selanjutnya dinyatakan lengkap alias P21. Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap dua alias pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan.

"Kasus ini cepat terungkap, karena saat kejadian TKP langsung steril. Kapolda yang membentuk tim khusus langsung turun ke TKP, bersama Polres Magelang melakukan penyelidikan dan bisa terungkap cepat."

Lanjut Djarod, karena tersangka masih di bawah umur, memang lebih cepat proses penyidikannya. "Maksimal tujuh hari dan bisa diperpanjang delapan hari (proses berkas), ada aturan Undang-Undang Perlindungan Anak," jelas Djarod.

Diberitakan sebelumnya, Kresna Wahyu Nurachmad (16), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, ditemukan tewas pada Jumat (31/3/2017) pukul 04.00 WIB di Kompleks Barak Graha 17 Kamar 2 B Kompleks SMA Taruna Nusantara, Mertoyudan, Magelang.

Kurang dari 24 jam, petugas Subdirektorat III/Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah dipimpin AKBP Nanang Haryono berhasil mengungkap siapa pelaku pembunuhan itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1047 seconds (0.1#10.140)