Bikin Merinding, BNN Bidik Sejumlah Pejabat Kota Lubuklinggau
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau hingga saat ini masih dibidik Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lubuklinggau. Karena jika di tahun ini kedapatan masih menyalahgunakan narkoba siap-siap dijebloskan ke penjara.
"Sampai saat ini pejabat -pejabat itu masih kita awasi dan kita pantau terus gerak gerik mereka yang mencurigakan, jumlahnya kita tidak bisa beri tahu ke publik," ungkap Kepala BNNK Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir kepada KORAN SINDO, Rabu (5/4/2017).
Menurut Ibnu, pejabat yang dikuntit tersebut terutama oknum pejabat dan PNS yang positif narkoba pada saat tes urine yang dilakukan BNN bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau sepanjang 2015 dan 2016. Dimana saat itu para oknum pejabat ini hanya dilakukan pembinaan dan rehabilitasi.
"Tahun lalu kita pembinaan, masih rehab tapi kalau tahun ini masih saja menyalahgunakan narkoba, kita tidak kasih ampun, langsung kita jebloskan ke dalam penjara," tegas Ibnu.
Ditahun 2016 sedikitnya terdapat sekitar 8-10 orang oknum pejabat yang positif narkoba saat tes urine, jumlah ini sama dengan ditahun 2015. Nah, ditahun ini BNNK belum melakukan tes urine.
"Intinya gerak gerik mereka tetap kita awasi, kita ikuti, kita pantau terus, kalau masih tidak ada perubahan maka akan kita tangkap dan tidak ada istilah rehabilitasi lagi," timpalnya.
Senada juga disampaikan Plt Sekda H Rahman Sani. Dia menyatakan, pihaknya mendukung penuh BNN Kota Lubuklinggau untuk menindak tegas para pejabat maupun PNS pemerintah kota yang menyalahgunakan narkoba, karena tidak ada lagi istilah pembinaan seperti beberapa tahun lalu.
" Pak Wali Kota juga sudah menegaskan seperti itu,kalau ada pejabat atau PNS narkoba tidak ampun, Pecat dar jabatannya, bahkan kalau ketangkap tangan narkoba dan hukumannya memenuhi syarat untuk diberhentikan dari PNS nya pasti akan dicopot," pungkasnya.
"Sampai saat ini pejabat -pejabat itu masih kita awasi dan kita pantau terus gerak gerik mereka yang mencurigakan, jumlahnya kita tidak bisa beri tahu ke publik," ungkap Kepala BNNK Lubuklinggau, Ibnu Mundzakir kepada KORAN SINDO, Rabu (5/4/2017).
Menurut Ibnu, pejabat yang dikuntit tersebut terutama oknum pejabat dan PNS yang positif narkoba pada saat tes urine yang dilakukan BNN bersama Pemerintah Kota Lubuklinggau sepanjang 2015 dan 2016. Dimana saat itu para oknum pejabat ini hanya dilakukan pembinaan dan rehabilitasi.
"Tahun lalu kita pembinaan, masih rehab tapi kalau tahun ini masih saja menyalahgunakan narkoba, kita tidak kasih ampun, langsung kita jebloskan ke dalam penjara," tegas Ibnu.
Ditahun 2016 sedikitnya terdapat sekitar 8-10 orang oknum pejabat yang positif narkoba saat tes urine, jumlah ini sama dengan ditahun 2015. Nah, ditahun ini BNNK belum melakukan tes urine.
"Intinya gerak gerik mereka tetap kita awasi, kita ikuti, kita pantau terus, kalau masih tidak ada perubahan maka akan kita tangkap dan tidak ada istilah rehabilitasi lagi," timpalnya.
Senada juga disampaikan Plt Sekda H Rahman Sani. Dia menyatakan, pihaknya mendukung penuh BNN Kota Lubuklinggau untuk menindak tegas para pejabat maupun PNS pemerintah kota yang menyalahgunakan narkoba, karena tidak ada lagi istilah pembinaan seperti beberapa tahun lalu.
" Pak Wali Kota juga sudah menegaskan seperti itu,kalau ada pejabat atau PNS narkoba tidak ampun, Pecat dar jabatannya, bahkan kalau ketangkap tangan narkoba dan hukumannya memenuhi syarat untuk diberhentikan dari PNS nya pasti akan dicopot," pungkasnya.
(sms)