Ini Kronologis Penangkapan Al Khaththath Versi Kuasa Hukum

Selasa, 04 April 2017 - 00:04 WIB
Ini Kronologis Penangkapan...
Ini Kronologis Penangkapan Al Khaththath Versi Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Kuasa Hukum Muslim, Ahmad Michdan menjelaskan, kronologis proses penangkapan Sekjen FUI Al Khathtath dan empat mahasiswa jelang aksi 313, Kamis 30 Maret 2017.

Menurut Michdan, kejadian bermula saat Al Khatahth menyelesaikan wawancara di salah satu stasiun televisi pada Kamis 30 Maret 2017 malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Al Khaththath kembali ke Hotel Kempinski dan sampai hotel Jumat dini hari sekitar pukul 00.00 WIB.

"Ketika itu beliau sedang menyiapkan untuk aksi 313. Kemudian sekitar pukul 01.00 WIB, datang manager hotel mengetuk pintu kamar Al Khaththath. Manager hotel tersebut menyampaikan ada yang ingin bertemu dengan Al Khathtath. Beliau (Al khaththath) sudah tahu jika itu polisi. Karena ia merasa sudah dibuntuti sejak hari-hari sebelumnya," tutur Michdan di Jakarta, Senin 3 April 2017.

Michdan melanjutkan, polisi kemudian menangkap Al Khaththath dengan tuduhan makar. Namun Al Khaththath tak langsung begitu saja menuruti kemauan polisi.

Al Khaththath menanyakan surat penangkapan dirinya namun kepolisian tak dapat menunjukkannya, dan tetap membawa Al khaththath ke Mako Brimob, Depok.

Kemudian pukul 07.30 WIB, Michdan mengaku, mendapat telepon dari Al Khaththath dan menyampaikan peristiwa penangkapan Al Khathtath. Michdan diminta untuk mendampingi pemeriksaan Al Khaththath.

"Ustad Al Khaththath juga menyampaikan ia menolak tanda tangan surat penangkapan. Karena tak merasa melakukan makar," ujarnya.

Pada pukul 09.00 WIB, Michdan sampai di Mako Brimob, namun dihadang oleh petugas penjaga. Bahkan petugas sempat mengatakan tidak ada penangkapan.

"Petugas penjaga menyampaikan kepada saya, katanya Wallahi tak ada yang ditangkap malam ini (jelang aksi 313). Tetapi Saya tetap ngotot. Tak mungkin itu," ujarnya

Kemudian pada pukul 11.00 WIB, kepala penjagaan di Mako Brimob Depok datang dan baru dapat mengizinkan Michdan masuk untuk menemui Al Khaththath. Kemudian Michdan meminta izin agar Al Khaththath dapat melakukan Salat Jumat.

"Usai Salat Jumat, pukul 15.00 WIB, baru diperiksa, sampai setengah dua pagi, karena Al Khaththath keberatan untuk tanda tangan surat penangkapan, maka kami ajukan penangguhan penahanan. Tapi polisi mengabaikan surat kami," bebernya.
(mhd)
Berita Terkait
Polisi Diminta Netral...
Polisi Diminta Netral Tangani Kasus Dugaan Penistaan Agama di Aceh
Aksi Tolak Ajaran Ponpes...
Aksi Tolak Ajaran Ponpes Al Zaytun Meluas
BREAKING NEWS! Kasus...
BREAKING NEWS! Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung Dihentikan
Ini Alasan Kasus Dugaan...
Ini Alasan Kasus Dugaan Penistaan Agama Jenderal Dudung Dihentikan
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Lindungi Tenaga Kesehatan...
Lindungi Tenaga Kesehatan dan Relawan Kemanusiaan di Gaza!
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
5 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
5 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
6 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
7 jam yang lalu
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
7 jam yang lalu
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
7 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved