Politikus Golkar: Demi Ahok, Pemerintah pun Langgar Undang-Undang

Sabtu, 01 April 2017 - 19:20 WIB
Politikus Golkar: Demi...
Politikus Golkar: Demi Ahok, Pemerintah pun Langgar Undang-Undang
A A A
JAKARTA - Kehadiran Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinilai telah mengundang orang-orang untuk melakukan pelanggaran hukum, etika dan moral. Bahkan, pemerintah pun ikut melakukan pelanggaran Undang-Undang dengan tetap mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Penilaian ini disampaikan politikus Golkar Ahmad Doli Kurnia dalam talkshow Polemik Radio SINDOTrijaya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (1/4/2017). Doli mengatakan, selama memimpin Jakarta, Ahok malah menjadi perusak tatanan nilai dan moral bangsa Indonesia.

Bahkan, pemerintah pun disebut-sebut pula melanggar norma hukum karena Ahok. Munculnya fenomena Ahok ini telah mengubah segala macam yang selama ini sudah baik di masyarakat, yakni nilai dan moral.
"Kata-kata Ahok bahkan selalu tak konsisten dengan tindakan yang dilakukannya. Contoh, Ahok dahulu menyatakan tak akan mencalonkan diri di Pilgub DKI bila tak dicalonkan Teman Ahok. Faktanya, dia malah meninggalkan Teman Ahok dan maju bersama partai di Pilgub DKI," ujar Doli.

Menurut Doli, munculnya Ahok justru mengubah sesuatu yang selama ini sudah baik di masyarakat. Dahulu, tak ada Gubernur secara terbuka memaki rakyatnya dan tak ada satu pemimpin menghina agama tertentu atau kitab suci tertentu.

Doli juga menilai, Ahok bukan tipe orang bertanggung jawab. Misalnya, soal banjir dan macet yang terjadi di Jakarta ini, Ahok kerap menyalahkan orang lain. Saat Jakarta dilanda banjir belum lama ini saja, Ahok malah berdalih sibuk meladeni kasus dugaan penistaan agama.

"Apa hubungannya gitu. Kan waktu banjir terjadi itu saat dia masih aktif Gubernur. Jadi, karakter seperti ini bukan tumbuh dari masyarakat Indonesia. Bahkan, pemerintah juga harus melanggar UU hanya demi Ahok. Jadi sebenarnya dia hadir untuk mengundang kerusakan-kerusakan," tuturnya.

Doli mengungkapkan, kehadiran Ahok itu mengundang orang-orang melakukan pelanggaran hukum, etika, dan moral. Pemerintah saja, melakukan pelanggaran pada UU dengan kembali mengaktifkan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta. Padahal, statusnya saat ini sudah menjadi terdakwa dugaan kasus penistaan agama.

"Itu ketidakadilan pada calon kepala daerah lainnya. Di Sumsel itu ada Bupati atau apa lupa saya, belum jadi tersangka, baru dianggap terlibat kasus narkoba. Dia sudah dinonaktifkan dan akhirnya terbukti dia tak bersalah," paparnya.

"Lah sekarang, sudah jelas prosesnya di pengadilan jalan terus, sudah jadi terdakwa, itu tak diapa-apakan. Malah diaktifkan kembali. Nah itu salah satu bentuk ketidakadilan pemerintah," katanya.
(whb)
Berita Terkait
Penasaran, Ini Mahakarya...
Penasaran, Ini Mahakarya Gubernur DKI dari Sutiyoso hingga Anies
Saefullah, Sekda DKI...
Saefullah, Sekda DKI 4 Gubernur dari Jokowi, Ahok, Djarot hingga Anies
Menakar Peluang Duet...
Menakar Peluang Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Survei Polstat: Elektabilitas...
Survei Polstat: Elektabilitas Anies Tertinggi di Pilgub DKI Jakarta, Ahok Kedua
Respons Ganjar soal...
Respons Ganjar soal Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada DKI Jakarta
Survei Cagub DKI: Anies...
Survei Cagub DKI: Anies Baswedan Terkuat, Elektabilitas Ahmad Sahroni di atas Djarot
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
3 jam yang lalu
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
3 jam yang lalu
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
5 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
5 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
5 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
6 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved