Penganiayaan Wartawan, Pelaku Hanya Kena Pasal Tipiring
A
A
A
MASAMBA - Pelaku penganiayaan terhadap salah seorang wartawan Harian Fajar, Syahruddin di Luwu Utara, Sulaweso Selatan, hanya dikenakan pasal tindak pidana ringan (Tipiring). Pelaku pemukulan, seorang oknum PNS Dinas Kependudukan Kabupaten Luwu Utara bernama Said tidak ditahan dan hanya dituntut meminta maaf.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi, kepada awak media berjanji akan serius menangani kasus dugaan penganiayaan wartawan di wilayah hukumnya. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik Polres Luwu Utara hanya mengenakan Pasal 352 tentang Tindak Pidana Ringan terhadap pelaku pemukulan. "Kami kenakan Pasal 352, ini pasal tipiring, pelaku tidak ditahan," ujarnya, Sabtu (1/4/2017).
Saat ditanya terkait pengenaan UU No 40/1999 tentang Pers, Kapolres Lutra mengaku akan mempelajarinya. "Kami akan pelajari, UU Nomor 40 ini kan hanya dituntut permintaan maaf," katanya.
Ketua PWI Luwu Raya, Aryanto Tanding, mengaku kecewa dengan sikap Polres Luwu Utara yang hanya mengenakan Pasal 352 terhadap pelaku pemukulan terhadap wartawan.
"Saya sangat menyayangkan keputusan penyidik Polres Lutra. Apalagi menyebutkan pelanggaran UU No 40/1999 hanya dituntut permintaan maaf. Padahal, menghalangi tugas peliputan jurnalis bisa diancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kunci Aryanto.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Dhafi, kepada awak media berjanji akan serius menangani kasus dugaan penganiayaan wartawan di wilayah hukumnya. Namun, dari hasil pemeriksaan, penyidik Polres Luwu Utara hanya mengenakan Pasal 352 tentang Tindak Pidana Ringan terhadap pelaku pemukulan. "Kami kenakan Pasal 352, ini pasal tipiring, pelaku tidak ditahan," ujarnya, Sabtu (1/4/2017).
Saat ditanya terkait pengenaan UU No 40/1999 tentang Pers, Kapolres Lutra mengaku akan mempelajarinya. "Kami akan pelajari, UU Nomor 40 ini kan hanya dituntut permintaan maaf," katanya.
Ketua PWI Luwu Raya, Aryanto Tanding, mengaku kecewa dengan sikap Polres Luwu Utara yang hanya mengenakan Pasal 352 terhadap pelaku pemukulan terhadap wartawan.
"Saya sangat menyayangkan keputusan penyidik Polres Lutra. Apalagi menyebutkan pelanggaran UU No 40/1999 hanya dituntut permintaan maaf. Padahal, menghalangi tugas peliputan jurnalis bisa diancam 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta," kunci Aryanto.
(wib)