Masalah Utang, Anak dan Ibu Angkat Baku Hantam
A
A
A
Diduga terkait masalah utang piutang, Tari Parianti (24), dan ibu angkatnya, Yanti (55) terlibat cekcok mulut hingga berujung baku hantam.
Akibatnya, Tari pun mengalami sejumlah luka cakar ditubuhnya dan memilih untuk membawa permasalahan itu ke jalur hukum.
Dari keterangan Tari yang tercatat dalam laporan polisi dengan tanda bukti nomor LP/B-814/III/2017/SPKT, kejadian itu dipicu lantaran masalah utang piutang.
Dimana awalnya, pada tahun 2015 lalu, Tari sempat meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada terlapor. Uang tersebut digunakan Tari untuk suatu keperluan.
Dua tahun berjalan sejak meminjam uang tersebut, Tari pun belum bisa mengembalikannya, sehingga terlapor pun datang kekediaman korban yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, untuk menagih uang tersebut.
Lantaran belum memiliki uang, korban pun meminta waktu untuk melunasi pinjaman tersebut. Mendengar hal itu, terlapor pun justru memarahi korban.
"Saya malu sama tetangga karena keributan itu. Saya pun mengajak ibu angkat saya itu keluar dari rumah dan menuju ke suatu tempat agar lebih tenang menyelesaikan masalah itu," kata korban saat melapor, Rabu (30/3/2017).
Belum tiba di tempat yang dituju, rupanya terlapor yang tak bisa menahan emosinya kembali memarahi korban hingga terjadi selisih paham dan keributan.
Bahkan, saat itu terlapor langsung menyerang korban dan terjadilah aksi baku hantam antara keduanya.
"Padahal saya mau mengajak dia menyelesaikan masalah itu baik-baik. Tapi dia sepertinya sudah emosi dan langsung menyerang saya dengan memukul dan mencakar," tuturnya.
Selain itu, kata korban, terlapor juga saat itu sempat mengancam akan membunuhnya.
"Jelas saya tidak terima. Apalagi kejadian itu di pinggir jalan dan sempat jadi tontonan orang. Setelah menganiaya saya, dia juga mengancam akan membunuh saya," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan korban.
"Sudah kita terima (laporan). Masih diselidiki dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika memang tetbukti, maka pelaku bisa terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
Akibatnya, Tari pun mengalami sejumlah luka cakar ditubuhnya dan memilih untuk membawa permasalahan itu ke jalur hukum.
Dari keterangan Tari yang tercatat dalam laporan polisi dengan tanda bukti nomor LP/B-814/III/2017/SPKT, kejadian itu dipicu lantaran masalah utang piutang.
Dimana awalnya, pada tahun 2015 lalu, Tari sempat meminjam uang sebesar Rp2 juta kepada terlapor. Uang tersebut digunakan Tari untuk suatu keperluan.
Dua tahun berjalan sejak meminjam uang tersebut, Tari pun belum bisa mengembalikannya, sehingga terlapor pun datang kekediaman korban yang berada di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan 1 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, untuk menagih uang tersebut.
Lantaran belum memiliki uang, korban pun meminta waktu untuk melunasi pinjaman tersebut. Mendengar hal itu, terlapor pun justru memarahi korban.
"Saya malu sama tetangga karena keributan itu. Saya pun mengajak ibu angkat saya itu keluar dari rumah dan menuju ke suatu tempat agar lebih tenang menyelesaikan masalah itu," kata korban saat melapor, Rabu (30/3/2017).
Belum tiba di tempat yang dituju, rupanya terlapor yang tak bisa menahan emosinya kembali memarahi korban hingga terjadi selisih paham dan keributan.
Bahkan, saat itu terlapor langsung menyerang korban dan terjadilah aksi baku hantam antara keduanya.
"Padahal saya mau mengajak dia menyelesaikan masalah itu baik-baik. Tapi dia sepertinya sudah emosi dan langsung menyerang saya dengan memukul dan mencakar," tuturnya.
Selain itu, kata korban, terlapor juga saat itu sempat mengancam akan membunuhnya.
"Jelas saya tidak terima. Apalagi kejadian itu di pinggir jalan dan sempat jadi tontonan orang. Setelah menganiaya saya, dia juga mengancam akan membunuh saya," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Maruly Pardede mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan korban.
"Sudah kita terima (laporan). Masih diselidiki dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Jika memang tetbukti, maka pelaku bisa terjerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya.
(nag)