Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur via Facebook

Senin, 27 Maret 2017 - 19:41 WIB
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur via Facebook
A A A
JAKARTA - Seorang pria berinsial RQ ditangkap polisi di salah satu hotel di Jakarta Selatan. RQ diketahui menjual perempuan yang masih di bawah umur ke lelaki hidung belang.

Pelaku menarik korban dan mencari para pria hidung belang melalui media sosial Facebook dengan akun Lorens Avekto. Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Budi Hermanto mengatakan, polisi baru saja menangkap seorang mucikari berinisial RQ karena menjual ABG sebagai pekerja seks komersial (PSK).

Adapun penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan, akun Facebook bernama Lorens Avekto menjajakan PSK di bawah umur. "Modusnya mengeksploitasi, tujuannya seksual. Akun FB itu merekrut anak perempuan di bawah umur, lalu menjualnya," ujar Budi Hermanto pada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (27/3/2017).

Saat ditangkap, lanjut Budi, polisi juga mengamankan perempuan berusia 16 tahun yang dijual mucikari RQ tersebut. Polisi pun sudah meminta Kemenkominfo untuk memblokir akun Facebook yang dikendalikan oleh RQ itu untuk mencari perempuan-perempuan yang dijajakannya tersebut.

"Dia ini mucikari, tapi di sini perannya sebagai trafickers. Dia berkenalan dengan korban via FB dan mendorong korban untuk menjadi wanita komersil. Hasilnya dibagi dua, kalau Rp 1,5 juta,tersangka setengah, korban setengah. Tapi akhirnya, dia potong lagi punya korban," ujarnya.

Budi menuturkan, setiap pesanan yang dilakukan pelanggan itu melalui Facebook, sedang transaksinya dilakukan melalui sambungan telepon. Bila deal, mucikari RQ itu mengajak korban untuk bertemu dengan pelanggannya di salah satu hotel.

"Untuk mengelabuhi petugas, akun Facebooknya itu diisi seolah jualan biasa, bukan jualan perempuan," terangnya. Sejah ini, mucikari RQ ini diketahui hanya beroperasi di kawasan Jakarta Selatan saja.

Tak menutup kemungkinan RQ pun beroperasi di luar Jakarta Selatan, apalagi mucikari RQ ini sudah beroperasi selama setahun lamanya.Tersangka kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan untuk dijerat Pasal 2 dan Pasal 6 UU No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(whb)
Berita Terkait
Dea Raup Rp15 Juta per...
Dea Raup Rp15 Juta per Bulan dari Prostitusi Online
4 Artis Ini Pernah Terjebak...
4 Artis Ini Pernah Terjebak Kasus Prostitusi Online
Diduga Terlibat Prostitusi...
Diduga Terlibat Prostitusi Online, Polisi Tangkap Artis Hana Hanifah
8 Artis Tanah Air yang...
8 Artis Tanah Air yang berada di Pusaran Prostitusi
Cynthiara Alona Buka...
Cynthiara Alona Buka Baju dan Celana Sebelum Jadi Tersangka Prostitusi
Polisi Bongkar Prostitusi...
Polisi Bongkar Prostitusi Online di Bogor, Korbannya Selebgram hingga Putri Kebudayaan
Berita Terkini
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
37 menit yang lalu
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
2 jam yang lalu
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
3 jam yang lalu
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
3 jam yang lalu
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
15 jam yang lalu
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
15 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved