Main Petak Umpet, Bocah SD Diperkosa Tetangga Bejat
A
A
A
PASURUAN - Ini peringatan bagi orangtua agar selalu waspada terhadap buah hatinya saat bermain di sekitar rumahnya.
Seperti dialami Bunga (9), siswi SD di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Karena kurang mendapat pengawasan, bocah ini menjadi sasaran kebiadaban tetangganya.
Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban, segera mengamankan pelaku, MSK (47), beserta barang bukti kejahatannya. Saat ini pelaku yang nyaris menjadi sasaran amarah warga tersebut, diamankan di tahanan Mapolsek Gempol.
Peristiwa nahas ini terjadi pada pekan lalu. Saat itu, Bunga dan teman seusianya tengah bermain petak umpet di halaman belakang rumah tersangka. Di tengah permainan, tersangka memanggil korban agar masuk ke dalam rumahnya.
Setelah membujuk rayu Bunga, tersangka pun mulai melampiaskan nafsu bejatnya. Ia menarik tubuh korban dan menjatuhkan tubuhnya ke lantai.
Korban yang bertubuh mungil ini tidak bisa melakukan perlawanan terhadap ulah bejat tetangganya. Korban pun semakin tidak berdaya setelah tersangka memberikan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Korban ketakutan untuk bercerita. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tetangganya," kata Kapolsek Gempol Kompol I Nengah Darsana.
Menurut Kapolsek Nengah Darsana, perbuatan bejat pelaku diketahui setelah pihak keluarga merasa curiga atas perubahan sikap Bunga yang kerap mengeluh sakit pada kemaluannya. Namun ketika ditanya Bunga berusaha menyembunyikannya kejadian yang dialaminya.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polsek Gempol mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Pelaku yang semula berkelit, akhirnya mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan bukti-bukti perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat kami tangkap, tersangka ini sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah kami tunjukkan bukti–buktinya, tersangka tidak bisa mengelak," pungkasnya.
Seperti dialami Bunga (9), siswi SD di Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Karena kurang mendapat pengawasan, bocah ini menjadi sasaran kebiadaban tetangganya.
Polisi yang mendapat laporan dari orangtua korban, segera mengamankan pelaku, MSK (47), beserta barang bukti kejahatannya. Saat ini pelaku yang nyaris menjadi sasaran amarah warga tersebut, diamankan di tahanan Mapolsek Gempol.
Peristiwa nahas ini terjadi pada pekan lalu. Saat itu, Bunga dan teman seusianya tengah bermain petak umpet di halaman belakang rumah tersangka. Di tengah permainan, tersangka memanggil korban agar masuk ke dalam rumahnya.
Setelah membujuk rayu Bunga, tersangka pun mulai melampiaskan nafsu bejatnya. Ia menarik tubuh korban dan menjatuhkan tubuhnya ke lantai.
Korban yang bertubuh mungil ini tidak bisa melakukan perlawanan terhadap ulah bejat tetangganya. Korban pun semakin tidak berdaya setelah tersangka memberikan ancaman agar tidak menceritakan kejadian tersebut.
"Korban ketakutan untuk bercerita. Setelah didesak, korban akhirnya mengaku telah disetubuhi tetangganya," kata Kapolsek Gempol Kompol I Nengah Darsana.
Menurut Kapolsek Nengah Darsana, perbuatan bejat pelaku diketahui setelah pihak keluarga merasa curiga atas perubahan sikap Bunga yang kerap mengeluh sakit pada kemaluannya. Namun ketika ditanya Bunga berusaha menyembunyikannya kejadian yang dialaminya.
Setelah mendapatkan laporan, petugas Polsek Gempol mendatangi lokasi dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Pelaku yang semula berkelit, akhirnya mengakui perbuatannya setelah petugas menunjukkan bukti-bukti perbuatannya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 35 tahun 2014 perubahan dari UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Saat kami tangkap, tersangka ini sempat berkelit dan tidak mengakui perbuatannya. Namun, setelah kami tunjukkan bukti–buktinya, tersangka tidak bisa mengelak," pungkasnya.
(nag)