AJI dan IJTI Kutuk Kekerasan Jurnalis saat Peliputan
A
A
A
PADANG - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat mengutuk tindakan pengancaman terhadap jurnalis yang melakukan peliputan.
Lima jurnalis TV dan online diancam dan diintimidasi oleh manager Juliet Pub dan Karaoke beserta petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut saat ikut razia bersama Pol PP Kota Padang, Jumat (24/03/17) dini hari.
Menurut Koorditor Advokad AJI Padang Aidil Ichlas, keterangan dari jurnalis yang menjadi korban intimidasi kronologi kejadian bermula saat dua orang jurnalis, Randi Pangeran dari Trans 7 dan Heru Pratama dari redaksisumbar.com meliput razia lokasi hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
"Saat masuk di pintu masuk, keduanya dimintai surat tugas dari pimpinan media oleh sekuriti,” ujarnya saat mendampingi korban membuat BAP di Polresta Padang.
Keduanya lalu menunjukkan kartu pers. Namun sekuriti tetap tidak mengizinkan keduanya masuk. Lalu, manajer Juliet membolehkan kedua jurnalis tersebut masuk namun tidak boleh membawa kamera.
Namun keduanya menolak karena tetap ingin meliput dan mengambil gambar. "Lalu, seorang sekuriti yang diketahui bernama Andre mengambil tongkat bisbol, namun tidak sempat digunakannya karena berhasil dipegang temannya," ujarnya.
"Tak lama, datang seorang yang tidak dikenal ( berkepala plontos ) dan menghardik Randi sambil mengaku preman. wartawan ang ? Aden preman (kamu wartawan? saya preman) ujarnya sambil berupaya memukul kamera Randi, namun hanya kena tangan kanan. Lalu ia mendorong Randi hingga Randi tersudut beberapa langkah," terang Aidil.
Pria tersebut kemudian menarik ID Card Randi yang tergantung di dada, sambil melihat namanya dan nama media.
Setelah itu, manajer Juliet mengizinkan kedua jurnalis masuk dengan syarat tetap tidak boleh membawa kamera. Setelah kondisi sempat tenang, tiga jurnalis lain, Halbert (klikpositif.com), Abel (ANTV) dan Andri (RTV) datang ke lokasi untuk melihat kondisi rekan mereka.
Namun di lokasi, Randi dan Heru sudah pergi bersama Pol PP. Albert dan Abel bermaksud menanyakan persoalan itu kepada sekuriti sementara Andri menunggu di parkiran. "Keduanya dihadang dan diusir lagi oleh manager dan sekuriti di pintu masuk Juliet," ujarnya.
Ketua AJI Padang Yuafriza menambahkan perbuatan ini merupakan tindak pidana Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain melakukan tindak pidana, pelaku juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," terangnya.
Terkait kejadian ini AJI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan, tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata-kata kasar oleh sekuriti Juliet Pub dan Karaoke di Kota Padang, Jumat, 24 Maret 2017 dini hari, merupakan tindak kekerasan secara verbal.
Kemudian Ketua IJTI Sumbar John Nedy Kambang menambahkan IJTI Sumbar dan AJI Padang mengecam perlakuan sekuriti ini karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh. "Tindakan ini mengancam kemerdekaan pers," ujarnya.
Dikatakan, pers yang bebas dan merdeka adalah perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.
"Kita meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers. Sebab tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun. Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers," katanya.
"Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.
Lima jurnalis TV dan online diancam dan diintimidasi oleh manager Juliet Pub dan Karaoke beserta petugas keamanan di tempat hiburan malam tersebut saat ikut razia bersama Pol PP Kota Padang, Jumat (24/03/17) dini hari.
Menurut Koorditor Advokad AJI Padang Aidil Ichlas, keterangan dari jurnalis yang menjadi korban intimidasi kronologi kejadian bermula saat dua orang jurnalis, Randi Pangeran dari Trans 7 dan Heru Pratama dari redaksisumbar.com meliput razia lokasi hiburan malam yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang.
"Saat masuk di pintu masuk, keduanya dimintai surat tugas dari pimpinan media oleh sekuriti,” ujarnya saat mendampingi korban membuat BAP di Polresta Padang.
Keduanya lalu menunjukkan kartu pers. Namun sekuriti tetap tidak mengizinkan keduanya masuk. Lalu, manajer Juliet membolehkan kedua jurnalis tersebut masuk namun tidak boleh membawa kamera.
Namun keduanya menolak karena tetap ingin meliput dan mengambil gambar. "Lalu, seorang sekuriti yang diketahui bernama Andre mengambil tongkat bisbol, namun tidak sempat digunakannya karena berhasil dipegang temannya," ujarnya.
"Tak lama, datang seorang yang tidak dikenal ( berkepala plontos ) dan menghardik Randi sambil mengaku preman. wartawan ang ? Aden preman (kamu wartawan? saya preman) ujarnya sambil berupaya memukul kamera Randi, namun hanya kena tangan kanan. Lalu ia mendorong Randi hingga Randi tersudut beberapa langkah," terang Aidil.
Pria tersebut kemudian menarik ID Card Randi yang tergantung di dada, sambil melihat namanya dan nama media.
Setelah itu, manajer Juliet mengizinkan kedua jurnalis masuk dengan syarat tetap tidak boleh membawa kamera. Setelah kondisi sempat tenang, tiga jurnalis lain, Halbert (klikpositif.com), Abel (ANTV) dan Andri (RTV) datang ke lokasi untuk melihat kondisi rekan mereka.
Namun di lokasi, Randi dan Heru sudah pergi bersama Pol PP. Albert dan Abel bermaksud menanyakan persoalan itu kepada sekuriti sementara Andri menunggu di parkiran. "Keduanya dihadang dan diusir lagi oleh manager dan sekuriti di pintu masuk Juliet," ujarnya.
Ketua AJI Padang Yuafriza menambahkan perbuatan ini merupakan tindak pidana Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain melakukan tindak pidana, pelaku juga melanggar Pasal 18 ayat (1) UU No 40 tahun 1999 tentang Pers dengan ancaman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
"Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Di bagian lain, pada Pasal 8 UU Pers disebutkan, dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum," terangnya.
Terkait kejadian ini AJI Padang dan IJTI Sumbar menyatakan, tindakan yang menghalang-halangi tugas liputan dua jurnalis yang disertai kata-kata kasar oleh sekuriti Juliet Pub dan Karaoke di Kota Padang, Jumat, 24 Maret 2017 dini hari, merupakan tindak kekerasan secara verbal.
Kemudian Ketua IJTI Sumbar John Nedy Kambang menambahkan IJTI Sumbar dan AJI Padang mengecam perlakuan sekuriti ini karena telah menghambat jurnalis mencari dan meliput berita dan lebih jauh. "Tindakan ini mengancam kemerdekaan pers," ujarnya.
Dikatakan, pers yang bebas dan merdeka adalah perwujudan dari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis. Karena itu, tindakan-tindakan yang mengancam kemerdekaan pers harus dilawan.
"Kita meminta kepolisian untuk melakukan proses hukum kepada pelaku dengan menggunakan UU Pers. Sebab tindak kekerasan dan penghalangan tugas jurnalis ini terus terjadi setiap tahun. Kami meminta semua pihak menghormati profesi jurnalis dan ikut mendukung kemerdekaan pers," katanya.
"Selain itu, kami juga mengimbau kawan-kawan jurnalis untuk menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, mematuhi rambu-rambu UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik," pungkasnya.
(nag)