Kasus Ibu Digugat Anak Rp1,8 M Kategori Kekerasan Lansia
A
A
A
GARUT - Kasus persidangan anak menggugat ibu kandung sebesar Rp1,8 miliar di Kabupaten Garut, menyita perhatian publik. Kasus yang bermula dari utang sebesar Rp40 juta di salah satu bank BUMN itu mendapat perhatian khusus dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut.
Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja, menyatakan gugatan yang dilayangkan anak dan suaminya itu masuk ke dalam kekerasan terhadap lansia.
Atas dasar itulah, aktivis perempuan di Kabupaten Garut ini mengatakan P2TP2A Kabupaten Garut akan mendampingi Siti Rokayah (83), selaku tergugat dalam kasus tersebut.
"Kami menilai gugatan yang dilayangkan anak kandung dan menantu itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia. Berdasarkan aturan dalam UU Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60, kami akan mendampingi ibu Rokayah dalam setiap persidangan," kata Nitta, usai menghadiri persidangan di PN Garut, Kamis (23/3/2017).
Menurut Nitta, masalah utang piutang itu harusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia tak habis pikir bila anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar dari utang yang mulanya di bawah Rp50 juta.
"Saya pikir para penggugat ini ingin menguasai apa yang dimiliki ibu Rokayah. Kasus ini memberikan pesan moral untuk kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," ucapnya.
Seperti diketahui, proses persidangan anak menggugat ibu kandung di PN Garut sendiri saat ini telah melalui sidang keenam, dengan agenda menyampaikan duplik dari tergugat atas replik penggugat pada sidang Kamis (16/3/2017) lalu.
Ada pun tergugat dalam kasus ini adalah Siti Rokayah (83), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Sementara penggugat adalah Yani Suryani, anak Siti Rokayah, beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur.
Suami istri yang tidak lain anak dan menantu itu, menggugat Siti Rokayah atas utang senilai Rp1,8 miliar, dengan perincian Rp640 juta dan immateril Rp1,2 miliar. Saat diklarifikasi, kuasa hukum penggugat, tidak bersedia memberikan penjelasan.
Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut Nitta Kusnia Widjaja, menyatakan gugatan yang dilayangkan anak dan suaminya itu masuk ke dalam kekerasan terhadap lansia.
Atas dasar itulah, aktivis perempuan di Kabupaten Garut ini mengatakan P2TP2A Kabupaten Garut akan mendampingi Siti Rokayah (83), selaku tergugat dalam kasus tersebut.
"Kami menilai gugatan yang dilayangkan anak kandung dan menantu itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia. Berdasarkan aturan dalam UU Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60, kami akan mendampingi ibu Rokayah dalam setiap persidangan," kata Nitta, usai menghadiri persidangan di PN Garut, Kamis (23/3/2017).
Menurut Nitta, masalah utang piutang itu harusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun ia tak habis pikir bila anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp1,8 miliar dari utang yang mulanya di bawah Rp50 juta.
"Saya pikir para penggugat ini ingin menguasai apa yang dimiliki ibu Rokayah. Kasus ini memberikan pesan moral untuk kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," ucapnya.
Seperti diketahui, proses persidangan anak menggugat ibu kandung di PN Garut sendiri saat ini telah melalui sidang keenam, dengan agenda menyampaikan duplik dari tergugat atas replik penggugat pada sidang Kamis (16/3/2017) lalu.
Ada pun tergugat dalam kasus ini adalah Siti Rokayah (83), warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Sementara penggugat adalah Yani Suryani, anak Siti Rokayah, beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulogebang, Jakarta Timur.
Suami istri yang tidak lain anak dan menantu itu, menggugat Siti Rokayah atas utang senilai Rp1,8 miliar, dengan perincian Rp640 juta dan immateril Rp1,2 miliar. Saat diklarifikasi, kuasa hukum penggugat, tidak bersedia memberikan penjelasan.
(nag)