Anak yang Gugat Ibu Kandung Tak Berani Hadir di Sidang

Kamis, 23 Maret 2017 - 17:25 WIB
Anak yang Gugat Ibu...
Anak yang Gugat Ibu Kandung Tak Berani Hadir di Sidang
A A A
GARUT - Proses persidangan gugatan anak terhadap ibu kandung sebesar Rp1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Garut ditunda.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (30/3/2017) mendatang, dengan agenda penyampaian bukti dari penggugat dan tergugat. Meski begitu anak dan menantu yang mengajukan gugatan sepertinya tak berani hadir di sidang dan hanya diwakili kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum tergugat, Djohan Djauhari, menyebut proses hukum di PN Garut saat ini telah memasuki sidang keenam.

"Dengan sidang hari ini, berarti sudah enam kali sidang. Agenda sidang ketujuh minggu depan adalah penyampaian bukti dari para pihak, yaitu penggugat dan tergugat," kata Djohan, usai menghadiri proses sidang di PN Garut, Kamis (23/3/2017).

Agenda sidang keenam sendiri adalah penyampaian duplik dari tergugat, atas replik yang disampaikan penggugat pada persidangan Kamis (16/3/2017) pekan lalu.

Djohan menjelaskan, setelah replik dan duplik disampaikan ke hadapan majelis hakim, maka pihak penggugat dan tergugat diberi waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti untuk agenda sidang berikutnya.

"Sidang ditunda agar para pihak menyiapkan bukti-bukti untuk agenda pekan depan," ujarnya.

Menurut Djohan, agenda persidangan tetap berlanjut meski pihak PN Garut telah memediasi penggugat dan tergugat. "Mediasi sudah dilakukan, tapi sudah kembali dilanjut hingga agenda hari ini," katanya.

Pada persidangan penyampaian duplik dari tergugat, masing-masing pihak, yakni Siti Rokayah (83) selaku tergugat dan Yani Suryani, anak Siti Rokayah selaku penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulegebang, Jakarta Timur, menggugat Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp1,8 miliar.

Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp640 juta dan immateril Rp1,2 miliar. Pihak keluarga menuding, penggugat telah melakukan sejumlah rekayasa dalam masalah tersebut.
(nag)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Klive Beach Club Gandeng...
Klive Beach Club Gandeng Happiness Foundation Gelar CSR Kebahagiaan
11 menit yang lalu
Catat Ekspansi Signifikan,...
Catat Ekspansi Signifikan, Dyputu Studio Bekasi Jadi Subjek Penelitian Akademis
37 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
1 jam yang lalu
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
1 jam yang lalu
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
2 jam yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved