Anak yang Gugat Ibu Kandung Tak Berani Hadir di Sidang

Kamis, 23 Maret 2017 - 17:25 WIB
Anak yang Gugat Ibu...
Anak yang Gugat Ibu Kandung Tak Berani Hadir di Sidang
A A A
GARUT - Proses persidangan gugatan anak terhadap ibu kandung sebesar Rp1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Garut ditunda.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (30/3/2017) mendatang, dengan agenda penyampaian bukti dari penggugat dan tergugat. Meski begitu anak dan menantu yang mengajukan gugatan sepertinya tak berani hadir di sidang dan hanya diwakili kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum tergugat, Djohan Djauhari, menyebut proses hukum di PN Garut saat ini telah memasuki sidang keenam.

"Dengan sidang hari ini, berarti sudah enam kali sidang. Agenda sidang ketujuh minggu depan adalah penyampaian bukti dari para pihak, yaitu penggugat dan tergugat," kata Djohan, usai menghadiri proses sidang di PN Garut, Kamis (23/3/2017).

Agenda sidang keenam sendiri adalah penyampaian duplik dari tergugat, atas replik yang disampaikan penggugat pada persidangan Kamis (16/3/2017) pekan lalu.

Djohan menjelaskan, setelah replik dan duplik disampaikan ke hadapan majelis hakim, maka pihak penggugat dan tergugat diberi waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti untuk agenda sidang berikutnya.

"Sidang ditunda agar para pihak menyiapkan bukti-bukti untuk agenda pekan depan," ujarnya.

Menurut Djohan, agenda persidangan tetap berlanjut meski pihak PN Garut telah memediasi penggugat dan tergugat. "Mediasi sudah dilakukan, tapi sudah kembali dilanjut hingga agenda hari ini," katanya.

Pada persidangan penyampaian duplik dari tergugat, masing-masing pihak, yakni Siti Rokayah (83) selaku tergugat dan Yani Suryani, anak Siti Rokayah selaku penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulegebang, Jakarta Timur, menggugat Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp1,8 miliar.

Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp640 juta dan immateril Rp1,2 miliar. Pihak keluarga menuding, penggugat telah melakukan sejumlah rekayasa dalam masalah tersebut.
(nag)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Berita Terkini
Pemulihan Korban Banjir,...
Pemulihan Korban Banjir, PGN Bantu 3.000 Warga di Bekasi dan Jaktim
7 menit yang lalu
Mutasi Polri, 5 Kapolres...
Mutasi Polri, 5 Kapolres di Lampung Diganti
41 menit yang lalu
Siswa SDN di Cigombong...
Siswa SDN di Cigombong Bogor Ikuti Kegiatan MNC Peduli-MNC Land: Bermain sambil Belajar
48 menit yang lalu
Lebaran di Solo, Jokowi...
Lebaran di Solo, Jokowi Tak Gelar Open House di Rumah
1 jam yang lalu
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas SDM, Gubernur Kalteng Gagas Program Satu Rumah Satu Sarjana
1 jam yang lalu
PN Tangerang Kabulkan...
PN Tangerang Kabulkan Praperadilan Korban Kriminalisasi, Pengacara FR Apresiasi Hakim
1 jam yang lalu
Infografis
Tiga Alasan Netanyahu...
Tiga Alasan Netanyahu Tak Berani Melanjutkan Perang di Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved