Anak yang Gugat Ibu Kandung Tak Berani Hadir di Sidang

Kamis, 23 Maret 2017 - 17:25 WIB
Anak yang Gugat Ibu...
Anak yang Gugat Ibu Kandung Tak Berani Hadir di Sidang
A A A
GARUT - Proses persidangan gugatan anak terhadap ibu kandung sebesar Rp1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Garut ditunda.

Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (30/3/2017) mendatang, dengan agenda penyampaian bukti dari penggugat dan tergugat. Meski begitu anak dan menantu yang mengajukan gugatan sepertinya tak berani hadir di sidang dan hanya diwakili kuasa hukum mereka.

Kuasa hukum tergugat, Djohan Djauhari, menyebut proses hukum di PN Garut saat ini telah memasuki sidang keenam.

"Dengan sidang hari ini, berarti sudah enam kali sidang. Agenda sidang ketujuh minggu depan adalah penyampaian bukti dari para pihak, yaitu penggugat dan tergugat," kata Djohan, usai menghadiri proses sidang di PN Garut, Kamis (23/3/2017).

Agenda sidang keenam sendiri adalah penyampaian duplik dari tergugat, atas replik yang disampaikan penggugat pada persidangan Kamis (16/3/2017) pekan lalu.

Djohan menjelaskan, setelah replik dan duplik disampaikan ke hadapan majelis hakim, maka pihak penggugat dan tergugat diberi waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti untuk agenda sidang berikutnya.

"Sidang ditunda agar para pihak menyiapkan bukti-bukti untuk agenda pekan depan," ujarnya.

Menurut Djohan, agenda persidangan tetap berlanjut meski pihak PN Garut telah memediasi penggugat dan tergugat. "Mediasi sudah dilakukan, tapi sudah kembali dilanjut hingga agenda hari ini," katanya.

Pada persidangan penyampaian duplik dari tergugat, masing-masing pihak, yakni Siti Rokayah (83) selaku tergugat dan Yani Suryani, anak Siti Rokayah selaku penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Seperti diketahui, Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulegebang, Jakarta Timur, menggugat Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp1,8 miliar.

Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp640 juta dan immateril Rp1,2 miliar. Pihak keluarga menuding, penggugat telah melakukan sejumlah rekayasa dalam masalah tersebut.
(nag)
Berita Terkait
Lahan Tambang Nikel...
Lahan Tambang Nikel Diserobot, Sejumlah Pihak Digugat Termasuk Gubernur
Gugatan Masrun Habib...
Gugatan Masrun Habib Ditolak MK, Pasangan Fathul-Nursiah Siap Dilantik
Meta Setuju Bayar Rp11...
Meta Setuju Bayar Rp11 Triliun Atas Gugatan Terkait Cambridge Analytica
Hari Ini, MK Gelar Sidang...
Hari Ini, MK Gelar Sidang Perdana Gugatan Presidential Treshold Menjadi 0 Persen
Sidang Gugatan Wanprestasi...
Sidang Gugatan Wanprestasi P3SRS Apartment Mangga Dua Court Kepada PT Duta Pertiwi
MNC Bank Gugat Balik...
MNC Bank Gugat Balik PT BBB
Berita Terkini
Mendagri Beri Apresiasi...
Mendagri Beri Apresiasi pada Warga, Jembatan Enang-Enang Akan Diperkuat
5 jam yang lalu
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
8 jam yang lalu
Kejati Jakarta Tetapkan...
Kejati Jakarta Tetapkan Tersangka Baru Perkara Proyek Fiktif di Kementerian PU, Negara Rugi Rp16 Miliar
8 jam yang lalu
Tak Hanya Hukum Oknum...
Tak Hanya Hukum Oknum Polisi, Selly DPR Minta Usut Tuntas Penganiayaan Perempuan Cirebon
10 jam yang lalu
Komitmen Perkuat UMKM...
Komitmen Perkuat UMKM dan Lapangan Kerja, Bupati Rudy Susmanto Raih Penghargaan Nasional!
10 jam yang lalu
Praperadilan Roy Suryo...
Praperadilan Roy Suryo Dikabulkan Sebagian, Polda Metro: Tak Serta Merta Penyidikan Jadi Tidak Sah
11 jam yang lalu
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved