Anak yang Gugat Ibu Kandung Tak Berani Hadir di Sidang
A
A
A
GARUT - Proses persidangan gugatan anak terhadap ibu kandung sebesar Rp1,8 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Garut ditunda.
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (30/3/2017) mendatang, dengan agenda penyampaian bukti dari penggugat dan tergugat. Meski begitu anak dan menantu yang mengajukan gugatan sepertinya tak berani hadir di sidang dan hanya diwakili kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum tergugat, Djohan Djauhari, menyebut proses hukum di PN Garut saat ini telah memasuki sidang keenam.
"Dengan sidang hari ini, berarti sudah enam kali sidang. Agenda sidang ketujuh minggu depan adalah penyampaian bukti dari para pihak, yaitu penggugat dan tergugat," kata Djohan, usai menghadiri proses sidang di PN Garut, Kamis (23/3/2017).
Agenda sidang keenam sendiri adalah penyampaian duplik dari tergugat, atas replik yang disampaikan penggugat pada persidangan Kamis (16/3/2017) pekan lalu.
Djohan menjelaskan, setelah replik dan duplik disampaikan ke hadapan majelis hakim, maka pihak penggugat dan tergugat diberi waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti untuk agenda sidang berikutnya.
"Sidang ditunda agar para pihak menyiapkan bukti-bukti untuk agenda pekan depan," ujarnya.
Menurut Djohan, agenda persidangan tetap berlanjut meski pihak PN Garut telah memediasi penggugat dan tergugat. "Mediasi sudah dilakukan, tapi sudah kembali dilanjut hingga agenda hari ini," katanya.
Pada persidangan penyampaian duplik dari tergugat, masing-masing pihak, yakni Siti Rokayah (83) selaku tergugat dan Yani Suryani, anak Siti Rokayah selaku penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulegebang, Jakarta Timur, menggugat Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp1,8 miliar.
Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp640 juta dan immateril Rp1,2 miliar. Pihak keluarga menuding, penggugat telah melakukan sejumlah rekayasa dalam masalah tersebut.
Sidang dijadwalkan akan kembali digelar pada Kamis (30/3/2017) mendatang, dengan agenda penyampaian bukti dari penggugat dan tergugat. Meski begitu anak dan menantu yang mengajukan gugatan sepertinya tak berani hadir di sidang dan hanya diwakili kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum tergugat, Djohan Djauhari, menyebut proses hukum di PN Garut saat ini telah memasuki sidang keenam.
"Dengan sidang hari ini, berarti sudah enam kali sidang. Agenda sidang ketujuh minggu depan adalah penyampaian bukti dari para pihak, yaitu penggugat dan tergugat," kata Djohan, usai menghadiri proses sidang di PN Garut, Kamis (23/3/2017).
Agenda sidang keenam sendiri adalah penyampaian duplik dari tergugat, atas replik yang disampaikan penggugat pada persidangan Kamis (16/3/2017) pekan lalu.
Djohan menjelaskan, setelah replik dan duplik disampaikan ke hadapan majelis hakim, maka pihak penggugat dan tergugat diberi waktu untuk mempersiapkan bukti-bukti untuk agenda sidang berikutnya.
"Sidang ditunda agar para pihak menyiapkan bukti-bukti untuk agenda pekan depan," ujarnya.
Menurut Djohan, agenda persidangan tetap berlanjut meski pihak PN Garut telah memediasi penggugat dan tergugat. "Mediasi sudah dilakukan, tapi sudah kembali dilanjut hingga agenda hari ini," katanya.
Pada persidangan penyampaian duplik dari tergugat, masing-masing pihak, yakni Siti Rokayah (83) selaku tergugat dan Yani Suryani, anak Siti Rokayah selaku penggugat hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.
Seperti diketahui, Yani beserta suaminya, Handoyo Adianto, warga Taman Pulegebang, Jakarta Timur, menggugat Siti Rokayah, warga Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, dengan tuntutan mencapai Rp1,8 miliar.
Tuntutan itu terdiri dari kerugian materil kurang lebih sebesar Rp640 juta dan immateril Rp1,2 miliar. Pihak keluarga menuding, penggugat telah melakukan sejumlah rekayasa dalam masalah tersebut.
(nag)