Pura-pura Salat, Duda Pengangguran Gasak Kotak Amal

Selasa, 21 Maret 2017 - 22:15 WIB
Pura-pura Salat, Duda...
Pura-pura Salat, Duda Pengangguran Gasak Kotak Amal
A A A
PALEMBANG - Bukannya melakukan kebajikan usai melaksanakan Salat Duha, namun M Sarpian alias Rian malah melakukan aksi kejahatan dengan mencuri isi uang kotak amal di Masjid tempatnya mengerjakan Salat.

Akibat ulahnya tersebut, kini warga Santoso Lorong Sriraya RT 34/RW 15 Kelurahan Plaju Ulu, Kecamatan Plaju itu pun harus mendekam di sel tahanan setelah diamankan Polsek Ilir Timur (IT) II.

Pelaku yang mengaku pernah berkerja di Pertamina Plaju di bagian arsip pada 2009-2014 tersebut, diamankan pihak kepolisian setelah sebelumnya sempat dihajar warga yang mempergoki aksinya.

Ditemui di Polsek Ilir Timur II, Selasa (21/3/2017), tersangka Rian, mengatakan, aksinya tersebut dilakukan di Masjid Nurul Islam Jalan Setunggal Kekurangan 8 Ilir Kecamatan IT II, Senin (20/3/2017) sekitar pukul 10.00 WIB.

"Awalnya, saya sengaja berkeliling naik sepeda sambil mencari kerja termasuk mencari Masjid yang sedang sepi. Setelah bertemu Masjidnya, saya pun langsung Salat Duha dan kemudian melakukan aksi tersebut," jelasnya.

Dalam melakukan aksi tersebut, Sarjana D-3 Akuntansi Perbankan itu menggunakannya obeng kecil yang sudah sengaja ia bawa di dalam tasnya.

"Saya congkel kotak amalnya dan setelah terbuka, baru saya ambil isi uangnya dan saat itu saya dapat uang sebesar Rp 46 ribu tapi berhasil dipergoki penjaga Masjid lalu diteriakinya maling dan ditangkap," terangnya.

Masih dikatakan tersangka Rian yang merupakan seorang duda tersebut, setidaknya, ia melakukan aksi pencurian uang di kotak amal Masjid sudah sebanyak tujuh kali dan itu ia lakukan sejak akhir Januari 2017 lalu dengan modus yang sama semua.

"Saya pernah ambil di Masjid Kalidoni, Celentang, Perumnas, Taman Kenten, Skip dan totalnya sudah tujuh kali. Dari aksi itu, saya mendapatkan uang paling besar sebesar Rp 300 ribu dan uang itu kemudian saya gunakan untuk makan," ungkapnya.

Masih dikatakan tersangka Rian, semenjak diberhentikan berkerja dari Pertamina pada 2014 lalu, hingga saat ini ia tidak memiliki perkerjaan lagi. Bahkan, ia pun juga harus tinggal menumpang dengan berpindah-pindah ke tempat saudaranya.

"Orangtua sudah tidak ada lagi, ada tinggal saudara dan istri juga sudah pisah sekarang sudah ke Batam. Saya waktu itu diberhentikan karena sedang ada masalah," tuturnya.

Sementara itu, Kapolsek IT II, Kompol M Hadiwijaya didampingi Kanit Reskrim, Ipda Andrean, mengatakan, tersangka diamankan setelah sebelumnya sempat ditangkap warga yang mempergoki aksinya.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka melakukan aksi pencurian uang dari kotak amal masjid sudah sebanyak tujuh kali dengan modus pura-pura salat. Dan akibat ulahnya, tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP," jelasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1249 seconds (0.1#10.140)