Ratusan Korban Relokasi Tunggak Bayar Sewa Rusun hingga Rp1,3 Miliar

Senin, 20 Maret 2017 - 22:23 WIB
Ratusan Korban Relokasi...
Ratusan Korban Relokasi Tunggak Bayar Sewa Rusun hingga Rp1,3 Miliar
A A A
JAKARTA - Sejumlah penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Jakarta yang merupakan korban penggusuran Gubernur non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengalami kesulitan membayar sewa. Sedikitnya, jumlah tunggakan tersebut mencapai Rp1,3 Miliar.

Pelaksana Tugas (PLT) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, berdasarkan laporan dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, ada empat rusunawa yang warganya kesulitan membayar sewa. Rusunawa tersebut yakni, Rusun Penjaringan (Jakarta Utara), Rusun Marunda (Jakarta Utara), Rusun Kapuk Muara (Jakarta Utara), dan Rusun Tipar Cakung (Jakarta Timur).

Menurutnya, para penghuni mengaku tidak mampu bayar dan beberapa penghuni lainnya karena tidak menempati unit rusunawa itu lagi. "Kami saat ini tengah membahas masalah tunggakan ini. Ini sudah terjadi sejak 2013. Kalau mau diputihkan harus ada peraturan Gubernur. Ini kan harusnya masuk ke pendapatan daerah. Jadi piutang negara ini," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (20/3).

Sumarsono menjelaskan, dalam rapat terbatas oleh BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah) dan Dinas Perumahan secara khusus, untuk penghapusan aset itu perlu ada perubahan Pergub yang berisi tata cara penghapusan utang negara. Salah satu solusi yang sangat mungkin dilakukan adalah pemberlakuan sanksi denda yang tidak perlu progresif tapi flat saja.

Sebab, kata Sumarsono, banyaknya jumlah tunggakan sewa rusun tersebut karena adanya denda bagi penghuni yang telat membayar sewa, sesuai dengan Pergub No.11 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerimaan Pembayaran Retribusi Daerah dengan Sistem Elektronik Retribusi.

Artinya, jikwa warga penghuni rusunawa telat membayar sewa dikenakan denda sebesar 2% dari harga sewa setiap bulannya."Dendanya berlanjut kaya progresif gitu. Akibatnya denda banyak, makin nggak bayar, makin naik sehingga terlilit utang tunggakan," ungkapnya.

Selain itu, lanjut Sumarsono, tunggakan bayar sewa penghuni itu diduga sebagai modus agar terbebas dari bayar sewa. Berbagai modus pun disebutkan untuk dijadikan alasan ketika petugas menagihnya. Seharusnya, kata dia, kalau mereka bisa nyewa kontrakan sebelum direlokasi, pastinya mereka tidak kesulitan membayar sewa rusunawa yang notaben lebih murah.

"Ada modus belas kasihan, ada juga modus kehilangan lapangan kerjaan dan lainnya, sehingga kehilangan pendapatan. Lalu ada modus regulatif, ah nggak bayar nggak dikasih peringatan. Inilah situasi menghadapi masyarakat berpenghasilan rendah tidak mudah. Dengan paksaan tidak bisa, tapi dengan membebaskan (bayar sewa), tidak mendidik,” jelasnya.
(pur)
Berita Terkait
18 KK Terdampak Normalisasi...
18 KK Terdampak Normalisasi Kali Rawa Rengas Direlokasi ke Rusun
Keluhan Penghuni Rusun,...
Keluhan Penghuni Rusun, Sertifikat Tak Jelas hingga Tempuh Jalur Hukum
Tangis Warga Warnai...
Tangis Warga Warnai Pembongkaran Rumah oleh PT KAI di Bandung
Ganggu Mobilitas ke...
Ganggu Mobilitas ke IKN, Pemerintah Bakal Gusur 29 Rumah Warga Sepaku
Pemkot Jaktim Tergetkan...
Pemkot Jaktim Tergetkan Korban Kebakaran Jatinegara Tinggal di Rusun
Bangun 9.799 Rusun,...
Bangun 9.799 Rusun, PUPR Siapkan Dana Rp4,16 Triliun
Berita Terkini
Keberhasilan HUT Papua...
Keberhasilan HUT Papua Tengah Gerakkan UMKM, Talius Tabuni Minta Jadi Acuan Program Daerah
1 jam yang lalu
Karhutla Dominasi Bencana...
Karhutla Dominasi Bencana Alam pada Pekan Ini, BNPB: Dampak Musim Kemarau
2 jam yang lalu
Minta Libatkan Masyarakat...
Minta Libatkan Masyarakat Adat, MPSI: PSN Wanam Harus Jamin Pendidikan Anak Papua
2 jam yang lalu
Gejolak PPP Banten,...
Gejolak PPP Banten, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi
3 jam yang lalu
Kemenhut Bangun Rumah...
Kemenhut Bangun Rumah untuk Warga Terdampak Bencana Aceh Tamiang
3 jam yang lalu
Polisi Bakal Panggil...
Polisi Bakal Panggil Pengemudi Alphard dan Satpam yang Terlibat Cekcok di Bundaran HI
4 jam yang lalu
Infografis
Aturan Seragam Sekolah...
Aturan Seragam Sekolah 2026: Panduan Lengkap SD, SMP, hingga SMA/SMK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved