Dicekoki Minuman Campur Obat Tidur, Sopir dan Kernet Kehilangan Truk
A
A
A
MEDAN - Tim Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Delitua meringkus dua dari empat sindikat pencuri truk dengan modus membius korbannya menggunakan minuman dicampur obat tidur, Minggu (19/3/2017). Kedua pelaku yang kini telah meringkuk dibalik jeruji besi itu berinisial CRM alias Dodi (34), sopir rental dan JFS (58), sopir. Dua pelaku lainya berinisial UR dan A masih diburon.
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Ryan kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap secara terpisah dari dua lokasi yang berbeda yakni di Kampung Lalang, Medan dan Stabat, Langkat.
"Dari kedua tersangka disita barang bukti sepeda motor Supra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 5057 AAN, Suzuki Thunder BK 2752 XJ, helm, dua handphone, dan empat botol bir," katanya.
Menurut Wira, kedua tersangka itu ditangkap berawal saat keduanya bertemu dengan korban bernama Jelis Marpaung dan Daniel Zai (sopir dan kernet truk) di salah satu warung di Jalan Besar Sibolga-Tarutung, Kamis (16/2/2017) malam.
"Waktu itu, Dodi hendak menyewa truk yang dibawa korban untuk mengangkat barang pindahan dari Medan ke Sibolga dengan kesepakatan dibayar sewa Rp2,5 juta," ujar Wira.
Keesokan harinya, Dodi memberi panjar senilai Rp500 ribu kepada Daniel Zai. Selanjutnya kedua korban dengan mengendarai Truk Colt Diesel bernopol BB 9353 NA dari Sibolga menuju Medan.
Setibanya di Medan, korban menghubungi Dodi dan bertemu di kawasan Fly Over Jalan Jamin Ginting, Medan. "Dodi waktu itu datang dengan mengendarai sepeda motor Thunder dan mengajak kedua korban istirahat di hotel di Jalan Setia Budi sambil menunggu pemilik barang yang mau dibawa ke Sibolga. Sedangkan truknya di parkir di halaman hotel."
Sambil menunggu pemilik barang, Dodi mengambil bir yang sudah dicampur obat tidur dan diberikan kepada korban. Tak lama setelah minum bir tersebut kedua korban langsung ketiduran. Momen itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri truk korban.
"Setelah kedua korban tertidur. Dodi kemudian menghubungi UR yang selanjutnya menghubungi JFS alias Jhon yang datang ke hotel mengendarai sepeda motor Supra BK 5057 AAN."
Selanjutnya Dodi mengambil kunci mobil truk serta handphone milik korban dan memberikannya kepada Jhon yang selanjutnya membawa truk tersebut ke kuburan Cina Delitua diikuti Dodi dan UR yang masing-masing membawa sepeda motor.
Di kuburan Cina itu rencananya truk tersebut dijual tapi karena pembelinya tidak datang sehingga transaksi jual beli batal dilakukan. Truk kemudian dibawa ke Klambir V dan disimpan di tanah kosong selama empat hari.
"Setelah empat hari disimpan, pelaku A (DPO) mencari pembeli sampai ke Kuala Simpang. Setelah ada pembeli, Dodi menghubungi Jhon untuk membawa truk ke Stabat. "Setibanya di Stabat, Dodi dan Jhon membawa truk tersebut ke Kuala Simpang, Aceh sedangkan A pulang ke Medan."
Setibanya di Kuala Simpang, truk langsung dijual kepada Soleh atas petunjuk A seharga Rp20 juta. "Namun waktu itu baru dibayar Rp5 juta dan sisanya ditransfer Rp8 juta. Jadi yang sudah dibayar Rp13 juta."
Uang itu kemudian dibagi oleh pelaku. Dodi dapat bagian Rp4,8 juta. UR dapat Rp1,2 juta, Jhon dapat Rp4 juta, dan A dapat Rp800 ribu. Sedangkan sisanya sudah habis untuk biaya makan dan minum. Selanjutnya Dodi menjual handphone korban di kawasan Plaza Millenium seharga Rp700 ribu.
"Nah, korban yang terbangun dari tidurnya langsung panik dan akhirnya melapor ke Polsek Delitua. Setelah proses penyelidikan, kita akhirnya berhasil menangkap dua dari empat pelaku."
Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna didampingi Kanit Reskrim Iptu Ryan kepada wartawan mengatakan, tersangka ditangkap secara terpisah dari dua lokasi yang berbeda yakni di Kampung Lalang, Medan dan Stabat, Langkat.
"Dari kedua tersangka disita barang bukti sepeda motor Supra dengan Nomor Polisi (Nopol) BK 5057 AAN, Suzuki Thunder BK 2752 XJ, helm, dua handphone, dan empat botol bir," katanya.
Menurut Wira, kedua tersangka itu ditangkap berawal saat keduanya bertemu dengan korban bernama Jelis Marpaung dan Daniel Zai (sopir dan kernet truk) di salah satu warung di Jalan Besar Sibolga-Tarutung, Kamis (16/2/2017) malam.
"Waktu itu, Dodi hendak menyewa truk yang dibawa korban untuk mengangkat barang pindahan dari Medan ke Sibolga dengan kesepakatan dibayar sewa Rp2,5 juta," ujar Wira.
Keesokan harinya, Dodi memberi panjar senilai Rp500 ribu kepada Daniel Zai. Selanjutnya kedua korban dengan mengendarai Truk Colt Diesel bernopol BB 9353 NA dari Sibolga menuju Medan.
Setibanya di Medan, korban menghubungi Dodi dan bertemu di kawasan Fly Over Jalan Jamin Ginting, Medan. "Dodi waktu itu datang dengan mengendarai sepeda motor Thunder dan mengajak kedua korban istirahat di hotel di Jalan Setia Budi sambil menunggu pemilik barang yang mau dibawa ke Sibolga. Sedangkan truknya di parkir di halaman hotel."
Sambil menunggu pemilik barang, Dodi mengambil bir yang sudah dicampur obat tidur dan diberikan kepada korban. Tak lama setelah minum bir tersebut kedua korban langsung ketiduran. Momen itu kemudian dimanfaatkan oleh pelaku untuk mencuri truk korban.
"Setelah kedua korban tertidur. Dodi kemudian menghubungi UR yang selanjutnya menghubungi JFS alias Jhon yang datang ke hotel mengendarai sepeda motor Supra BK 5057 AAN."
Selanjutnya Dodi mengambil kunci mobil truk serta handphone milik korban dan memberikannya kepada Jhon yang selanjutnya membawa truk tersebut ke kuburan Cina Delitua diikuti Dodi dan UR yang masing-masing membawa sepeda motor.
Di kuburan Cina itu rencananya truk tersebut dijual tapi karena pembelinya tidak datang sehingga transaksi jual beli batal dilakukan. Truk kemudian dibawa ke Klambir V dan disimpan di tanah kosong selama empat hari.
"Setelah empat hari disimpan, pelaku A (DPO) mencari pembeli sampai ke Kuala Simpang. Setelah ada pembeli, Dodi menghubungi Jhon untuk membawa truk ke Stabat. "Setibanya di Stabat, Dodi dan Jhon membawa truk tersebut ke Kuala Simpang, Aceh sedangkan A pulang ke Medan."
Setibanya di Kuala Simpang, truk langsung dijual kepada Soleh atas petunjuk A seharga Rp20 juta. "Namun waktu itu baru dibayar Rp5 juta dan sisanya ditransfer Rp8 juta. Jadi yang sudah dibayar Rp13 juta."
Uang itu kemudian dibagi oleh pelaku. Dodi dapat bagian Rp4,8 juta. UR dapat Rp1,2 juta, Jhon dapat Rp4 juta, dan A dapat Rp800 ribu. Sedangkan sisanya sudah habis untuk biaya makan dan minum. Selanjutnya Dodi menjual handphone korban di kawasan Plaza Millenium seharga Rp700 ribu.
"Nah, korban yang terbangun dari tidurnya langsung panik dan akhirnya melapor ke Polsek Delitua. Setelah proses penyelidikan, kita akhirnya berhasil menangkap dua dari empat pelaku."
(zik)