Dikendarai Anak Angkat Bupati, Fortuner Tabrak Pemotor hingga Tewas
A
A
A
MANADO - Kecelakaan lalu lintas terjadi antara sebuah mobil Fortuner DB 1213 F yang dikemudikan Kevin Panambunan (20) dengan pengguna sepeda motor Agus (55) dan Jesril Hasan (15).
Pengendara Fortuner disebut-sebut merupakan anak angkat Bupati Minahasa Utara (Minut). Sementara pengguna sepeda motor jenis Honda Beat merupakan ayah dan anak. Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Ringroad.
Akibat kecelakaan itu, Agus yang sempat dirawat di RSUP Kandou Manado meninggal dunia karena luka parah yang dialami. Sedangkan anaknya, mengalami luka di sekujur tubuh dan patah kaki di bagian kanan.
Informasi yang diperoleh, Kedua Kendaraan bergerak dari arah Mapanget menuju ke arah Maumbi, Kemudian Kendaraan Fortuner menabrak sepeda motor yang berada di depannya. Pengemudi sepeda motor mengalami benturan keras di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan terjadi lakalantas dan sudah ditangani penyidik laka dan dilakukan olah TKP. Dan menetapkan pengemudi Fortuner sebagai posisi yang tidak menguntungkan. Dilakukan penyitaan terhadap kendaraan yang terlibat.
"Korban sendiri dari informasi masih berada di rumah sakit dan kita membantu untuk pengurusan asuransinya guna pengobatan korban," ujar Mantan Kapolres Bolmong itu.
Keluarga Korban, Tommy saat diwawancarai di rumah sakit mengatakan Agus yang sempat koma akhirnya meninggal dunia. Sementara anaknya masih dirawat karena mengalami sejumlah luka.
"Dari keluarga sendiri menyerahkan semuanya pada Tuhan. Kami juga berharap kirnya kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," harap keluarga.
Sebagai informasi yang diperoleh pelaku sendiri menggunakan mobil Fortuner saat kejadian dengan nomor polisi DB 4567 AL namun yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) DB 1213 F. Kabarnya mobil Fortuner tersebut biasa dipakai Bupati dengan menggunakan DB 1 F.
Pengendara Fortuner disebut-sebut merupakan anak angkat Bupati Minahasa Utara (Minut). Sementara pengguna sepeda motor jenis Honda Beat merupakan ayah dan anak. Peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Ringroad.
Akibat kecelakaan itu, Agus yang sempat dirawat di RSUP Kandou Manado meninggal dunia karena luka parah yang dialami. Sedangkan anaknya, mengalami luka di sekujur tubuh dan patah kaki di bagian kanan.
Informasi yang diperoleh, Kedua Kendaraan bergerak dari arah Mapanget menuju ke arah Maumbi, Kemudian Kendaraan Fortuner menabrak sepeda motor yang berada di depannya. Pengemudi sepeda motor mengalami benturan keras di bagian kepala hingga tak sadarkan diri.
Saat dikonfirmasi Kapolresta Manado Kombes Pol Hisar Siallagan membenarkan terjadi lakalantas dan sudah ditangani penyidik laka dan dilakukan olah TKP. Dan menetapkan pengemudi Fortuner sebagai posisi yang tidak menguntungkan. Dilakukan penyitaan terhadap kendaraan yang terlibat.
"Korban sendiri dari informasi masih berada di rumah sakit dan kita membantu untuk pengurusan asuransinya guna pengobatan korban," ujar Mantan Kapolres Bolmong itu.
Keluarga Korban, Tommy saat diwawancarai di rumah sakit mengatakan Agus yang sempat koma akhirnya meninggal dunia. Sementara anaknya masih dirawat karena mengalami sejumlah luka.
"Dari keluarga sendiri menyerahkan semuanya pada Tuhan. Kami juga berharap kirnya kasus ini bisa diproses sesuai hukum yang berlaku," harap keluarga.
Sebagai informasi yang diperoleh pelaku sendiri menggunakan mobil Fortuner saat kejadian dengan nomor polisi DB 4567 AL namun yang tertera pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) DB 1213 F. Kabarnya mobil Fortuner tersebut biasa dipakai Bupati dengan menggunakan DB 1 F.
(nag)