Gelar Tarian Striptis, Wisma Barbie Sunan Kuning Digerebek Polda
A
A
A
SEMARANG - Tempat karaoke Wisma Barbie I di Jalan Argorejo Gang 3 RT3/RW4, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, digerebek aparat Subdirektorat IV/Remaja Anak-Anak Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Sebabnya, wisma tersebut menyajikan dua penari striptis alias penari telanjang untuk dipertontonkan ke para tamu.
Baik perekrut maupun penarinya dijadikan tersangka sebagaimana Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penggerebekan dilakukan Kamis lalu sekira pukul 22.00 WIB. Lokasi penggerebekan itu berada di Resosialisasi Argorejo atau familiar disebut lokalisasi Sunan Kuning Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Di situ ada penari striptis,” ungkap Djarod melalui pesan WhatsApp yang diterima KORAN SINDO, Jumat (17/3/2017).
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, ada empat tersangka ditangkap saat penggerebekan itu.
Masing-masing DP (23) warga Jalan Mpu Tantular, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; LSS (22) warga Jalan Meliwis, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; P (46) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan GPA (26) warga Jalan Taman Sri Kuncoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Modus operandinya, tersangka menawari pengunjung atau tamu dengan layanan pornografi berupa tarian striptis dengan tarif Rp400 ribu perjam.
Saat digerebek polisi, didapati dua orang perempuan dalam kondisi telanjang sedang menemani tamu bernyanyi. Mereka bekerja sebagai pemandu lagu di wisma tersebut. Tarif mereka Rp400 ribu perjam. “Pengungkapan ini setelah melalui serangkaian penyelidikan,” lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing; uang senilai Rp1,5 juta, kuitansi pembayaran berjudul Barbie House tanggal 2 Maret 2017, atasan kaos wanita warna hitam dan bawahan celana pendek warna hitam.
Para tersangka ini dijerat Pasal 30 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada regulasi itu ancaman hukuman pidananya 6 tahun hingga 10 tahun penjara dan atau denda maksimal mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.
“Dari dua penari striptis, satu di antaranya masih bawah umur, tidak dilakukan penahanan (tetap dijadikan tersangka),” tambah sumber KORAN SINDO yang enggan disebut identitasnya.
Ketua Resosialisasi Argorejo, Suwandi, hingga berita ini ditulis belum memberikan respons saat coba dihubungi via ponsel maupun dikirim pesan singkat.
Baik perekrut maupun penarinya dijadikan tersangka sebagaimana Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penggerebekan dilakukan Kamis lalu sekira pukul 22.00 WIB. Lokasi penggerebekan itu berada di Resosialisasi Argorejo atau familiar disebut lokalisasi Sunan Kuning Semarang.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.
“Di situ ada penari striptis,” ungkap Djarod melalui pesan WhatsApp yang diterima KORAN SINDO, Jumat (17/3/2017).
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, ada empat tersangka ditangkap saat penggerebekan itu.
Masing-masing DP (23) warga Jalan Mpu Tantular, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; LSS (22) warga Jalan Meliwis, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; P (46) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan GPA (26) warga Jalan Taman Sri Kuncoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.
Modus operandinya, tersangka menawari pengunjung atau tamu dengan layanan pornografi berupa tarian striptis dengan tarif Rp400 ribu perjam.
Saat digerebek polisi, didapati dua orang perempuan dalam kondisi telanjang sedang menemani tamu bernyanyi. Mereka bekerja sebagai pemandu lagu di wisma tersebut. Tarif mereka Rp400 ribu perjam. “Pengungkapan ini setelah melalui serangkaian penyelidikan,” lanjutnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing; uang senilai Rp1,5 juta, kuitansi pembayaran berjudul Barbie House tanggal 2 Maret 2017, atasan kaos wanita warna hitam dan bawahan celana pendek warna hitam.
Para tersangka ini dijerat Pasal 30 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada regulasi itu ancaman hukuman pidananya 6 tahun hingga 10 tahun penjara dan atau denda maksimal mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.
“Dari dua penari striptis, satu di antaranya masih bawah umur, tidak dilakukan penahanan (tetap dijadikan tersangka),” tambah sumber KORAN SINDO yang enggan disebut identitasnya.
Ketua Resosialisasi Argorejo, Suwandi, hingga berita ini ditulis belum memberikan respons saat coba dihubungi via ponsel maupun dikirim pesan singkat.
(sms)