Gelar Tarian Striptis, Wisma Barbie Sunan Kuning Digerebek Polda

Jum'at, 17 Maret 2017 - 17:50 WIB
Gelar Tarian Striptis,...
Gelar Tarian Striptis, Wisma Barbie Sunan Kuning Digerebek Polda
A A A
SEMARANG - Tempat karaoke Wisma Barbie I di Jalan Argorejo Gang 3 RT3/RW4, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, digerebek aparat Subdirektorat IV/Remaja Anak-Anak Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Sebabnya, wisma tersebut menyajikan dua penari striptis alias penari telanjang untuk dipertontonkan ke para tamu.

Baik perekrut maupun penarinya dijadikan tersangka sebagaimana Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penggerebekan dilakukan Kamis lalu sekira pukul 22.00 WIB. Lokasi penggerebekan itu berada di Resosialisasi Argorejo atau familiar disebut lokalisasi Sunan Kuning Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Di situ ada penari striptis,” ungkap Djarod melalui pesan WhatsApp yang diterima KORAN SINDO, Jumat (17/3/2017).

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, ada empat tersangka ditangkap saat penggerebekan itu.

Masing-masing DP (23) warga Jalan Mpu Tantular, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; LSS (22) warga Jalan Meliwis, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; P (46) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan GPA (26) warga Jalan Taman Sri Kuncoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Modus operandinya, tersangka menawari pengunjung atau tamu dengan layanan pornografi berupa tarian striptis dengan tarif Rp400 ribu perjam.

Saat digerebek polisi, didapati dua orang perempuan dalam kondisi telanjang sedang menemani tamu bernyanyi. Mereka bekerja sebagai pemandu lagu di wisma tersebut. Tarif mereka Rp400 ribu perjam. “Pengungkapan ini setelah melalui serangkaian penyelidikan,” lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing; uang senilai Rp1,5 juta, kuitansi pembayaran berjudul Barbie House tanggal 2 Maret 2017, atasan kaos wanita warna hitam dan bawahan celana pendek warna hitam.

Para tersangka ini dijerat Pasal 30 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada regulasi itu ancaman hukuman pidananya 6 tahun hingga 10 tahun penjara dan atau denda maksimal mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

“Dari dua penari striptis, satu di antaranya masih bawah umur, tidak dilakukan penahanan (tetap dijadikan tersangka),” tambah sumber KORAN SINDO yang enggan disebut identitasnya.

Ketua Resosialisasi Argorejo, Suwandi, hingga berita ini ditulis belum memberikan respons saat coba dihubungi via ponsel maupun dikirim pesan singkat.
(sms)
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Gerebek Diskotik dan...
Gerebek Diskotik dan Rumah Kos, Polisi Temukan 3 Positif Narkoba serta ASN Ngamar dengan Gadis Belia
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Resah dengan Kebisingan...
Resah dengan Kebisingan Bar, Warga dan Muspika Geruduk Hotel de Paris Medan
Asyik Tenggak Miras...
Asyik Tenggak Miras Bersama Wanita-wanita Seksi, Pengunjung THM Panik Didatangi Petugas Gabungan
Tak Kuat Tahan Nafsu...
Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
10 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Infografis
Pilot Jet Tempur F-16...
Pilot Jet Tempur F-16 Ukraina Pavlo Ivanov Dapat Gelar Pahlawan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved