Gelar Tarian Striptis, Wisma Barbie Sunan Kuning Digerebek Polda

Jum'at, 17 Maret 2017 - 17:50 WIB
Gelar Tarian Striptis,...
Gelar Tarian Striptis, Wisma Barbie Sunan Kuning Digerebek Polda
A A A
SEMARANG - Tempat karaoke Wisma Barbie I di Jalan Argorejo Gang 3 RT3/RW4, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, digerebek aparat Subdirektorat IV/Remaja Anak-Anak Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Sebabnya, wisma tersebut menyajikan dua penari striptis alias penari telanjang untuk dipertontonkan ke para tamu.

Baik perekrut maupun penarinya dijadikan tersangka sebagaimana Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penggerebekan dilakukan Kamis lalu sekira pukul 22.00 WIB. Lokasi penggerebekan itu berada di Resosialisasi Argorejo atau familiar disebut lokalisasi Sunan Kuning Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Di situ ada penari striptis,” ungkap Djarod melalui pesan WhatsApp yang diterima KORAN SINDO, Jumat (17/3/2017).

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, ada empat tersangka ditangkap saat penggerebekan itu.

Masing-masing DP (23) warga Jalan Mpu Tantular, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; LSS (22) warga Jalan Meliwis, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; P (46) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan GPA (26) warga Jalan Taman Sri Kuncoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Modus operandinya, tersangka menawari pengunjung atau tamu dengan layanan pornografi berupa tarian striptis dengan tarif Rp400 ribu perjam.

Saat digerebek polisi, didapati dua orang perempuan dalam kondisi telanjang sedang menemani tamu bernyanyi. Mereka bekerja sebagai pemandu lagu di wisma tersebut. Tarif mereka Rp400 ribu perjam. “Pengungkapan ini setelah melalui serangkaian penyelidikan,” lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing; uang senilai Rp1,5 juta, kuitansi pembayaran berjudul Barbie House tanggal 2 Maret 2017, atasan kaos wanita warna hitam dan bawahan celana pendek warna hitam.

Para tersangka ini dijerat Pasal 30 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada regulasi itu ancaman hukuman pidananya 6 tahun hingga 10 tahun penjara dan atau denda maksimal mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

“Dari dua penari striptis, satu di antaranya masih bawah umur, tidak dilakukan penahanan (tetap dijadikan tersangka),” tambah sumber KORAN SINDO yang enggan disebut identitasnya.

Ketua Resosialisasi Argorejo, Suwandi, hingga berita ini ditulis belum memberikan respons saat coba dihubungi via ponsel maupun dikirim pesan singkat.
(sms)
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Gerebek Diskotik dan...
Gerebek Diskotik dan Rumah Kos, Polisi Temukan 3 Positif Narkoba serta ASN Ngamar dengan Gadis Belia
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Resah dengan Kebisingan...
Resah dengan Kebisingan Bar, Warga dan Muspika Geruduk Hotel de Paris Medan
Asyik Tenggak Miras...
Asyik Tenggak Miras Bersama Wanita-wanita Seksi, Pengunjung THM Panik Didatangi Petugas Gabungan
Tak Kuat Tahan Nafsu...
Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
5 Artis Indonesia Punya...
5 Artis Indonesia Punya Gelar S3, Ada yang Sukses Menjadi Dosen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved