Gelar Tarian Striptis, Wisma Barbie Sunan Kuning Digerebek Polda

Jum'at, 17 Maret 2017 - 17:50 WIB
Gelar Tarian Striptis,...
Gelar Tarian Striptis, Wisma Barbie Sunan Kuning Digerebek Polda
A A A
SEMARANG - Tempat karaoke Wisma Barbie I di Jalan Argorejo Gang 3 RT3/RW4, Kecamatan Semarang Barat, Semarang, digerebek aparat Subdirektorat IV/Remaja Anak-Anak Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. Sebabnya, wisma tersebut menyajikan dua penari striptis alias penari telanjang untuk dipertontonkan ke para tamu.

Baik perekrut maupun penarinya dijadikan tersangka sebagaimana Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Penggerebekan dilakukan Kamis lalu sekira pukul 22.00 WIB. Lokasi penggerebekan itu berada di Resosialisasi Argorejo atau familiar disebut lokalisasi Sunan Kuning Semarang.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djarod Padakova, membenarkan adanya penggerebekan tersebut.

“Di situ ada penari striptis,” ungkap Djarod melalui pesan WhatsApp yang diterima KORAN SINDO, Jumat (17/3/2017).

Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, ada empat tersangka ditangkap saat penggerebekan itu.

Masing-masing DP (23) warga Jalan Mpu Tantular, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; LSS (22) warga Jalan Meliwis, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang; P (46) warga Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang dan GPA (26) warga Jalan Taman Sri Kuncoro, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Modus operandinya, tersangka menawari pengunjung atau tamu dengan layanan pornografi berupa tarian striptis dengan tarif Rp400 ribu perjam.

Saat digerebek polisi, didapati dua orang perempuan dalam kondisi telanjang sedang menemani tamu bernyanyi. Mereka bekerja sebagai pemandu lagu di wisma tersebut. Tarif mereka Rp400 ribu perjam. “Pengungkapan ini setelah melalui serangkaian penyelidikan,” lanjutnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Masing-masing; uang senilai Rp1,5 juta, kuitansi pembayaran berjudul Barbie House tanggal 2 Maret 2017, atasan kaos wanita warna hitam dan bawahan celana pendek warna hitam.

Para tersangka ini dijerat Pasal 30 dan atau Pasal 34 dan atau Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Pada regulasi itu ancaman hukuman pidananya 6 tahun hingga 10 tahun penjara dan atau denda maksimal mulai dari Rp3 miliar hingga Rp5 miliar.

“Dari dua penari striptis, satu di antaranya masih bawah umur, tidak dilakukan penahanan (tetap dijadikan tersangka),” tambah sumber KORAN SINDO yang enggan disebut identitasnya.

Ketua Resosialisasi Argorejo, Suwandi, hingga berita ini ditulis belum memberikan respons saat coba dihubungi via ponsel maupun dikirim pesan singkat.
(sms)
Berita Terkait
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam, Belasan PSK Diamankan
Gerebek Diskotik dan...
Gerebek Diskotik dan Rumah Kos, Polisi Temukan 3 Positif Narkoba serta ASN Ngamar dengan Gadis Belia
Razia Tempat Hiburan...
Razia Tempat Hiburan Malam di DI Panjaitan, Hasilnya Nihil Narkoba
Resah dengan Kebisingan...
Resah dengan Kebisingan Bar, Warga dan Muspika Geruduk Hotel de Paris Medan
Asyik Tenggak Miras...
Asyik Tenggak Miras Bersama Wanita-wanita Seksi, Pengunjung THM Panik Didatangi Petugas Gabungan
Tak Kuat Tahan Nafsu...
Tak Kuat Tahan Nafsu Birahi, 34 Orang Panik Digerebek saat Asyik Mesum Jelang Sahur
Berita Terkini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
25 menit yang lalu
Kunjungi Lampung Tengah,...
Kunjungi Lampung Tengah, Jokowi Jajan Es Kopi dan Keripik Pisang di Sentra UMKM
42 menit yang lalu
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda, Ini Tanggapan Kuasa Hukum Tersangka
45 menit yang lalu
Medan Tuan Rumah Rakernas...
Medan Tuan Rumah Rakernas Apeksi 2026, Momentum Rebranding Citra Kota
1 jam yang lalu
Rembug Tani Jabar di...
Rembug Tani Jabar di Tasikmalaya, Apkarindo Perkuat Sinergi Demi Masa Depan Karet Rakyat
2 jam yang lalu
Mahasiswa Gelar Solidarity...
Mahasiswa Gelar Solidarity Campaign di Area CFD Sudirman-MH Thamrin, Buka Percakapan dengan Rakyat
8 jam yang lalu
Infografis
Driver Online Gelar...
Driver Online Gelar Aksi Mogok Massal se-Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved