Sering Bolos Kerja, Polisi di Polres Semarang Dipecat

Jum'at, 17 Maret 2017 - 17:28 WIB
Sering Bolos Kerja,...
Sering Bolos Kerja, Polisi di Polres Semarang Dipecat
A A A
UNGARAN - Disiplin kerja harga mati bagi aparat penegak hukum. Gara-gara meninggalkan tugasnya secara berturut-turut dalam kurun waktu tertentu, seorang polisi yang bertugas di Polres Semarang dipecat. Polisi tersebut adalah Sugi Handayani, anggota Sabhara berpangkat Brigadir Satu (Briptu)

“Dikenai sanksi sesuai pasal 14 ayat 1 huruf a PP No 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tutur Kabag Sumber Daya Manusia Polres Semarang, Kompol Karsoyo, Jumat siang (17/3/2017).

Pasal 14 ayat 1 huruf a PP 1/2003 berbunyi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

Karsoyo menjelaskan, fungsi pembinaan sebenarnya telah dilakukan pimpinan yang bersangkutan. Beberapa kali, Sugi diundang untuk diminta bekerja, bahkan rekan sejawatnya sudah berupaya membujuk. Namun upaya itu tak membuahkan hasil hingga akhirnya digelar sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) yang dilakukan di Polda Jateng beberapa waktu lalu.

"Peringatan dan pembinaan sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu. Bahkan kami telah berusaha mencari keberadaannya. Sehingga digelar sidang KKEP in absensia dan diputuskan PTDH,” ujarnya.

Pemecatan Briptu Sugi dilakukan dalam upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang digelar di halaman Mapolres Semarang.

Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Semarang AKBP V Thirdy Hadmiarso. Sugi tidak hadir dalam upacara tersebut. Surat pemecatan bernomor kep/340/II/2017 tertanggal 14 Februari 2017, diteken langsung Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono, diserahkan ke perwakilan

“Ini menjadi pembelajaran bagi anggota yang lain. Saya berharap upacara seperti ini tidak ada lagi di masa mendatang,” tegas Thirdy.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)