Tiga Penambang Pasir Laut Ilegal Diamankan

Kamis, 16 Maret 2017 - 22:59 WIB
Tiga Penambang Pasir Laut Ilegal Diamankan
Tiga Penambang Pasir Laut Ilegal Diamankan
A A A
SERANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang mengamankan tiga pelaku penambang pasir laut ilegal di wilayan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Ketiganya yakni HP, MU, SI berperan sebagai bandar pasir.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan, penangkapan ketiga pelaku saat sedang melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di wilayah pesisir utara laut Banten.

“Pelaku ini sebagai bandar yang membiayai dan memiliki alatnya. Bahkan saat dilakukan penangkapan satu pelaku berisial SI harus menjalani perawatan karena mengalami sakit ginjal,” ujar Gogo saat gelar ekspos kasus di Mapolres Serang, Kamis (16/03/2017).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Gogo, ketiga pelaku diketahui sudah menjalani aktivitas penambangan pasir laut selama dua bulan terakhir, dengan omset puluhan juta rupiah perbulannya.

Dari lokasi penambangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit mobil pikap untuk mengangkut hasil tambang pasir, puluhan sekop, beserta beberapa alat penyedor pasir.

Akibat Perbuatannya, ketiga pelaku melanggar Pasal 158 junto Pasal 37 dan 67 ayat 1 UU Nomor 4 tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, serta Pasal 109 junto Pasal 36 UU No 32 tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. "Dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara," tukas Gogo.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7136 seconds (0.1#10.140)
pixels