Diksar Maut Mapala UII, Polisi Terbitkan Sprindik Baru
A
A
A
KARANGANYAR - Polres Karanganyar segera menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam kasus diksar maut Mapala Unisi Universitas Islam Indonesia (UII). Hal itu digunakan untuk menjerat adanya tersangka tambahan dalam kasus tewasnya tiga peserta serta belasan luka-luka saat Diksar di Tlogodringo, Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar, beberapa waktu lalu.
Kapolres Karanganyar AKPB Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penerbitan sprindik tersebut dilakukan atas berbagai dasar pertimbangan yang ada. Salah satunya adalah rekonstruksi yang digelar pada Senin lalu. Dari rekonstruksi itu diketahui adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh panitia diksar, selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan kekerasan yang dilakukan bervariatif mulai dari tendangan di perut dan dada, hingga pukulan di bagian kepala, muka, dan jidat para peserta. Bahkan ada juga panitia yang melakukan pemukulan di bagian kaki menggunakan ranting pohon. "Dengan berbagai alasan itulah kita keluarkan sprindik untuk membidik tersangka baru," ucap Kapolres, Rabu (15/3/2017).
Dengan adanya sprindik itu para penyidik bisa lebih leluasa untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga, tersangka baru dalam kasus diksar maut Mapala UII itu segera bisa ditetapkan dan bisa segera dijemput paksa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kapolres mengatakan saat ini pihaknya bersama penyidik masih mendalami hasil rekonstruksi. Pendalaman dilakukan karena ada dugaan tindakan kekerasan terhadap para peserta diksar dilakukan secara sistematis oleh panitia.
Indikasi kekerasan dilakukan secara sistematis terlihat dari kata-kata dan perilaku para panitia saat diksar dilakukan. Mulai dari menyebut tempat diksar sebagai lembah penyiksaan, hingga mengeluarkan kata-kata yang berisi mencabut hak asasi manusia yang dimiliki oleh para peserta.
"Kita akan dalami itu, apakah dilakukan secara sistematis atau memang oknum saja yang melakukannya."
Jika tindakan kekerasan dilakukan secara sistematis, kemungkinan besar tersangka baru yang akan dijerat jumlahnya cukup banyak. Namun, sampai saat ini Ade Safri belum mau menjelaskan secara pasti berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan selanjutnya.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan, hasil rekonstruksi yang dilakukan pada Senin lalu akan segera ditambahkan dalam berkas tersangka yang sudah ditangkap yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi. Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Sidang terhadap kedua tersangka itu akan dilakukan lebih dahulu dan tidak menunggu penetapan tersangka lain dalam kasus itu. "Nantinya akan berbeda berkas," tegasnya.
Kapolres Karanganyar AKPB Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penerbitan sprindik tersebut dilakukan atas berbagai dasar pertimbangan yang ada. Salah satunya adalah rekonstruksi yang digelar pada Senin lalu. Dari rekonstruksi itu diketahui adanya tindak kekerasan yang dilakukan oleh panitia diksar, selain dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tindakan kekerasan yang dilakukan bervariatif mulai dari tendangan di perut dan dada, hingga pukulan di bagian kepala, muka, dan jidat para peserta. Bahkan ada juga panitia yang melakukan pemukulan di bagian kaki menggunakan ranting pohon. "Dengan berbagai alasan itulah kita keluarkan sprindik untuk membidik tersangka baru," ucap Kapolres, Rabu (15/3/2017).
Dengan adanya sprindik itu para penyidik bisa lebih leluasa untuk mendalami kasus tersebut. Sehingga, tersangka baru dalam kasus diksar maut Mapala UII itu segera bisa ditetapkan dan bisa segera dijemput paksa untuk menjalani proses hukum yang berlaku.
Kapolres mengatakan saat ini pihaknya bersama penyidik masih mendalami hasil rekonstruksi. Pendalaman dilakukan karena ada dugaan tindakan kekerasan terhadap para peserta diksar dilakukan secara sistematis oleh panitia.
Indikasi kekerasan dilakukan secara sistematis terlihat dari kata-kata dan perilaku para panitia saat diksar dilakukan. Mulai dari menyebut tempat diksar sebagai lembah penyiksaan, hingga mengeluarkan kata-kata yang berisi mencabut hak asasi manusia yang dimiliki oleh para peserta.
"Kita akan dalami itu, apakah dilakukan secara sistematis atau memang oknum saja yang melakukannya."
Jika tindakan kekerasan dilakukan secara sistematis, kemungkinan besar tersangka baru yang akan dijerat jumlahnya cukup banyak. Namun, sampai saat ini Ade Safri belum mau menjelaskan secara pasti berapa jumlah tersangka yang akan ditetapkan selanjutnya.
Wakapolres Karanganyar Kompol Prawoko mengatakan, hasil rekonstruksi yang dilakukan pada Senin lalu akan segera ditambahkan dalam berkas tersangka yang sudah ditangkap yakni Angga Septiawan dan Muhammad Wahyudi. Berkas itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar agar bisa segera disidangkan di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Sidang terhadap kedua tersangka itu akan dilakukan lebih dahulu dan tidak menunggu penetapan tersangka lain dalam kasus itu. "Nantinya akan berbeda berkas," tegasnya.
(zik)