Coblos Lebih dari Sekali, Ketua KPPS Divonis 2 Tahun
A
A
A
KAMPAR - Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang Kabupaten Kampar, Provinsi Riau menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap Indra Sardi atas kecurangan dalam pemilukada lalu.
Pria berusia 56 tahun merupakan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang saat pilkada serentak lalu.
Selain pidana kurungan penjara 24 bulan, terdakwa Sardi juag diwajibkan membayar denda sebesar Rp 24 juta atau bisa diganti dengan kurangan pidana satu bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketua Rudito Surotomo menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
"Oleh karna itu menjatuhkan pidana selama 24 bulan dan terdakwa diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp5000," ucap Rudito Surotomo dalam sidang sengketa Pilkada Rabu (15/3/2018).
Berdasarkan keterangan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Dimana terdakwa juga mengaku mencoblos lebih dari satu kali untuk mewakili istri dan anaknya yang sedang pergi menunaikan ibadah umrah.
Sementara itu Kapolres Kampar Edy Sumardi selaku tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada menyayangkan atas adanya kejadian kecurangan itu. "Ini sekaligus pembelajar bagi warga, bahwa pelanggaran pidana akan diproses hingga pengadilan," pungkas Edy.
Pria berusia 56 tahun merupakan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) di TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang saat pilkada serentak lalu.
Selain pidana kurungan penjara 24 bulan, terdakwa Sardi juag diwajibkan membayar denda sebesar Rp 24 juta atau bisa diganti dengan kurangan pidana satu bulan.
Dalam amar putusan majelis hakim yang diketua Rudito Surotomo menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.
"Oleh karna itu menjatuhkan pidana selama 24 bulan dan terdakwa diwajibkan membayar biaya persidangan sebesar Rp5000," ucap Rudito Surotomo dalam sidang sengketa Pilkada Rabu (15/3/2018).
Berdasarkan keterangan fakta dan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pencoblosan lebih dari satu kali.
Dimana terdakwa juga mengaku mencoblos lebih dari satu kali untuk mewakili istri dan anaknya yang sedang pergi menunaikan ibadah umrah.
Sementara itu Kapolres Kampar Edy Sumardi selaku tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Pilkada menyayangkan atas adanya kejadian kecurangan itu. "Ini sekaligus pembelajar bagi warga, bahwa pelanggaran pidana akan diproses hingga pengadilan," pungkas Edy.
(nag)