Kuasa Hukum Terduga Otak Pembunuhan Bakal Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 15 Maret 2017 - 19:04 WIB
Kuasa Hukum Terduga...
Kuasa Hukum Terduga Otak Pembunuhan Bakal Kembali Ajukan Praperadilan
A A A
MEDAN - Tim kuasa hukum Siwaji Raja, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna mengaku kebingungan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatannya atas penetapannya sebagai tersangka.

Sebab, Polisi menangkapnya kembali pada sangkaan yang sama yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Saya dan tim kuasa hukum lainnya masih bingung ini. Sebab gugatan kami telah dikabulkan oleh PN Medan. Tetapi, setelah Siwaji Raja dilepas, Polisi menangkapnya lagi," kata Zulheri Sinaga, kuasa hukum Siwaji Raja, Rabu (15/3).

Apalagi, sambung dia, dalam sangkaan baru Polisi tidak mengubah materi pemeriksaan dan Novum baru yang disebutkan pihak kepolisian itu juga tidak ada.

"Novum baru? Saya sampai saat ini tidak tau novumnya apa. Materi pemeriksaannya saja sama dan tidak ada yang berubah dari materi sebelumnya. Sehingga aku selaku kuasa hukumnya merasa heran. Bukti baru apa yang dimiliki penyidik Polrestabes Medan," ujarnya.

Meski begitu, masih kata dia, pihaknya akan segera mempelajari materi pemeriksaan pada tersangka termasuk novum yang dimaksud pihak Kepolisian. Setelah itu akan melakukan langkah hukum lanjut yakni menggugat kembali Polrestabes Medan (Prapradilan).

"Pasti, kita akan kembali melakukan prapradilan. Namun, kita pelajari dulu langkah-langkahnya baru kita layangkan gugatan baru ke PN Medan. Tetapi, semua itu berpulang pada pihak keluarga tersangka. Saya selalu kuasa hukum tidak mungkin melampaui keinginan dari pihak keluarga tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis kembali menyoroti kinerja Polisi yang dinilainya tidak memahami aturan hukum sebagaimana yang disebut dan diatur dalam pasal 881 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika dalam perkara perdata disebut Nebis In Idem (melakukan gugatan yang sama terhadap perkara yang sama). Dalam hal ini, Polisi sebenarnya hanya buang-buang energi saja. Sebab, pokok perkaranya sama, pasal yang disangkakan sama, orangnya sama, dan alat buktinya sama," kata Muslim.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
6 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
6 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
8 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
8 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
10 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
11 jam yang lalu
Infografis
Cilia Flores, Istri...
Cilia Flores, Istri Maduro yang Disebut Otak di Balik Kebijakan Venezuela
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved