Kuasa Hukum Terduga Otak Pembunuhan Bakal Kembali Ajukan Praperadilan

Rabu, 15 Maret 2017 - 19:04 WIB
Kuasa Hukum Terduga...
Kuasa Hukum Terduga Otak Pembunuhan Bakal Kembali Ajukan Praperadilan
A A A
MEDAN - Tim kuasa hukum Siwaji Raja, terduga otak pelaku pembunuhan Indra Gunawan alias Kuna mengaku kebingungan, setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan mengabulkan gugatannya atas penetapannya sebagai tersangka.

Sebab, Polisi menangkapnya kembali pada sangkaan yang sama yakni Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

"Saya dan tim kuasa hukum lainnya masih bingung ini. Sebab gugatan kami telah dikabulkan oleh PN Medan. Tetapi, setelah Siwaji Raja dilepas, Polisi menangkapnya lagi," kata Zulheri Sinaga, kuasa hukum Siwaji Raja, Rabu (15/3).

Apalagi, sambung dia, dalam sangkaan baru Polisi tidak mengubah materi pemeriksaan dan Novum baru yang disebutkan pihak kepolisian itu juga tidak ada.

"Novum baru? Saya sampai saat ini tidak tau novumnya apa. Materi pemeriksaannya saja sama dan tidak ada yang berubah dari materi sebelumnya. Sehingga aku selaku kuasa hukumnya merasa heran. Bukti baru apa yang dimiliki penyidik Polrestabes Medan," ujarnya.

Meski begitu, masih kata dia, pihaknya akan segera mempelajari materi pemeriksaan pada tersangka termasuk novum yang dimaksud pihak Kepolisian. Setelah itu akan melakukan langkah hukum lanjut yakni menggugat kembali Polrestabes Medan (Prapradilan).

"Pasti, kita akan kembali melakukan prapradilan. Namun, kita pelajari dulu langkah-langkahnya baru kita layangkan gugatan baru ke PN Medan. Tetapi, semua itu berpulang pada pihak keluarga tersangka. Saya selalu kuasa hukum tidak mungkin melampaui keinginan dari pihak keluarga tersangka itu sendiri," ungkapnya.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Pushpa), Muslim Muis kembali menyoroti kinerja Polisi yang dinilainya tidak memahami aturan hukum sebagaimana yang disebut dan diatur dalam pasal 881 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Jika dalam perkara perdata disebut Nebis In Idem (melakukan gugatan yang sama terhadap perkara yang sama). Dalam hal ini, Polisi sebenarnya hanya buang-buang energi saja. Sebab, pokok perkaranya sama, pasal yang disangkakan sama, orangnya sama, dan alat buktinya sama," kata Muslim.
(nag)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
23 menit yang lalu
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
41 menit yang lalu
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
49 menit yang lalu
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
1 jam yang lalu
Pimpin Gerakan ASRI...
Pimpin Gerakan ASRI di Banyuwangi, Safrizal Ajak Masyarakat Bangun Budaya Kebersihan
1 jam yang lalu
Pimpin ASEAN Smart Cities,...
Pimpin ASEAN Smart Cities, Indonesia Paparkan Pengelolaan Sampah dari Hulu hingga Hilir
1 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved