Sidang Ahok, JPU Berdebat Sengit dengan Kuasa Hukum

Selasa, 14 Maret 2017 - 14:30 WIB
Sidang Ahok, JPU Berdebat...
Sidang Ahok, JPU Berdebat Sengit dengan Kuasa Hukum
A A A
JAKARTA - JPU dan Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Aho) berdebat tentang kehadiran ahli pidana dari UGM Yogyakarta, Edward Omar Sharif Hiariej. JPU menganggap pengacara Ahok tak etis menghadirnya di dalam persidangan ke 14 kalinya itu.

JPU menilai, tak etis kuasa hukum terdakwa Ahok menghadirkan ahli pidana dari UGM Edward. Alasannya karena Edward direncanakan akan dihadirkan oleh JPU sebelumnya, tapi tak jadi dan kini malah didatangkan oleh pihak kuasa hukum Ahok.

"Pada persidangan yang lalu, kami putuskan tak ajukan ahli (Edward) dengan pertimbangan, kami dapat laporan dari anggota kami. Ahli menyatakan ultimatum, kalau JPU tak menghadirkan (saya), saya akan dihadirkan kuasa hukum," ujar JPU Ali Mukartono di hadapan majelis hakim di Kementan, Jaksel, Selasa (14/3/2017).

Menurutnya, ucapan Edward kepada anggotanya itu mengesankan, dia sebagai saksi ahli yang hendak dihadirkan JPU secara tak langsung telah berhubungan dengan kuasa hukum terdakwa. Sehingga kehadiran Edward kini dianggap tidak etis.

"Ini tak etis, dari awal dia tahu BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dari penyidik, kenapa berhubungan dengan kuasa hukum?" katanya.

Kuasa hukum Ahok lalu membantah anggapan tak etis itu. Sebab, keinginan kuasa hukum Ahok menghadirkan Edward sebagai ahli hukum pidana telah dibicarakan dengan JPU sebelumnya. Maka itu, seharusnya tak ada masalah dengan kehadiran Edward sebagai ahli pada sidang hari ini.

"Kesepakatan (soal Edward jadi saksi ahli) tanggal 28 Februari 2017 lalu, tak ada keberatan sedikit pun (dari JPU). Tiba-tiba di sini buat suatu persoalan, menurut kami ini itikad kurang bagus," terangnya.

Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto lalu memutuskan, Edward tetap bisa memberi pandangannya sebagai ahli berdasarkan JPU yang sudah memberikan kesempatan pada persidangan lalu namun mengatakan tidak ada tambahan saksi lagi.

"Majelis tetap berpedoman, apapun keterangan ahli akan dipertimbangkan oleh majelis. Saya kira sudah tidak ada masalah lagi," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
1 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
1 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
3 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
4 jam yang lalu
Infografis
20 PTN dengan Peminat...
20 PTN dengan Peminat Terbanyak di SNBP 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved