Polisi Buru Otak Tawuran yang Tewaskan 2 Pelajar dan 1 Kritis di Bekasi
Senin, 13 Maret 2017 - 19:13 WIB
Polisi Buru Otak Tawuran yang Tewaskan 2 Pelajar dan 1 Kritis di Bekasi
A
A
A
BEKASI - Maraknya aksi tawuran pelajar di Kota Bekasi dan sekitarnya menjadi perhatian aparat setempat. Sampai saat ini, Polres Metro Bekasi Kota masih mengejar sejumlah pelajar senior yang menjadi otak aksi tawuran.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, khusus aksi tawuran di Jalan Raya Dr Ratna, Pondok Gede, seorang pelajar SMK Edi Gilang Febriyanto, (16) meninggal dunia dan rekannya Abigail (16) mengalami luka bacok di bagian pundak sebelah kiri.
Selain itu, korban Abigail mengalami luka sobek pada bagian punggung belakang dan saat ini kondisinya masih kritis. Saat ini, kata dia, korban mendapatkan perawatan dari tim medis di Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur Pondok Gede."Korban masih dalam perawatan,"tambahnya.
Menurut dia, tawuran ini terjadi karena saling ejek antar kedua pelajar. Saat itu, kedua korban sedang nongkrong di sebuah warung dekat lokasi kejadian. Secara bersamaan, kelompok pelaku melintas dengan sepeda motor dan terjadi aksi saling ejek dan terjadilah tawuran.
Dedy mengaku, masih ada pelaku lainya yang menjadi buronan pihak kepolisian. Sebab, para pelaku yang menjadi buronan tersebut adalah pelajar senior yang meminta untuk melancarkan aksi tawuran. Untuk sementara, para pelaku dijerat dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk pelaku RA dan L dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku RM dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa ijin. Sementara pelaku YP dijerat Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Deddy Supriadi mengatakan, khusus aksi tawuran di Jalan Raya Dr Ratna, Pondok Gede, seorang pelajar SMK Edi Gilang Febriyanto, (16) meninggal dunia dan rekannya Abigail (16) mengalami luka bacok di bagian pundak sebelah kiri.
Selain itu, korban Abigail mengalami luka sobek pada bagian punggung belakang dan saat ini kondisinya masih kritis. Saat ini, kata dia, korban mendapatkan perawatan dari tim medis di Rumah Sakit Mas Mitra Jatimakmur Pondok Gede."Korban masih dalam perawatan,"tambahnya.
Menurut dia, tawuran ini terjadi karena saling ejek antar kedua pelajar. Saat itu, kedua korban sedang nongkrong di sebuah warung dekat lokasi kejadian. Secara bersamaan, kelompok pelaku melintas dengan sepeda motor dan terjadi aksi saling ejek dan terjadilah tawuran.
Dedy mengaku, masih ada pelaku lainya yang menjadi buronan pihak kepolisian. Sebab, para pelaku yang menjadi buronan tersebut adalah pelajar senior yang meminta untuk melancarkan aksi tawuran. Untuk sementara, para pelaku dijerat dengan hukuman yang berbeda-beda.
Untuk pelaku RA dan L dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku RM dikenakan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam/senjata api tanpa ijin. Sementara pelaku YP dijerat Pasal 358 KUHP tentang penganiayaan.
(pur)