Gugatan Imam-Fadli Dikawal 32 Kuasa Hukum

Jum'at, 10 Maret 2017 - 18:34 WIB
Gugatan Imam-Fadli Dikawal...
Gugatan Imam-Fadli Dikawal 32 Kuasa Hukum
A A A
YOGYAKARTA - Berkas gugatan Imam Priyono-Achmad Fadli ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan masuk sidang awal pada 16 Maret 2017. Selama proses pemeriksaan berkas formil dan materiil, kubu Imam-Fadli akan didampingi 32 orang kuasa hukum.

"Kami sudah menyempurnakan materi gugatan. Selain yuridis formal, syarat diterima adalah material formalnya, yang berkaitan dengan materi gugatan dan alat bukti," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto, Jumat (10/3/2017).

Selama proses persidangan awak nanti, pihaknya bakal didampingi tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDIP. "Jumlahnya ada 32 orang kuasa hukum. Kami akan beberkan seluruh bukti yang sudah kami sampaikan sebelumnya," kata Fokki.

Berdasarkan jadwal, untuk perkara yang sesuai persyaratan akan dilanjutkan proses persidangannya pada 6 April-2 Mei 2017. Diteruskan rapat permusyawaratan hakim pada 3-9 Mei, dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 10-19 Mei 2017.

Kubu Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi juga bersiap mengikuti proses persidangan di MK. Sebab, mereka masuk sebagai pihak terkait berdasar Peraturan MK 1/2016.

Dalam Peraturan MK tersebut, terdapat tiga pihak yang saling berkaitan, yakni pemohon, termohon, dan para pihak terkait. Pemohon yang mengajukan permohonan ke MK adalah kubu Imam-Fadli, dan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.

Sedangkan para pihak terkait, salah satunya ialah paslon peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi tingkat akhir yakni Haryadi-Heroe. Hasil rekapitulasi berjenjang yang diumumkan oleh KPU Kota Yogya tersebut, paslon Haryadi-Heroe meraih 100.333 suara, dan paslon Imam-Fadli 99.146 suara.

"Kami siap memberikan keterangan di MK sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan MK 1/2016, baik dalam sidang panel atau sidang pleno," kata anggota Tim Advokasi Haryadi-Heroe Sahlan Adi Putra Alboneh.
(zik)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Pilkada Serentak di...
Pilkada Serentak di Yogyakarta, Polisi Petakan 27 TPS Rawan
Usulan Penundaan Pilkada...
Usulan Penundaan Pilkada Serentak 2020 Dianggap Opsi Tepat
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
Berita Terkini
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
26 menit yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
50 menit yang lalu
Gelar Nikah Massal,...
Gelar Nikah Massal, PGN Bantu Masyarakat Peroleh Kepastian Hukum Pernikahan
1 jam yang lalu
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
14 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
15 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
15 jam yang lalu
Infografis
Gugatan PDIP soal Keabsahan...
Gugatan PDIP soal Keabsahan Pencalonan Gibran Ditolak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved