Gugatan Imam-Fadli Dikawal 32 Kuasa Hukum

Jum'at, 10 Maret 2017 - 18:34 WIB
Gugatan Imam-Fadli Dikawal...
Gugatan Imam-Fadli Dikawal 32 Kuasa Hukum
A A A
YOGYAKARTA - Berkas gugatan Imam Priyono-Achmad Fadli ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan masuk sidang awal pada 16 Maret 2017. Selama proses pemeriksaan berkas formil dan materiil, kubu Imam-Fadli akan didampingi 32 orang kuasa hukum.

"Kami sudah menyempurnakan materi gugatan. Selain yuridis formal, syarat diterima adalah material formalnya, yang berkaitan dengan materi gugatan dan alat bukti," kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPC PDIP Kota Yogyakarta Fokki Ardiyanto, Jumat (10/3/2017).

Selama proses persidangan awak nanti, pihaknya bakal didampingi tim kuasa hukum dari Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) DPP PDIP. "Jumlahnya ada 32 orang kuasa hukum. Kami akan beberkan seluruh bukti yang sudah kami sampaikan sebelumnya," kata Fokki.

Berdasarkan jadwal, untuk perkara yang sesuai persyaratan akan dilanjutkan proses persidangannya pada 6 April-2 Mei 2017. Diteruskan rapat permusyawaratan hakim pada 3-9 Mei, dilanjutkan dengan pembacaan putusan pada 10-19 Mei 2017.

Kubu Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi juga bersiap mengikuti proses persidangan di MK. Sebab, mereka masuk sebagai pihak terkait berdasar Peraturan MK 1/2016.

Dalam Peraturan MK tersebut, terdapat tiga pihak yang saling berkaitan, yakni pemohon, termohon, dan para pihak terkait. Pemohon yang mengajukan permohonan ke MK adalah kubu Imam-Fadli, dan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Yogyakarta.

Sedangkan para pihak terkait, salah satunya ialah paslon peraih suara terbanyak hasil rekapitulasi tingkat akhir yakni Haryadi-Heroe. Hasil rekapitulasi berjenjang yang diumumkan oleh KPU Kota Yogya tersebut, paslon Haryadi-Heroe meraih 100.333 suara, dan paslon Imam-Fadli 99.146 suara.

"Kami siap memberikan keterangan di MK sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan MK 1/2016, baik dalam sidang panel atau sidang pleno," kata anggota Tim Advokasi Haryadi-Heroe Sahlan Adi Putra Alboneh.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3508 seconds (0.1#10.140)