DPKPB Pangandaran Gagal Dapat Bantuan dari BNPB

Jum'at, 10 Maret 2017 - 16:37 WIB
DPKPB Pangandaran Gagal...
DPKPB Pangandaran Gagal Dapat Bantuan dari BNPB
A A A
PANGANDARAN - Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (DPKPB) Kabupaten Pangandaran gagal mendapat bantuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Padahal sebelumnya saat nomenklatur DPKPB masih BPBD pihak BNPB telah mengalokasikan 2 unit motor dan 1 unit mobil rescue untuk Kabupaten Pangandaran yang akan diturunkan pada tahun 2017.

Kepala DPKPB Kabupaten Pangandaran Nana Ruhena mengatakan, gagalnya bantuan kendaraan tersebut lantaran tidak sinkronnya antara nomenklatur yang ada di pemerintah daerah dengan pemerintah pusat.

"Nama nomenklatur SKPD telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18/2016 dan diperkuat oleh Peraturan Daerah (Perda) Nomor 31/2016," kata Nana.

Masih dikatakan Nana, sebelum perubahan nomenklatur SKPD pada tahun 2016 lalu, pemerintah daerah melakukan konsultasi ke pemerintah provinsi dan menghasilkan rekomendasi nama DPKPB.

"Ada 3 Kabupaten se Jawa Barat yang berganti nama dari BPBD ke DPKPB diantaranya, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Subang dan Kabupaten Purwakarta," tambah Nana.

Nana menjelaskan, nasib ke 3 Kabupaten tersebut saat ini tidak lagi menjalin kemitraan kerja dengan BNPB lantaran nomenklaturnya tidak sinkron. Padahal SKPD tersebut memiliki tupoksi dalam penanggulangan dan penanganan bencana di daerah.

"Kondisi ini telah kami sampaikan kepada Bupati dan rencananya tahun depan akan dilakukan perubahan nomenklatur," paparnya.

Sementara anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pangandaran Solehudin mengatakan, sebelumnya beberapa nomenklatur perangkat daerah saat pembuatan Perda tentang perangkat daerah dikonsultasikan terlebih dahulu keberbagai pihak diantaranya Pemprov Jabar dan Mendagri.

"Namun jika saat ini ada kendala dalam melaksanakan tugas dan bisa dirubah nama nomenklatur SKPD tersebut maka akan dimusyawarahkan terlebih dahulu," kata Soleh.

Soleh juga menambahkan, selain nama BPBD menjadi DPKPB untuk Kantor Kesatuan Bangsa Politik (Kesbangpol) rencananya akan dilakukan evaluasi dan kajian apakah akan ditarik menjadi kewenangan pemerintah provinsi atau pusat, atau masih pemerintah daerah.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1465 seconds (0.1#10.140)