Tak Memiliki Izin Edar, Ratusan Botol Air Mineral Disita

Rabu, 08 Maret 2017 - 04:25 WIB
Tak Memiliki Izin Edar,...
Tak Memiliki Izin Edar, Ratusan Botol Air Mineral Disita
A A A
PALEMBANG - Lantaran tidak memiliki izin edar sejak 2006, ratusan kemasan minuman air mineral produksi PT Subur Sukses Sentosa (SSS), disita oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang, Selasa (7/3/2017).

Penyitaan minuman air mineral tersebut, dilakukan dengan satu unit truk. Ada pun merek minuman yang disita ialah Subur Sukses Sentosa (SSS), Long dan Topone. Selanjutnya, minuman tersebut akan dibawa ke BPOM Palembang.

Penyitaan tersebut sempat dihalangi atau tak mendapat persetujuan dari pemilik perusahaan, Sutiyono dan sejumlah pihak keluarga.

"Kita akan tuntut. Ini gimana proses penyitaan yang tidak sesuai hukum. Kita ini selalu membayar izinnya," kata salah satu pihak keluarga yang mengaku adik dari Sutiyono.

Dikatakan, pihaknya akan melaporkan ini ke Polda Sumsel. "Kakak saya (Sutiyono, red) sudah melaporkan hal ini ke Polda Sumsel. Seharusnya mereka (BPOM) melindungi aset perusahaan lokal," tuturnya.

Debat pun sempat terjadi antara kedua pihak. Dimana salah satu perwakilan BPOM, Nora, meminta pihak perusahaan untuk membuktikan hal tersebut.

Menurutnya, pembayaran izin edar terhadap oknum pegawai BPOM harus dibuktikan dengan bukti tertulis, tidak hanya melalui sebuah pernyataan lisan saja.

"Kita ini negara Hukum. Kalau memang ada bukti penyetoran terkait izin silakan dilaporkan. Tapi kenyataannya memang tidak ada," tegas dia.

Di tempat sama, Pelaksana Harian (Plh) BPOM Palembang, Dra Devy Lidiarti, mengutarakan, izin edar PT Subur Sukses Sentosa sudah habis sejak tahun 2006. Dan hal ini melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

"Kita sudah melayangkan surat peringatan pertama tahun 2012, surat peringatan kedua tahun 2014 dan terakhir tahun 2016. Namun tidak digubris," ujarnya.

Jadi kata Devy, pihaknya langsung melakukan penyegelan tempat usaha dan penyitaan sampel minuman tiga merek PT Subur Sukses Sentosa.

"Kita sita sampel minuman tiga merk dari Perusahaan itu dan juga melakukan penyetopan operasi pabrik tersebut," ujar dia.

Masih dikatakan Devy, pelaku atau pemilik tempat usaha bisa dipidana sesuai dengan Pasal 142 undang-undang nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun penjara.

"Pasal tersebut menyebutkan pelaku usaha yang dengan sengaja memperdagangkan suatu produk tanpa izin edar bisa dipidana selama dua tahun penjara," ucap dia.

Hanya saja, dikatakan Devy, jika pelaku atau pemilik usaha tersebut sudah memperpanjang izin edar, dapat kembali memproduksi minuman kemasan air mineral.

"Pemilik harus memperpanjang atau memperbarui izin edar perusahaannya, baru dapat kembali memproduksi IAR mineral tersebut," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0767 seconds (0.1#10.140)