Mertua dan Menantu di Pekanbaru Telah Selingkuh Selama 4 Tahun
A
A
A
PEKANBARU - SP (26) tertangkap basah istrinya DR (21) saat sedang indehoi dengan NUR (36) yang tidak lain adalah ibu kandung korban. Pengakuan keduanya, bahwa perselingkuhan ini sudah dilakukan sejak lama.
"Antara SP dan ibu mertuanya sudah berhubungan layaknya suami istri sejak 4 tahun lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau, Senin (6/3/2017).
Perbuatan amoral itu selalu dilakukan mereka saat kondisi sepi. Kondisi NUR yang di rumah sendiri, membuat hubungan terlarang keduanya bisa berlangsung lama. Tubuh molek NUR membuat SP keranjingan dan menyukai mertuanya.
"Pengakuan keduanya, mereka selalu berhubungan intim di rumah NUR yang rumahnya hanya berdekatan dengan rumah menantunya," timpalnya.
Puncaknya pada 2 Maret 2017, DR yang sudah menaruh curiga adanya hubungan terlarang suaminya dengan ibunya mengajak pamannnya mengerebek rumah ibunya.
Benar saja, saat digerebek, keduanya sedang indehoi dan tidak menggunakan sehelai benangpun.
"NUR sudah lama bercerai dengan suaminya. Mungkin dia kesepian sehingga dia bisa tertarik dengan menantunya," tukasnya.
Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal Perzinahan. Hukumannya dibawah 5 tahun penjara. "Karena hukuman dibawah lima tahun, mereka tidak ditahan, tapi kasusnya tetap lanjut," tandasnya.
Seperti diketahui, pada 2 Maret 2017 DR dan pamannya dibantu warga melakukan pengerebekan di rumah NUR.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Usaha Gang AMD IV RT/RW.04/05 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Saat digerebek, NUR dan SP dalam kondisi tanpa pakaian dalam kamar.
"Antara SP dan ibu mertuanya sudah berhubungan layaknya suami istri sejak 4 tahun lalu," kata Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh, Pekanbaru, Riau, Senin (6/3/2017).
Perbuatan amoral itu selalu dilakukan mereka saat kondisi sepi. Kondisi NUR yang di rumah sendiri, membuat hubungan terlarang keduanya bisa berlangsung lama. Tubuh molek NUR membuat SP keranjingan dan menyukai mertuanya.
"Pengakuan keduanya, mereka selalu berhubungan intim di rumah NUR yang rumahnya hanya berdekatan dengan rumah menantunya," timpalnya.
Puncaknya pada 2 Maret 2017, DR yang sudah menaruh curiga adanya hubungan terlarang suaminya dengan ibunya mengajak pamannnya mengerebek rumah ibunya.
Benar saja, saat digerebek, keduanya sedang indehoi dan tidak menggunakan sehelai benangpun.
"NUR sudah lama bercerai dengan suaminya. Mungkin dia kesepian sehingga dia bisa tertarik dengan menantunya," tukasnya.
Kepada keduanya, polisi menjeratnya dengan Pasal Perzinahan. Hukumannya dibawah 5 tahun penjara. "Karena hukuman dibawah lima tahun, mereka tidak ditahan, tapi kasusnya tetap lanjut," tandasnya.
Seperti diketahui, pada 2 Maret 2017 DR dan pamannya dibantu warga melakukan pengerebekan di rumah NUR.
Peristiwa ini terjadi di Jalan Usaha Gang AMD IV RT/RW.04/05 Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Saat digerebek, NUR dan SP dalam kondisi tanpa pakaian dalam kamar.
(sms)