Keris Koleksi Dokter Cantik Ini Digasak Maling saat ke Luar Negeri

Senin, 06 Maret 2017 - 19:54 WIB
Keris Koleksi Dokter...
Keris Koleksi Dokter Cantik Ini Digasak Maling saat ke Luar Negeri
A A A
KLATEN - Empat bilah keris koleksi seorang dokter cantik di Klaten hilang digasak pencuri ketika ditinggal ke luar negeri. Dua pencuri keris tersebut akhirnya berhasil dibekuk Polsek Klaten Kota di wilayah Kecamatan Ngawen, Kabupaten Gunungkidul.

Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian diketahui oleh korban, dr Sagung Gede Indrawati (49) warga Dukuh Damaran RT 1 RW 2 Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan pada Sabtu 4 Maret. Saat itu korban baru saja tiba di rumahnya sekira pukul 19.30 WIB setelah liburan ke luar negeri selama tujuh hari.

”Rencananya dia menjual empat keris koleksinya. Tapi saat tempat keris dibuka ternyata sudah tidak ada bilah keris. Dicek tinggal rangkanya saja. Kemudian korban lapor ke polisi,” ujar Kapolsek Klaten Kota AKP Warsono, Senin (6/3/2017).

Dua pelaku pencurian benda pusaka keris yakni Trimoko (62) warga Dukuh Sambeng Desa Candirejo Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul dan Endy Purnomo (30) warga Kelurahan Warakas, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Diduga, kawanan pencuri tersebut melancarkan aksinya ketika rumah korban dalam keadaan sepi.

Korban merupakan dokter di salah satu rumah sakit swasta di Klaten. Selama ini, Watik (sapaan akrabnya), dikenal menggemari benda-benda antik. Maka tak heran jika di rumahnya terdapat beberapa benda pusaka termasuk sejumlah keris. Koleksi keris disimpan di wadah khusus dan ditempatkan di kamar tidur korban.

Warsono menduga, dua pencuri keris milik dokter tersebut merupakan kolektor keris. Pasalnya, sebelum pergi ke luar negeri korban sudah berencana untuk menjual keris koleksinya.

”Rangkanya (sarung) itu diisi tanah agar terasa berat (untuk mengelabui korban). Tersangka mengambil keris ketika korban tidak ada di rumah. Total kerugian yang diderita korban sekitar Rp20 juta,” katanya.

Kawanan pencuri tersebut ditangkap di Kecamatan Ngawen Kabupaten Gunungkidul. Polisi mengamankan barang bukti berupa empat bilah keris tanpa sarung. Keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0900 seconds (0.1#10.140)