Kubu Ahok Diminta Hormati Kewenangan KPU DKI soal Kewajiban Cuti
Jum'at, 03 Maret 2017 - 14:08 WIB
Kubu Ahok Diminta Hormati Kewenangan KPU DKI soal Kewajiban Cuti
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta semua pihak menghormati kewenangan penyelenggara pemilihan dalam mengeluarkan regulasi pelaksana pilkada.
“Iya, saya kira iya (harus hormati). Itu otoritas mereka, jadi kami minta semua pihak menghormati itu,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sebelumnya, tim pasangan nomor urut 2 pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta memprotes rencana KPU DKI mengeluarkan SK baru sebagai panduan pelaksanaan pilkada putaran kedua yang dimulai pada 7 Maret-15 April 2017. Protes karena menanggap ada ketidakadilan bagi pasangan petahana tersebut khususnya soal kewajiban cuti.
“Kurang lebih sama (arahannya). Jadi kurang lebih begitu (harus cuti),” kata Hadar.
Hadar menambahkan, memang ada proses dimana KPU DKI melaksanakan uji publik sebelum menetapkan sebuah aturan. Namun, menurut dia masukan dalam proses uji publik ini hanya menjadi pertimbangan bagi KPU dalam merumuskan hingga menetapkan peraturan.
“Otoritas penuh ada di mereka, sepanjang mereka menerapkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” tambah Hadar.
“Iya, saya kira iya (harus hormati). Itu otoritas mereka, jadi kami minta semua pihak menghormati itu,” ujar Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di kantornya, Jakarta, Jumat (3/3/2017).
Sebelumnya, tim pasangan nomor urut 2 pemilihan gubernur (pilgub) DKI Jakarta memprotes rencana KPU DKI mengeluarkan SK baru sebagai panduan pelaksanaan pilkada putaran kedua yang dimulai pada 7 Maret-15 April 2017. Protes karena menanggap ada ketidakadilan bagi pasangan petahana tersebut khususnya soal kewajiban cuti.
“Kurang lebih sama (arahannya). Jadi kurang lebih begitu (harus cuti),” kata Hadar.
Hadar menambahkan, memang ada proses dimana KPU DKI melaksanakan uji publik sebelum menetapkan sebuah aturan. Namun, menurut dia masukan dalam proses uji publik ini hanya menjadi pertimbangan bagi KPU dalam merumuskan hingga menetapkan peraturan.
“Otoritas penuh ada di mereka, sepanjang mereka menerapkan hal-hal yang tidak bertentangan dengan aturan di atasnya,” tambah Hadar.
(kri)