Coblos Wakili Anak dan Istri, Ketua KPPS Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 01 Maret 2017 - 18:18 WIB
Coblos Wakili Anak dan...
Coblos Wakili Anak dan Istri, Ketua KPPS Diserahkan ke Jaksa
A A A
KAMPAR - Aparat Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kampar, Riau tetap memproses kasus kecurangan dalam Pilkada yang dilakukan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Indra Sabri. Pria yang berstatus PNS diserahkan ke jaksa.

Indra dibawa tim Gakkumdu, Panwas Kabupaten Kampar Rabu siang tadi (1/3/2017). Selanjutnya yang bersangkutan digiring petugas ke Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.

Petugas Gakkumdu yang terdiri dari polisi dan Panwas juga menyerahkan barang bukti berupa empat kertas surat suara dan alat pencoblos.

"Kasus Ketua KPPS 03 sudah tahap II. Untuk selanjutnya kasusnya akan diambil alih oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Rabu (1/3/2017).

Ketua KPPS Indra, terancam Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman kurungan selama 36 bulan dan maksimal 108 bulan.

"Dalam waktu dekat kasusnya segera disidangkan. Kita sudah beberapa kali peringatkan agar tidak melakukan pelanggaran namun tetap masih terjadi. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk patuh terhadap aturan dan perUndang-undangan," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi.

Seperti diberitakan, Indra Sabri ditangkap pihak Panwas saat melakukan pencoblosan sebanyak 3 kali di TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kampar. Alasan Indra mencoblos berulang ulang kertas suara untuk mewakili istri dan anaknya yang umrah.

Akibat perbuatan pria berusia 55 tahun ini, pencoblosan di TPS 03 terpaksa dihentikan dan terpaksa digelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).
(sms)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
7 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
9 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
11 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
11 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
11 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
12 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved