Coblos Wakili Anak dan Istri, Ketua KPPS Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 01 Maret 2017 - 18:18 WIB
Coblos Wakili Anak dan...
Coblos Wakili Anak dan Istri, Ketua KPPS Diserahkan ke Jaksa
A A A
KAMPAR - Aparat Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Kampar, Riau tetap memproses kasus kecurangan dalam Pilkada yang dilakukan Ketua KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), Indra Sabri. Pria yang berstatus PNS diserahkan ke jaksa.

Indra dibawa tim Gakkumdu, Panwas Kabupaten Kampar Rabu siang tadi (1/3/2017). Selanjutnya yang bersangkutan digiring petugas ke Kejaksaan Negeri Kampar di Bangkinang.

Petugas Gakkumdu yang terdiri dari polisi dan Panwas juga menyerahkan barang bukti berupa empat kertas surat suara dan alat pencoblos.

"Kasus Ketua KPPS 03 sudah tahap II. Untuk selanjutnya kasusnya akan diambil alih oleh JPU (jaksa penuntut umum)," kata Paur Humas Polres Kampar Iptu Deni Yusra, Rabu (1/3/2017).

Ketua KPPS Indra, terancam Pasal 178B atau 178A UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman kurungan selama 36 bulan dan maksimal 108 bulan.

"Dalam waktu dekat kasusnya segera disidangkan. Kita sudah beberapa kali peringatkan agar tidak melakukan pelanggaran namun tetap masih terjadi. Semoga hal ini bisa menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas untuk patuh terhadap aturan dan perUndang-undangan," kata Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi.

Seperti diberitakan, Indra Sabri ditangkap pihak Panwas saat melakukan pencoblosan sebanyak 3 kali di TPS 03 Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang, Kampar. Alasan Indra mencoblos berulang ulang kertas suara untuk mewakili istri dan anaknya yang umrah.

Akibat perbuatan pria berusia 55 tahun ini, pencoblosan di TPS 03 terpaksa dihentikan dan terpaksa digelar PSU (Pemungutan Suara Ulang).
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5466 seconds (0.1#10.140)