Beli Tembakau Gorila via Instagram, Andika 'The Titan' Ditangkap
A
A
A
BANDUNG - Sejak seminggu lalu, Andika Naliputra Wirahardja, salah satu personel grup band The Titans yang akrab dipanggil Andika 'The Titans' diciduk Satuan Narkoba Polrestabes Bandung atas dugaan kepemilikan narkoba jenis tembakau gorila.
Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf, Andika ditangkap sejak 21 Februari lalu.
"Seminggu lalu, setelah itu kami proses dan hari ini sudah kami rilis," ungkap Febry, Rabu (1/3/2017).
Menurutnya, mantan personel Peterpan ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua bungkus paket tembakau Hanoman Gorila. Andika ditangkap di kediamannya saat sedang menerima barang yang dipesan.
"Jadi dia pesan dari Instagram, kemudian berlanjut ke WA. Dari pengedar dikirim melalui jasa transportasi online," jelasnya.
Dari pengakuan Andika selama proses penyidikan, dia mengaku telah melakukan pemesanan dan memakai barang haram tersebut sebanyak dua kali.
"Kami sudah pantau pemilik barang tersebut, dan saat sedang melakukan pengiriman, kami buntuti dan ternyata sampai ke rumah Andika. Saat itu Andika lagi nunggu, jadi kami tangkap beserta barang bukti," lanjutnya.
Andika ditangkap dengan barang bukti dua bungkus, masing-masing memiliki berat 3 gram, seharga Rp700 ribu . Dia pun dijerat Pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Andika hanya pemakai, bukan pengedar. Pengedarnya, pemilik akun Instagram itu. Dia (Andika) mengaku memesan barang tersebut, sudah dua kali pesan juga ke akun Instagram temannya tersebut," lanjut Febry.
Dijelaskan Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Febry Kurniawan Ma'ruf, Andika ditangkap sejak 21 Februari lalu.
"Seminggu lalu, setelah itu kami proses dan hari ini sudah kami rilis," ungkap Febry, Rabu (1/3/2017).
Menurutnya, mantan personel Peterpan ini tertangkap tangan dengan barang bukti berupa dua bungkus paket tembakau Hanoman Gorila. Andika ditangkap di kediamannya saat sedang menerima barang yang dipesan.
"Jadi dia pesan dari Instagram, kemudian berlanjut ke WA. Dari pengedar dikirim melalui jasa transportasi online," jelasnya.
Dari pengakuan Andika selama proses penyidikan, dia mengaku telah melakukan pemesanan dan memakai barang haram tersebut sebanyak dua kali.
"Kami sudah pantau pemilik barang tersebut, dan saat sedang melakukan pengiriman, kami buntuti dan ternyata sampai ke rumah Andika. Saat itu Andika lagi nunggu, jadi kami tangkap beserta barang bukti," lanjutnya.
Andika ditangkap dengan barang bukti dua bungkus, masing-masing memiliki berat 3 gram, seharga Rp700 ribu . Dia pun dijerat Pasal 112 jo 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Andika hanya pemakai, bukan pengedar. Pengedarnya, pemilik akun Instagram itu. Dia (Andika) mengaku memesan barang tersebut, sudah dua kali pesan juga ke akun Instagram temannya tersebut," lanjut Febry.
(sms)