Usai Kapak Istri, Nababan Mengaku Menyesal dan Ingin Minta Maaf
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Manangkas Nababan (41), suami yang tega mengkapak istrinya Berliana Silitonga (41), mengaku menyesali perbuatannya dan ingin bertemu sang istri untuk meminta maaf.
"Saya menyesal sudah menganiaya istri saya separah itu. Saya mau minta maaf," ujar Manangkas saat ekspose perkara di halaman Mapolres Kobar, Rabu (1/3/2017).
Warga BTN Pinang Merah XIII, RT 07, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan ini mengaku pada Jumat 17 Febuari sekira pukul 01.00 WIB ia cek cok dengan istrinya.
Tersangka menuduh istrinya selingkuh hingga kemudian naik pitam dan mengambil kapak di belakang rumahnya. "Saat itu saya emosi dan langsung ambil kapak. Listrik saya padamkan dulu baru menganiaya istri," akunya.
Sementara itu, menurut Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Tersangka kita kenakan pasal dalam UU KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Premos.
Sebelumnya, anggota Polsek Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menangkap suami yang kapak istri hingga terluka parah. Tersangka ditangkap pada 25 Febuari 2017 pukul 11.00 WIB di Kecamatan Sumbul Berampu, Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Medan, Sumatera Utara.
"Saya menyesal sudah menganiaya istri saya separah itu. Saya mau minta maaf," ujar Manangkas saat ekspose perkara di halaman Mapolres Kobar, Rabu (1/3/2017).
Warga BTN Pinang Merah XIII, RT 07, Desa Pasir Panjang, Kecamatan Arut Selatan ini mengaku pada Jumat 17 Febuari sekira pukul 01.00 WIB ia cek cok dengan istrinya.
Tersangka menuduh istrinya selingkuh hingga kemudian naik pitam dan mengambil kapak di belakang rumahnya. "Saat itu saya emosi dan langsung ambil kapak. Listrik saya padamkan dulu baru menganiaya istri," akunya.
Sementara itu, menurut Kapolres Kobar AKBP Pria Premos, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT. "Tersangka kita kenakan pasal dalam UU KDRT dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," ujar Premos.
Sebelumnya, anggota Polsek Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng berhasil menangkap suami yang kapak istri hingga terluka parah. Tersangka ditangkap pada 25 Febuari 2017 pukul 11.00 WIB di Kecamatan Sumbul Berampu, Kota Sidikalang, Kabupaten Dairi, Medan, Sumatera Utara.
(nag)