Wahidin Halim: Dulu di Tangerang Saya Dapat 90% Suara
A
A
A
SERANG - Calon Gubernur Banten Wahidin Halim mengkritisi kecurigaan perolehan suara di Kota Tangerang yang dianggap fantantastis oleh pasangan Rano Karno-Embay Mulya Syarief. Dia merasa heran mengapa perolehan suaranya di Kota Tangerang saat Pilkada Banten yang mencapai 68% dipermasalahkan.
"Pada pemilhan kepala daerah Kota Tangerang periode kedua, saya mendapat 90% suara. Makanya, saya malah mempertanyakan, kenapa sekarang hanya 68% dipermasalahkan. Memang tidak gampang menerima kekalahan. Ya kita doakan mereka sehat semua," ujar Wahidin, Selasa (28/2/2017).
Wahidin Halim yang biasa disapa WH juga mengaku penasaran atas kemenangan yang diperolehnya di Pilkada Banten karena terpaut 1,9%. “Ada rasa penasaran, kenapa menang cuma 1,9%. Apalagi yang kalah. Tapi ya sudahlah karena saya menang. Ya, saya nikmati kemenangan ini,” katanya.
Terkait gugatan kubu pasangan Rano-Embay ke Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Wali Kota Tangerang itu merasa langkah tersebut sudah tertutup. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada proses gugatan Pilkada itu dibatasi. Jumlah penduduk antara 6-12 juta, maka gugatan dilakukan jika selisih suara 1%.
"Pada pemilhan kepala daerah Kota Tangerang periode kedua, saya mendapat 90% suara. Makanya, saya malah mempertanyakan, kenapa sekarang hanya 68% dipermasalahkan. Memang tidak gampang menerima kekalahan. Ya kita doakan mereka sehat semua," ujar Wahidin, Selasa (28/2/2017).
Wahidin Halim yang biasa disapa WH juga mengaku penasaran atas kemenangan yang diperolehnya di Pilkada Banten karena terpaut 1,9%. “Ada rasa penasaran, kenapa menang cuma 1,9%. Apalagi yang kalah. Tapi ya sudahlah karena saya menang. Ya, saya nikmati kemenangan ini,” katanya.
Terkait gugatan kubu pasangan Rano-Embay ke Mahkamah Konstitusi (MK), mantan Wali Kota Tangerang itu merasa langkah tersebut sudah tertutup. Sebab, berdasarkan Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada proses gugatan Pilkada itu dibatasi. Jumlah penduduk antara 6-12 juta, maka gugatan dilakukan jika selisih suara 1%.
(wib)