Antisipasi Kerusuhan, Bea Cukai Aceh Titip Hasil Tangkapan ke Sumut
A
A
A
MEDAN - Petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Aceh menitipkan kapal beserta muatannya ke Kanwil DJBC Sumut di Pelabuhan Belawan, Minggu (26/2). Kapal yang diamankan, yakni kapal motor (KM) Jasa Ayah.
Sedangkan muatannya, 15 ton bawang merah, 40 ekor ayam siam, 150 buah keranjang, dan 10 karung pakaian kondisi baru asal Thailand. Nakhoda kapal inisial L beserta tiga anak buah kapal (ABK), yaitu, H, S, dan H juga turut diamankan.
KM Jasa Ayah dan muatannya tersebut diamankan petugas kapal patroli Bea Cukai Aceh BC 20002, yang dikomandoi T Heri Junaidi di wilayah perairan Aceh Tamiang, Rabu 22 Februari 2017. "Demi keamanan barang bukti dan ABK terpaksa diserahkan ke Kanwil BC Sumut. Ini kami lakukan demi keamanan," jelas Heri.
Heri mengatakan, penangkapan terhadap kapal kayu KM Jasa Ayah GT 18 itu, berawal dari kecurigaan saat menjauh ketika didekati kapal patroli. “Bahkan, saat petugas meminta nakhoda kapal untuk menghentikan, tak diindahkan. Sehingga terjadi aksi pengejaran,” katanya.
KM Jasa Ayah baru berhenti setelah petugas memberikan peringatan. Saat diperiksa nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen muatan yang diangkut. "Nakhoda mengaku membawa barang tersebut atas suruhan pemiliknya di Aceh dengan imbalan jutaan rupiah," bebernya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Rizal mengatakan, barang-barang tersebut disita untuk dilanjutkan proses hukum. Kapal, muatan, nakhoda, dan para ABK hanya dititipkan. "Proses hukum tetap dilakukan BC Aceh," pungkasnya.
Sedangkan muatannya, 15 ton bawang merah, 40 ekor ayam siam, 150 buah keranjang, dan 10 karung pakaian kondisi baru asal Thailand. Nakhoda kapal inisial L beserta tiga anak buah kapal (ABK), yaitu, H, S, dan H juga turut diamankan.
KM Jasa Ayah dan muatannya tersebut diamankan petugas kapal patroli Bea Cukai Aceh BC 20002, yang dikomandoi T Heri Junaidi di wilayah perairan Aceh Tamiang, Rabu 22 Februari 2017. "Demi keamanan barang bukti dan ABK terpaksa diserahkan ke Kanwil BC Sumut. Ini kami lakukan demi keamanan," jelas Heri.
Heri mengatakan, penangkapan terhadap kapal kayu KM Jasa Ayah GT 18 itu, berawal dari kecurigaan saat menjauh ketika didekati kapal patroli. “Bahkan, saat petugas meminta nakhoda kapal untuk menghentikan, tak diindahkan. Sehingga terjadi aksi pengejaran,” katanya.
KM Jasa Ayah baru berhenti setelah petugas memberikan peringatan. Saat diperiksa nakhoda kapal tidak dapat memperlihatkan dokumen muatan yang diangkut. "Nakhoda mengaku membawa barang tersebut atas suruhan pemiliknya di Aceh dengan imbalan jutaan rupiah," bebernya.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sumut, Rizal mengatakan, barang-barang tersebut disita untuk dilanjutkan proses hukum. Kapal, muatan, nakhoda, dan para ABK hanya dititipkan. "Proses hukum tetap dilakukan BC Aceh," pungkasnya.
(poe)