Aniaya Nasabah Pakai Senjata Laras Panjang, Dua Debt Collector Dibui

Jum'at, 24 Februari 2017 - 15:30 WIB
Aniaya Nasabah Pakai Senjata Laras Panjang, Dua Debt Collector Dibui
Aniaya Nasabah Pakai Senjata Laras Panjang, Dua Debt Collector Dibui
A A A
KARANGANYAR - Ardian Muhammad Sarifuddin dan Adi Prasetyo terpaksa mendekam di sel Mapolres Karanganyar. Dua orang debt collector salah satu koperasi di Colomadu itu ditangkap setelah menganiaya nasabah menggunakan senjata laras panjang ketika menagih utang.

Kapolres Karanganyar AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan aksi tidak terpuji itu dilakukan oleh dua orang tersangka beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolres awal mula kejadian itu ketika dua debt collector ditugasi oleh pihak koperasi untuk menagih utang sebesar Rp1,5 juta kepada Aris Munandar, salah seorang nasabah warga Blulukan Colomadu.

Awalnya mereka datang dan menagih secara baik-baik ke tempat korban. Namun korban tak kunjung membayarkan utangnya dan membuat kedua tersangka emosi.

Kemudian mereka mengeluarkan sepucuk senjata Airgun Jenis Mini Uzi yang dibawanya dan menodongkan moncong senjata ke mulut korban.

Saat itu korban masih tetap tidak membayarkan utangnya dengan alasan tidak punya uang. Mendapat jawaban itu kedua tersangka semakin murka dan secara bergantian memukuli korban.

Bahkan gagang senjata yang dibawa juga dipukulkan hingga beberapa kali dan menyebabkan luka yang cukup serius. Setelah dihajar sampai tak berdaya tersangka lantas meninggalkan korbannya begitu saja.

Tidak terima dengan perlakuan dua tersangka korban lantas melaporkan tindakan penganiayaan itu ke Mapolsek Colomadu. Mendapati laporan itu Kapolsek Colomadu AKP Joko Waluyono langsung menerjunkan tim, tidak butuh waktu lama kedua tersangka langsung diamankan beserta senjata laras panjang yang digunakan sebelumnya.

Kapolres mengatakan tersangka kemudian dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Kemudian tersangka juga akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan senjata. "Senjata mainan itu boleh dimiliki siapapun, namun dalam penggunaanya ada aturannya," ucapnya kepada KORAN SINDO.

Sementara itu tersangka mengaku membawa senjata awalnya hanya untuk menakut-nakuti. Akan tetapi karena merasa jengkel saat utang tidak dibayar mereka nekat menggunakan senjata untuk tindakan lain. Mereka mengaku membeli senjata itu sekitar sebulan yang lalu dengan harga Rp2,5 juta.

"Saya beli sendiri kok senjatanya, bukan dibelikan dari Koperasi, namun saya gunakan untuk menagih nasabah Koperasi," ucapnya.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1176 seconds (0.1#10.140)