Pelaku Pemenggalan Kepala di Kenten Diduga Sakit Jiwa

Kamis, 23 Februari 2017 - 21:13 WIB
Pelaku Pemenggalan Kepala...
Pelaku Pemenggalan Kepala di Kenten Diduga Sakit Jiwa
A A A
PALEMBANG - Zumrowi (40) warga Kenten Laut yang tega membunuh dan memenggal Gus Setiawan pria pengontrak rumahnya lalu membawa kepala korbannya keliling kampung diduga sakit jiwa. Saudara pelaku, Ubaidilah (43) mengatakan, keponakan saya itu (pelaku) memang memiliki riwayat penyakit jiwa, dan memiliki kartu kuning.

Menurut dia, pelaku juga tinggal di sebelah rumah korban. Zumrowi sempat direhabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Palembang pada tahun 2005 silam selama enam bulan. (Baca: Sadis! Pria Penggal dan Bawa Kepala Korban Keliling Kampung)

"Setelah itu, dia sudah keluar dan hanya melakukan check up selama tiga bulan sekali. Bahkan, dia memiliki usaha depot kayu," ungkap dia, Kamis (23/2/2017).

Saat disinggung riwayat pelaku di lingkungan sekitar, Ubaidilah mengaku keponakannya tersebut tidak pernah melakukan keributan di lingkungan RT 01 RW 01.

"Paling melakukan kekerasan terhadap ke dua istrinya. Dan juga kedua istrinya tersebut pergi meninggalkan dia," jelas dia. Karenanya, Zumrowi, kata dia, saat ini tinggal sendirian.

Sementara itu, Kapolsek Talang Kelapa, Kompol Erwin S Manik, mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi dari warga bahwa seseorang melakukan pembunuhan dengan membawa parang panjang 30 cm dan ember berisikan kepala.

"Pelaku sudah kita amankan ke Polsek Talang Kelapa dan mayat korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumsel," ujarnya.

Dikatakan Kapolsek, saat ini pihaknya melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Dimana menurut keterangan saksi pelaku mengalami gangguan jiwa.

"Berdasarkan keterangan keluarga pelaku, pelaku memiliki riwayat penyakit jiwa. Tapi kita akan lakukan observasi dulu di RS Ernaldi Bahar untuk membuktikan," tegasnya.

Pantauan SINDOnews di lapangan, warga sekitar masih ramai di tempat kejadian perkara (TKP). Hanya saja rumah kontrakan yang diduga jadi tempat pemenggalan sudah dipasang garis Polisi.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1197 seconds (0.1#10.140)