Saat Anggota Polisi Terjaring 'Razia Rambut Gondrong'

Selasa, 21 Februari 2017 - 22:04 WIB
Saat Anggota Polisi...
Saat Anggota Polisi Terjaring 'Razia Rambut Gondrong'
A A A
DEMAK - Sejumlah anggota polisi terjaring 'razia rambut gondrong' hingga mendapat hukuman dicukur di Halaman Mapolres Demak, Jawa Tengah, Selasa (21/2/2017). Selain untuk kerapian, polisi juga dituntut menjadi teladan bagi masyarakat.

"Yang boleh berambut panjang khusus anggota Sat Reskrim dan Intel, itu pun bagi anggota di lapangan. Sedangkan anggota yang bertugas di mako harus memenuhi aturan potongan rambut standar yakni 1, 2, dan 3 sentimeter," kata Kabag Ops Polres Demak Kompol Sutomo.

Dengan berbekal gunting, Sutomo memeriksa rambut seluruh anggota polisi seusai mengikuti apel. Beberapa anggota yang tak menyangka dengan razia dadakan itu hanya pasrah saat rambutnya dicukur.

"Selain rambut, kerapian kumis juga harus dijaga. Anggota polisi juga dilarang memelihara jenggot dan jambang," tandasnya didampingi anggota Propam Polres Demak.

Dia menambahkan, penegakan disiplin di lingkungan Polres Demak itu dalam rangka Bulan Gaktibplin (Penegakan, Ketertiban, dan Disiplin) di tingkat Polda Jateng. Tak hanya sikap tampang, kelengkapan dokumen identitas juga diperiksa untuk menekan pelanggaran.

"Sikap tampang itu meliputi pakaian seragam potongan rambut, kumis, dan jenggot. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan surat-surat data diri dan kelengkapan ranmor. Termasuk pemeriksaan sepeda motor agar tetap standar," kata pria berkumis tebal itu.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1219 seconds (0.1#10.140)