Pemindahan Jasad Tan Malaka Batal Dilakukan
A
A
A
KEDIRI - Rencana pemindahan jasad Tan Malaka dari pemakaman umum Desa Selopanggung, Kabupaten Kediri, Jawa Timur ke Sumatera Barat batal digelar. Pihak keluarga dan Pemkab 50 Kota, Sumatera Barat, hanya mengambil tanah makam sebagai simbol penyerahan gelar raja dari Ibrahim Datuk Tan Malaka kepada generasinya yang ketujuh, Hengki Novaro Datuk Tan Malaka, Selasa (21/2/2017).
Acara tersebut ditandai prosesi pergantian baju. Prosesi ini merupakan penyempurnaan dari penyerahan gelar yang semenjak tahun 1948 disandang Ibrahim Datuk Tan Malaka sebagai pucuk atau raja adat di Kelarasan Bungo Setangkai.
Selain terkendala izin dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI, rencana penggalian dan pemindahan tulang belulang Tan Malaka dikhawatirkan Wakil Bupati 50 Kota Provinsi Sumatera Barat Ferizal Ridwan akan merusak akidah agama. Sehingga, segumpal tanah yang diambil dari makam Tan Malaka dianggap cukup mewakili dari unsur manusia tersebut.
Nantinya, gumpalan tanah yang dibawa bersama peti kesayangan ibunda Tan Malaka, lalu akan diletakkan di areal makam keluarga Tan Malaka dan disandingkan dengan orang tuanya.
Acara tersebut ditandai prosesi pergantian baju. Prosesi ini merupakan penyempurnaan dari penyerahan gelar yang semenjak tahun 1948 disandang Ibrahim Datuk Tan Malaka sebagai pucuk atau raja adat di Kelarasan Bungo Setangkai.
Selain terkendala izin dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Sosial RI, rencana penggalian dan pemindahan tulang belulang Tan Malaka dikhawatirkan Wakil Bupati 50 Kota Provinsi Sumatera Barat Ferizal Ridwan akan merusak akidah agama. Sehingga, segumpal tanah yang diambil dari makam Tan Malaka dianggap cukup mewakili dari unsur manusia tersebut.
Nantinya, gumpalan tanah yang dibawa bersama peti kesayangan ibunda Tan Malaka, lalu akan diletakkan di areal makam keluarga Tan Malaka dan disandingkan dengan orang tuanya.
(zik)