Ahli Pidana Ungkap Kalimat Ahok yang Nistakan Agama

Selasa, 21 Februari 2017 - 18:05 WIB
Ahli Pidana Ungkap Kalimat...
Ahli Pidana Ungkap Kalimat Ahok yang Nistakan Agama
A A A
JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakir menjadi saksi ahli ketiga dalam sidang dugaan kasus penistaan agama di Kementan, Jaksel. Adapun yang menjadi sorotannya dalam kasus tersebut ada tiga point.

Pakar hukum Pidana Mudzakir mengatakan, dia telah melihat rekaman pidato Basuki T Purnama (Ahok) tentang pernyataannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51. Namun, dia tak melihatnya secara keseluruhan pidato tersebut karena dinilai tak diperlukan. Sebab, dalam menganalisis, ahli hanya melihat apakah ada perbuatan menghina dan pidana ataukah tidak.

"Kenapa? Misalnya, ada satu buku terdapat tulisan mantan Bupati Blitar terlibat PKI. Kalimat itu dinyatakan menghina, kan tak perlu kata pengantar sampai referensi dibaca," ujarnya di Kementan, Jaksel, Selasa (21/2/2017).

Meski begitu, bebernya, dia sudah paham dan mengerti latarbelakang pidato tersebut yang membicarakan persoalan budidaya ikan kerapu. Pada pidato Ahok itu, dia melihat adanya ketidakrelevanan antara pidato budidaya kerapu dengan kata-kata Ahok yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

Dalam pidato itu, ungkapnya, ada tiga poin yang menjadi bahan analisisnya, pertama soal kata-kata Ahok, jangan percaya pada orang. Kedua kata-kata, maka kamu ga memilih saya kan. Dan ketiga, dibohongi pakai Al Maidah 51.

"Jadi, tiga penggalan kata itu yang dianalisis. Pertama, orang yang menyampaikan sesungguhnya jangan percaya pada orang, orang itu siapa kami konstruksikan jadi satu kesatuan. Orang itu orang yang menyampaikan Al Maidah 51. Maknanya demikian," tuturnya.

Pada poin kedua, jelasnya, kata-kata maka kamu ga memilih saya kan, itu berarti penyampaian kontek materi dalam kontek pemilihan. Sebab, surat Al Maidah ayat 51 itu disampaikan oleh orang yang bersangkutan, si pengucap atau pengujar kalimat itu menjadi ga terpilih karena Al-Maidah 51.

Sedang poin ketiga, kata-kata Ahok itu dimaknai dibodohi atau dibohongi Almaidah 51. Ketiga poin kalimat itu memiliki hubungan dan maknanya satu sama lainnya. Dan dari ketiga poin itu pula, kata-kata Ahok diketegorikan sebagai perbuatan menistakan atau menodai agama Islam.

"Kata penodaan ada pada kata dibohongi dan dibodohi. Obyeknya dipakai Al Maidah 51. Jadi, dibohongi Al Maidah 51 itulah kalau digabung maknanya istilah penodaan. Karena Al Maidah 51 itu teks Alquran yang menurut ajaran Islam itu sebuah sumber kitab suci, firman Allah. Itu yang menurut ahli kata dibohongi Al Maidah 51, penodaan letaknya di situ," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Tangis Lina Mukherjee...
Tangis Lina Mukherjee di Sidang Kasus Penistaan Agama
Panji Gumilang Jalani...
Panji Gumilang Jalani Sidang Perdana Kasus Penistaan Agama
Sidang Vonis Kasus Penistaan...
Sidang Vonis Kasus Penistaan Agama M Kace Dijaga Ketat Brimob
Hari Ini Roy Suryo Sidang...
Hari Ini Roy Suryo Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Roy Suryo Jalani Sidang...
Roy Suryo Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Penistaan Agama
Pengunjung Teriak Takbir,...
Pengunjung Teriak Takbir, M Kace Pingsan saat Sidang Kasus Penistaan Agama
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
5 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
5 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
5 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
6 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
6 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
8 jam yang lalu
Infografis
Bagher Ghalibaf, Negosiator...
Bagher Ghalibaf, Negosiator Iran dan Tangan Kanan Mojtaba yang Mampu Tundukkan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved