Rekam Tetangga Kos Cantik Ganti Baju, Pemuda Ditangkap
A
A
A
YOGYAKARTA - Rekam teman kos cantik yang sedang ganti baju, FH (34) warga asal Kolaka, Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan kepolisian. FH diamankan pada Selasa (21/2/2017) dinihari saat akan pergi dari rumah kos di daerah Cokrodiningratan, Jetis.
Kapolsek Jetis Kompol Haryanto menyebut, tersangka diamankan setelah sempat terlibat keributan dengan sejumlah warga di lokasi kejadian.
“Terlibat keributan kemudian kita datangi lokasi dan setelah kita lakukan pemeriksaan sebentar, kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Polsek,” jelasnya, Selasa (21/2/2017).
Hingga Selasa siang, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Jetis masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Selain FH, penyidik juga sudah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni saksi korban yang juga pelapor Widyaningsih (21) dan Rino warga lain yang menyebut sudah pernah melihat rekaman video korban yang sedang ganti baju.
Dari dua saksi tersebut diketahui, bahwa korban yang menyewa kamar kos di sisi selatan direkam oleh FH pada 15 Februari lalu.
Tiga penghuni kamar kos dengan pelapor semuanya mengalami perekaman video tanpa izin oleh pelaku. Pelaku merekam para korban menggunakan ponsel yang dimiliki dengan memanfaatkan dua lubang di pintu kamar yang dibuat dengan obeng. “Korban ini direkam saat mau pakai baju usai mandi,” tambah Kapolsek.
Keributan terjadi setelah pada Senin sore 20 Februari saksi Rino dan sejumlah warga menanyakan maksud dari pelaku merekam teman kosnya tersebut.
Dari keributan yang terjadi pada sore hari tersebut, pelaku akhirnya memilih pergi meninggalkan rumah kos tersebut.
Namun pada tengah malam, pelaku kembali pulang ke rumah kos dengan maksud untuk mengambil barang-barangnya dan keluar dari rumah kos tersebut.
Melihat gelagat tersebut, keributan kembali berlanjut, hingga akhirnya pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dibawa oleh petugas ke Polsek Jetis.
“Saat ini masih kita periksa. Kita masih dalami untuk penentuan pasal pidana yang dilanggar,” kata Panit II Unit Reskrim Polsek Jetis Aiptu Agus Panuntun.
Agus menyebut, saat ini penyidik sudah berhasil mengamankan barang bukti termasuk ponsel yang digunkan untuk melakukan perekaman video tersebut.
Sementara pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jetis untuk proses pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kurun waktu satu kali 24 jam.
Dari kejadian tersebut para pemilik kamar kos yang masih menerima penyewa secara campuran untuk mempertimbangkan kebijakannya. Untuk lebih aman, diharapkan usaha sewa kamar kos hanya untuk penyewa spesifik saja.
Kapolsek Jetis Kompol Haryanto menyebut, tersangka diamankan setelah sempat terlibat keributan dengan sejumlah warga di lokasi kejadian.
“Terlibat keributan kemudian kita datangi lokasi dan setelah kita lakukan pemeriksaan sebentar, kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Polsek,” jelasnya, Selasa (21/2/2017).
Hingga Selasa siang, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Jetis masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Selain FH, penyidik juga sudah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni saksi korban yang juga pelapor Widyaningsih (21) dan Rino warga lain yang menyebut sudah pernah melihat rekaman video korban yang sedang ganti baju.
Dari dua saksi tersebut diketahui, bahwa korban yang menyewa kamar kos di sisi selatan direkam oleh FH pada 15 Februari lalu.
Tiga penghuni kamar kos dengan pelapor semuanya mengalami perekaman video tanpa izin oleh pelaku. Pelaku merekam para korban menggunakan ponsel yang dimiliki dengan memanfaatkan dua lubang di pintu kamar yang dibuat dengan obeng. “Korban ini direkam saat mau pakai baju usai mandi,” tambah Kapolsek.
Keributan terjadi setelah pada Senin sore 20 Februari saksi Rino dan sejumlah warga menanyakan maksud dari pelaku merekam teman kosnya tersebut.
Dari keributan yang terjadi pada sore hari tersebut, pelaku akhirnya memilih pergi meninggalkan rumah kos tersebut.
Namun pada tengah malam, pelaku kembali pulang ke rumah kos dengan maksud untuk mengambil barang-barangnya dan keluar dari rumah kos tersebut.
Melihat gelagat tersebut, keributan kembali berlanjut, hingga akhirnya pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dibawa oleh petugas ke Polsek Jetis.
“Saat ini masih kita periksa. Kita masih dalami untuk penentuan pasal pidana yang dilanggar,” kata Panit II Unit Reskrim Polsek Jetis Aiptu Agus Panuntun.
Agus menyebut, saat ini penyidik sudah berhasil mengamankan barang bukti termasuk ponsel yang digunkan untuk melakukan perekaman video tersebut.
Sementara pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Jetis untuk proses pemeriksaan sebelum ditetapkan menjadi tersangka dalam kurun waktu satu kali 24 jam.
Dari kejadian tersebut para pemilik kamar kos yang masih menerima penyewa secara campuran untuk mempertimbangkan kebijakannya. Untuk lebih aman, diharapkan usaha sewa kamar kos hanya untuk penyewa spesifik saja.
(sms)