Dua Penampung Emas Ilegal Divonis Bebas PN Sarolangun

Jum'at, 17 Februari 2017 - 08:46 WIB
Dua Penampung Emas Ilegal Divonis Bebas PN Sarolangun
Dua Penampung Emas Ilegal Divonis Bebas PN Sarolangun
A A A
SAROLANGUN - Dua terdakwa penampung emas ilegal, Zulfikar warga Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Merangin dan Yuda Ahmada warga Desa Simpang Parit, Kecamatan Renah Pembarap, Merangin, Jambi, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sarolangun pada 16 Febuari 2017.

"Iya benar, sidang Kamis (16/2) pada pukul 15.30 WIB, hakim PN Sarolangun yang diketuai Agung Ariwibowo dan dua anggotanya Muhammad Affan dan Irse Yanda Perima, membebaskan terdakwa Zulfikar dan Yuda Ahmada yang ditangkap tahun lalu karena membawa emas dan kandungan mineral lainnya tanpa izin," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sarolangun, Ardi Hardiansyah, Jumat (17/2/2017).

Atas vonis bebas tersebut, maka negara akan menggembalikan Barang Bukti (BB) berupa emas 1,1 Kg dan uang tunai sebesar Rp200 juta yang diamankan saat penangkapan. Diketahui kedua terdakwa ditangkap oleh Polres Sarolangun pada 24 agustus 2016 di Jalan Sarolangun Batangasai, Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Sarolangun.

"Dengan adanya putusan hakim saat persidangan, saat ini saya masih pikir- pikir apakah melakukan kasasi atau tidak. Saya sudah laporkan dengan pimpinan untuk mengambil langkah lanjutan,"paparnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5272 seconds (0.1#10.140)