Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo
A
A
A
PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani rela merogoh kocek dalam-dalam demi menyelamatkan singgasana padepokan dari rongrongan santri yang dianggap mbalelo. Dalam perencanaan pembunuhan seorang pengikutnya yang bernama Abdul Gani, dia menawarkan imbalan sebesar Rp130 juta.
Lalu setelah siasat pembunuhan dan pembuangan mayat Abdul Gani ke Waduk Gajahmungkur di Wonogiri berjalan mulus, Dimas Kanjeng menolak pengembalian uang Rp130 juta.
Dia bahkan memberikan tambahan bonus sebesar Rp190 juta sehingga total imbalan sebesar Rp320 juta bagi para pembunuh Abdul Gani.
Uang ini akhirnya dibagi-bagi kepada lima orang pengikut setianya yang mengeksekusi Abdul Gani di sebuah ruangan di Kompleks Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Skenario permufakatan jahat ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Perencanaan pembunuhan santri murtad ini dilakukan setelah Abdul Gani akan menjadi saksi dalam pemeriksaan laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Mabes Polri, pada April 2016.
Rencana pemanggilan Abdul Gani ini dilakukan setelah seorang pengikut Dimas Kanjeng merasa dirugikan atas praktik penggandaan uang yang tak kunjung cair.
Dia kemudian melaporkan dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Mabes Polri pada 16 Februari.
Ketua Tim JPU, Rudi Prabowo Hadi, mengungkapkan, atas perannya dalam perencanaan pembunuhan Sultan Abdul Gani, Dimas Kanjeng didakwa atas pelanggaran KUHP Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup.
Dengan kekuasaan sebagai pemimpin tertinggi padepokan, dia memerintahkan para sultan pengikutnya untuk menghabisi Abdul Gani yang dianggap sudah kelewat batas.
"Terdakwa yang memerintahkan pembunuhan terhadap Abdul Gani yang telah membuat kegaduhan karena akan menjadi saksi atas laporan dugaan penipuan yang masuk di Mabes Polri. Perbuatan terdakwa ini diancam dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Rudi Prabowo Hadi.
Save
Lalu setelah siasat pembunuhan dan pembuangan mayat Abdul Gani ke Waduk Gajahmungkur di Wonogiri berjalan mulus, Dimas Kanjeng menolak pengembalian uang Rp130 juta.
Dia bahkan memberikan tambahan bonus sebesar Rp190 juta sehingga total imbalan sebesar Rp320 juta bagi para pembunuh Abdul Gani.
Uang ini akhirnya dibagi-bagi kepada lima orang pengikut setianya yang mengeksekusi Abdul Gani di sebuah ruangan di Kompleks Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Skenario permufakatan jahat ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Perencanaan pembunuhan santri murtad ini dilakukan setelah Abdul Gani akan menjadi saksi dalam pemeriksaan laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Mabes Polri, pada April 2016.
Rencana pemanggilan Abdul Gani ini dilakukan setelah seorang pengikut Dimas Kanjeng merasa dirugikan atas praktik penggandaan uang yang tak kunjung cair.
Dia kemudian melaporkan dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Mabes Polri pada 16 Februari.
Ketua Tim JPU, Rudi Prabowo Hadi, mengungkapkan, atas perannya dalam perencanaan pembunuhan Sultan Abdul Gani, Dimas Kanjeng didakwa atas pelanggaran KUHP Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup.
Dengan kekuasaan sebagai pemimpin tertinggi padepokan, dia memerintahkan para sultan pengikutnya untuk menghabisi Abdul Gani yang dianggap sudah kelewat batas.
"Terdakwa yang memerintahkan pembunuhan terhadap Abdul Gani yang telah membuat kegaduhan karena akan menjadi saksi atas laporan dugaan penipuan yang masuk di Mabes Polri. Perbuatan terdakwa ini diancam dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Rudi Prabowo Hadi.
Save
(sms)