Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo

Kamis, 16 Februari 2017 - 17:27 WIB
Dimas Kanjeng Beri Bonus...
Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo
A A A
PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani rela merogoh kocek dalam-dalam demi menyelamatkan singgasana padepokan dari rongrongan santri yang dianggap mbalelo. Dalam perencanaan pembunuhan seorang pengikutnya yang bernama Abdul Gani, dia menawarkan imbalan sebesar Rp130 juta.
Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo

Lalu setelah siasat pembunuhan dan pembuangan mayat Abdul Gani ke Waduk Gajahmungkur di Wonogiri berjalan mulus, Dimas Kanjeng menolak pengembalian uang Rp130 juta.

Dia bahkan memberikan tambahan bonus sebesar Rp190 juta sehingga total imbalan sebesar Rp320 juta bagi para pembunuh Abdul Gani.

Uang ini akhirnya dibagi-bagi kepada lima orang pengikut setianya yang mengeksekusi Abdul Gani di sebuah ruangan di Kompleks Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo

Skenario permufakatan jahat ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Perencanaan pembunuhan santri murtad ini dilakukan setelah Abdul Gani akan menjadi saksi dalam pemeriksaan laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Mabes Polri, pada April 2016.

Rencana pemanggilan Abdul Gani ini dilakukan setelah seorang pengikut Dimas Kanjeng merasa dirugikan atas praktik penggandaan uang yang tak kunjung cair.

Dia kemudian melaporkan dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Mabes Polri pada 16 Februari.

Ketua Tim JPU, Rudi Prabowo Hadi, mengungkapkan, atas perannya dalam perencanaan pembunuhan Sultan Abdul Gani, Dimas Kanjeng didakwa atas pelanggaran KUHP Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup.

Dengan kekuasaan sebagai pemimpin tertinggi padepokan, dia memerintahkan para sultan pengikutnya untuk menghabisi Abdul Gani yang dianggap sudah kelewat batas.
Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo

"Terdakwa yang memerintahkan pembunuhan terhadap Abdul Gani yang telah membuat kegaduhan karena akan menjadi saksi atas laporan dugaan penipuan yang masuk di Mabes Polri. Perbuatan terdakwa ini diancam dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Rudi Prabowo Hadi.

Save
(sms)
Berita Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Mirip Kanjeng Dimas,...
Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Angger Dimas Sebut Dante...
Angger Dimas Sebut Dante Tidak Bisa Berenang, Beda Pengakuan dengan Tamara Tyasmara
YA Tendang Dante sebelum...
YA Tendang Dante sebelum Ditenggelamkan, Angger Dimas Murka
Tamara Tyasmara dan...
Tamara Tyasmara dan YA Datang ke Kolam Renang sebelum Dante Meninggal
3 Fakta Padepokan Wewe...
3 Fakta Padepokan Wewe Gombel, Tempat Orang Terbuang Perbaiki Diri
Berita Terkini
Hardiyanto Kenneth PDIP...
Hardiyanto Kenneth PDIP Apresiasi Pemprov DKI Jakarta Luncurkan Mobil Klinik Hewan Keliling
3 jam yang lalu
Massa Antikorupsi Dukung...
Massa Antikorupsi Dukung Kortas Tipikor Polri dan KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi
5 jam yang lalu
Penampakan Emas Batangan...
Penampakan Emas Batangan hingga Uang Hasil Penggeledahan 13 Lokasi yang Ditampilkan di Polda Metro Jaya
6 jam yang lalu
Suasana Terkini Rumah...
Suasana Terkini Rumah Jampidsus di Kebayoran Baru: Sepi, Tidak Ada Penjagaan TNI
7 jam yang lalu
3 Pekerja Proyek Tewas...
3 Pekerja Proyek Tewas di Gorong-gorong, Pramono Ungkap 1 Korban Merupakan WNA
7 jam yang lalu
Pengamat: Blackout Sumatera...
Pengamat: Blackout Sumatera Belum Tentu Dipicu karena Pengadaan Batu Bara
7 jam yang lalu
Infografis
IRGC Siapkan Jebakan...
IRGC Siapkan Jebakan Maut untuk Armada Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved