Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo

Kamis, 16 Februari 2017 - 17:27 WIB
Dimas Kanjeng Beri Bonus...
Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo
A A A
PROBOLINGGO - Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terdakwa kasus pembunuhan terhadap Abdul Gani rela merogoh kocek dalam-dalam demi menyelamatkan singgasana padepokan dari rongrongan santri yang dianggap mbalelo. Dalam perencanaan pembunuhan seorang pengikutnya yang bernama Abdul Gani, dia menawarkan imbalan sebesar Rp130 juta.
Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo

Lalu setelah siasat pembunuhan dan pembuangan mayat Abdul Gani ke Waduk Gajahmungkur di Wonogiri berjalan mulus, Dimas Kanjeng menolak pengembalian uang Rp130 juta.

Dia bahkan memberikan tambahan bonus sebesar Rp190 juta sehingga total imbalan sebesar Rp320 juta bagi para pembunuh Abdul Gani.

Uang ini akhirnya dibagi-bagi kepada lima orang pengikut setianya yang mengeksekusi Abdul Gani di sebuah ruangan di Kompleks Padepokan di Desa Wangkal, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo.
Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo

Skenario permufakatan jahat ini terungkap dalam dakwaan yang dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Perencanaan pembunuhan santri murtad ini dilakukan setelah Abdul Gani akan menjadi saksi dalam pemeriksaan laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Mabes Polri, pada April 2016.

Rencana pemanggilan Abdul Gani ini dilakukan setelah seorang pengikut Dimas Kanjeng merasa dirugikan atas praktik penggandaan uang yang tak kunjung cair.

Dia kemudian melaporkan dugaan penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi ke Mabes Polri pada 16 Februari.

Ketua Tim JPU, Rudi Prabowo Hadi, mengungkapkan, atas perannya dalam perencanaan pembunuhan Sultan Abdul Gani, Dimas Kanjeng didakwa atas pelanggaran KUHP Pasal 340 dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup.

Dengan kekuasaan sebagai pemimpin tertinggi padepokan, dia memerintahkan para sultan pengikutnya untuk menghabisi Abdul Gani yang dianggap sudah kelewat batas.
Dimas Kanjeng Beri Bonus Rp320 Juta untuk Bunuh Pengikut Mbalelo

"Terdakwa yang memerintahkan pembunuhan terhadap Abdul Gani yang telah membuat kegaduhan karena akan menjadi saksi atas laporan dugaan penipuan yang masuk di Mabes Polri. Perbuatan terdakwa ini diancam dengan hukuman pidana seumur hidup," kata Rudi Prabowo Hadi.

Save
(sms)
Berita Terkait
Polda Jateng Bongkar...
Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng
Mirip Kanjeng Dimas,...
Mirip Kanjeng Dimas, Viral di Medsos Seorang Pria Gandakan Uang Pecahan Rp100 Ribu
Angger Dimas Sebut Dante...
Angger Dimas Sebut Dante Tidak Bisa Berenang, Beda Pengakuan dengan Tamara Tyasmara
YA Tendang Dante sebelum...
YA Tendang Dante sebelum Ditenggelamkan, Angger Dimas Murka
Tamara Tyasmara dan...
Tamara Tyasmara dan YA Datang ke Kolam Renang sebelum Dante Meninggal
3 Fakta Padepokan Wewe...
3 Fakta Padepokan Wewe Gombel, Tempat Orang Terbuang Perbaiki Diri
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
35 menit yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
4 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
5 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
6 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
6 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
8 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved