Polres Gianyar Gerebek Rumah Pengoplos Elpiji

Kamis, 16 Februari 2017 - 12:02 WIB
Polres Gianyar Gerebek...
Polres Gianyar Gerebek Rumah Pengoplos Elpiji
A A A
GIANYAR - Satuan Reskrim Polres Gianyar menggerebek rumah pengoplos elpiji di Sukawati, Gianyar, pada Rabu 15 Februari 2017. Seorang pelaku pengoplosan elpiji berinisial IMK (47), warga Sukawati, Gianyar, sudah diamankan.

Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marcel Doni mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan informasi masyarakat di rumah milik IMK sering dilakukan pengoplosan atau pemindahan elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung elpiji 12 Kg.

"Dari situlah tim kami melakukan penyelidikan. Benar ditemukan di bagian belakang rumah pelaku, posisinya dekat dengan dapur, dipakai untuk pengoplosan. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Gianyar," ujarnya, Kamis (16/2/2017).

Polisi mengamankan barang bukti 4 pipa untuk memindahkan elpiji 3 Kg ke 12 Kg, 1 blakan untuk memotong es, 1 unit timbangan, 1 karung plastik tempat es. Polisi juga menyita 1 kresek segel gas, 12 tabung 3 Kg isi penuh, 12 tabung 3 Kg kosong. Ditambah tiga unit tabung 12 Kg, 1 unit mobil Suzuki pickup, 1 STNK, dan 1 buah sarung tangan.

Marcel menjelaskan, pelaku mengaku sudah melakukan aktivitas menjual elpiji selama 1 tahun, namun kegiatan pengolposan baru sekitar 3 bulan. Setiap melakukan pengolposan elpiji 3 kg ke 12 kg, mendapatkan sebanyak 10 tabung elpiji 12 kg per hari. “Kemudian dijual ke warung-warung langganan dengan harga Rp100.000 sampai Rp105.000," ujarnya.

Marcel menambahkan, pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan 3 tahun.
(wib)
Berita Terkait
Selama Pandemi, SPBE...
Selama Pandemi, SPBE di Banten Jamin Pasokan Gas Elpiji Aman
Oplos Gas Elpiji 3 Kg...
Oplos Gas Elpiji 3 Kg ke Tabung 12 Kg, 6 Orang Ditangkap
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran...
31 Mei 2024, Akhir Pendaftaran Beli LPG 3 Kg Pakai KTP
Polisi Ringkus Sindikat...
Polisi Ringkus Sindikat Pengoplosan Elpiji di Tangerang
Polisi Telusuri Pengoplos...
Polisi Telusuri Pengoplos Elpiji Subsidi di Sumatera Utara
Tabung Elpiji Meledak...
Tabung Elpiji Meledak di Arcamanik Bandung, 7 Orang Luka Bakar
Berita Terkini
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
59 menit yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
8 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
8 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
9 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
9 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
Jakarta Beri Diskon...
Jakarta Beri Diskon BPHTB 50 Persen bagi Pembeli Rumah Pertama
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved