Polres Gianyar Gerebek Rumah Pengoplos Elpiji
A
A
A
GIANYAR - Satuan Reskrim Polres Gianyar menggerebek rumah pengoplos elpiji di Sukawati, Gianyar, pada Rabu 15 Februari 2017. Seorang pelaku pengoplosan elpiji berinisial IMK (47), warga Sukawati, Gianyar, sudah diamankan.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marcel Doni mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan informasi masyarakat di rumah milik IMK sering dilakukan pengoplosan atau pemindahan elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung elpiji 12 Kg.
"Dari situlah tim kami melakukan penyelidikan. Benar ditemukan di bagian belakang rumah pelaku, posisinya dekat dengan dapur, dipakai untuk pengoplosan. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Gianyar," ujarnya, Kamis (16/2/2017).
Polisi mengamankan barang bukti 4 pipa untuk memindahkan elpiji 3 Kg ke 12 Kg, 1 blakan untuk memotong es, 1 unit timbangan, 1 karung plastik tempat es. Polisi juga menyita 1 kresek segel gas, 12 tabung 3 Kg isi penuh, 12 tabung 3 Kg kosong. Ditambah tiga unit tabung 12 Kg, 1 unit mobil Suzuki pickup, 1 STNK, dan 1 buah sarung tangan.
Marcel menjelaskan, pelaku mengaku sudah melakukan aktivitas menjual elpiji selama 1 tahun, namun kegiatan pengolposan baru sekitar 3 bulan. Setiap melakukan pengolposan elpiji 3 kg ke 12 kg, mendapatkan sebanyak 10 tabung elpiji 12 kg per hari. “Kemudian dijual ke warung-warung langganan dengan harga Rp100.000 sampai Rp105.000," ujarnya.
Marcel menambahkan, pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan 3 tahun.
Kasat Reskrim Polres Gianyar, AKP Marcel Doni mengatakan, penggerebekan tersebut berdasarkan laporan informasi masyarakat di rumah milik IMK sering dilakukan pengoplosan atau pemindahan elpiji bersubsidi 3 kilogram (Kg) ke tabung elpiji 12 Kg.
"Dari situlah tim kami melakukan penyelidikan. Benar ditemukan di bagian belakang rumah pelaku, posisinya dekat dengan dapur, dipakai untuk pengoplosan. Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Gianyar," ujarnya, Kamis (16/2/2017).
Polisi mengamankan barang bukti 4 pipa untuk memindahkan elpiji 3 Kg ke 12 Kg, 1 blakan untuk memotong es, 1 unit timbangan, 1 karung plastik tempat es. Polisi juga menyita 1 kresek segel gas, 12 tabung 3 Kg isi penuh, 12 tabung 3 Kg kosong. Ditambah tiga unit tabung 12 Kg, 1 unit mobil Suzuki pickup, 1 STNK, dan 1 buah sarung tangan.
Marcel menjelaskan, pelaku mengaku sudah melakukan aktivitas menjual elpiji selama 1 tahun, namun kegiatan pengolposan baru sekitar 3 bulan. Setiap melakukan pengolposan elpiji 3 kg ke 12 kg, mendapatkan sebanyak 10 tabung elpiji 12 kg per hari. “Kemudian dijual ke warung-warung langganan dengan harga Rp100.000 sampai Rp105.000," ujarnya.
Marcel menambahkan, pelaku dijerat Pasal 55 dan atau Pasal 53 huruf c UU RI No 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan 3 tahun.
(wib)