Salah Memuat Iklan Paslon, Ketua KIP Simeulue Dicopot
A
A
A
JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi kepada Ketua dan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Simeuleu, Aceh karena dianggap lalai dalam menjalankan tugas.
Ketua KIP Kabupaten Simeuleu, Junaidi diberhentikan sementara dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua, sedangkan anggota Marzan, Juhardi Marlin, Chairuddin, dan Ikhramullah diberi peringatan keras.
“Khusus Ketua KIP Junaidi diberhentikan sementara dari keanggotaannya sampai penetapan hasil pilkada, sedangkan status ketuanya diberhentikan tetap,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat memimpin jalannya sidang, Senin (13/2/2017).
Jimly menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada didaerah tersebut. Adapun posisi ketua dia meminta segera dilakukan pemilihan ulang oleh anggota tersisa. “Harus ada pergantian ketua di internal setelah putusan ini,” kata Jimly.
Kasus bermula saat pengadu Erli Hasim dan Afridawati (yang merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Simeuleu) karena merasa dirugikan dengan pemasangan iklan visi misinya di media cetak setempat. Mereka menganggap teradu (ketua dan anggota KIP Simeuleu) telah memberikan data yang tidak benar karena memuat visi misi yang tidak pernah mereka sampaikan pada saat mendaftar.
Adapun visi misi pasangan tersebut adalah “Terwujudnya Masyarakat Simeulue yang Adil dan Sejahtera Berdasarkan Nilai-Nilai Syariat”.
Sementara oleh teradu visi misi yang disampaikan adalah (a) Pembangunan mengacu pada RPAPD dan RPAMD serta RKP dengan mengedepankan rumusan yang lebih kongkrit dan komprehensif; (b) Meningkatkan angka harapan hidup dan hidup pengangguran manusia Simeulue; (c) Membuat rumusan kebijaksanaan pembangunan secara menyeluruh dan kongkrit.
Ketua KIP Kabupaten Simeuleu, Junaidi diberhentikan sementara dan dicopot dari jabatannya sebagai ketua, sedangkan anggota Marzan, Juhardi Marlin, Chairuddin, dan Ikhramullah diberi peringatan keras.
“Khusus Ketua KIP Junaidi diberhentikan sementara dari keanggotaannya sampai penetapan hasil pilkada, sedangkan status ketuanya diberhentikan tetap,” ujar Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie saat memimpin jalannya sidang, Senin (13/2/2017).
Jimly menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan untuk menjaga netralitas penyelenggaraan pilkada didaerah tersebut. Adapun posisi ketua dia meminta segera dilakukan pemilihan ulang oleh anggota tersisa. “Harus ada pergantian ketua di internal setelah putusan ini,” kata Jimly.
Kasus bermula saat pengadu Erli Hasim dan Afridawati (yang merupakan pasangan calon bupati dan wakil bupati Simeuleu) karena merasa dirugikan dengan pemasangan iklan visi misinya di media cetak setempat. Mereka menganggap teradu (ketua dan anggota KIP Simeuleu) telah memberikan data yang tidak benar karena memuat visi misi yang tidak pernah mereka sampaikan pada saat mendaftar.
Adapun visi misi pasangan tersebut adalah “Terwujudnya Masyarakat Simeulue yang Adil dan Sejahtera Berdasarkan Nilai-Nilai Syariat”.
Sementara oleh teradu visi misi yang disampaikan adalah (a) Pembangunan mengacu pada RPAPD dan RPAMD serta RKP dengan mengedepankan rumusan yang lebih kongkrit dan komprehensif; (b) Meningkatkan angka harapan hidup dan hidup pengangguran manusia Simeulue; (c) Membuat rumusan kebijaksanaan pembangunan secara menyeluruh dan kongkrit.
(sms)