SMA Dikelola Pemprov Jabar, Upah Pegawai di Kota Bekasi Turun

Selasa, 14 Februari 2017 - 01:33 WIB
SMA Dikelola Pemprov...
SMA Dikelola Pemprov Jabar, Upah Pegawai di Kota Bekasi Turun
A A A
BEKASI - Ratusan pegawai tata usaha di SMA dan SMK Negeri di Kota Bekasi menggeruduk kantor Wali Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan, Kedatangan mereka untuk menuntut diangkat kembali menjadi tenaga kerja kontrak (TKK) di pemerintahan setempat.

”Kedatangan kami untuk menanyakan status, dan kami minta Wali Kota mengangkat kami sebagai pegawai TKK,” kata Nurul Hidayat salah seorang pegawai SMAN 7 Kota Bekasi pada wartawan, Senin, 13 Februari 2017 kemarin. Menurut Nurul, mereka kini mulai terpuruk setelah status kepegawaian turun dari TKK menjadi pegawai honor.

Akibatnya, upah yang mereka terima akan menyusut karena disesuaikan dengan klasifikasi pegawai honor. Berubahnya status mereka dari TKK menjadi pegawai honor karena kewenangan SMA dan SMK Negeri telah diambil alih oleh Provinsi Jawa Barat dari Kota Bekasi pada awal 2017.

”Karena kewenangannya itu dipindah, maka otomatis status kepegawaian kami juga berubah menjadi honor,” ungkapnya. Awalnya, lanjut Nurul, pegawai bisa mendapat upah Rp2,05 juta per bulan. Namun kini hanya mendapat upah Rp60.000 per hari atau Rp1,5 juta per bulan.

”Semenjak diambil alih Provinsi Jawa Barat bisa Rp 1,5 juta. Yang lebih menyedihkan lagi adalah tenaga pengajar. Sebelumnya guru kontrak digaji Rp2,05 juta pada 2016, namun kini digaji Rp75.000 per jam. Adapun, selama sebulan dibatasi maksimal 10 jam dengan gaji honor Rp750.000," ujarnya.

Atas dasar itulah, mereka meminta kembali menjadi pegawai di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Apalagi, pemerintah telah menaikan gaji dan tunjangan TKK setara dengan upah minimum sebesar Rp3,6 juta.

Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatullah menyarankan, sebaiknya guru dan pegawai sekolah yang berstatus honor untuk membuat surat pernyataan. Pilihannya tetap menjadi pegawai Provinsi Jawa Barat atau kembali menjadi pegawai Pemerintah Kota Bekasi.

”Kalau mau menjadi pegawai Pemkot Bekasi, nanti akan ditempatkan di sekolah dasar, menengah pertama, atau dinas. Karena kewenangannya masih ada di kita, tapi kalau sudah tingkat SMA dan SMK kewenangannya di Pemprov Jawa Barat,” tegasnya.

Inayatullah membenarkan, adanya perbedaan honor antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov Jawa Barat. Menurut dia, untuk guru diberikan honor sebesar Rp75.000 per jam, sedangkan staf tata usaha sekolah Rp60.000 per hari.

Setidaknya ada 478 orang yang terdiri dari guru dan staf tata usaha di tingkat SMA dan SMK negeri yang statusnya berubah dari pegawai TKK menjadi honor.
(whb)
Berita Terkait
Jaga Pasokan Pangan,...
Jaga Pasokan Pangan, 3 Pasar di Bekasi Beroperasi hingga Malam
Wilayah di Bekasi yang...
Wilayah di Bekasi yang Menggunakan Nama Harapan
K-eco Pax Global Bangun...
K-eco Pax Global Bangun Ruangan Lab Komputer di Sekolah Tunas Alam
Agustus 2020, Pembangunan...
Agustus 2020, Pembangunan Underpass Bulak Kapal Dimulai
Wali Kota Bekasi Minta...
Wali Kota Bekasi Minta Mendikbud Rumuskan Kebijakan Keringanan Biaya Kuliah Warganya
Hujan sejak Siang, Sejumlah...
Hujan sejak Siang, Sejumlah Permukiman Warga di Kota Bekasi Mulai Tergenang
Berita Terkini
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
1 jam yang lalu
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
1 jam yang lalu
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
9 jam yang lalu
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
10 jam yang lalu
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
10 jam yang lalu
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
10 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved