DPRD Banten Minta Masyarakat Segera Laporkan Dugaan Jual Beli Jabatan
A
A
A
SERANG - Komisi I DPRD Banten meminta adanya dugaan praktik jual beli pengisian jabatan struktural di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten dilaporkan ke aparat penegak hukum. Sehingga bisa segera ditindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Ketua Komisi I DPRD Banten Zaid Elhabab mengatakan, jika ditemukan bukti kuat adanya praktik jual beli jabatan pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan.
"Kalau memang ada buktinya silahkan untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Tapi terlapor harus mempunyai bukti-bukti jelas, jangan sekedar menuduh," tegas anggota fraksi Partai Gerindra itu saat dihubungi SINDOnews. Senin (13/2/2016)
Dia mengungkapkan, Komisi I DPRD Banten saat melakukan rapat dengan BKD dan Plt Nata Irawan (sekarang Penjabat) pada akhir November 2016 lalu, sudah mewanti-wanti agar dalam proses mutasi pejabat SOTK baru jangan sampai terjadi kongkalikong.
"Sebelum adanya proses mutasi, kita mengingatkan jangan sampai terjadi jual beli jabatan. Supaya penempatan pejabat sesuai dengan kompetensinya, analisa jabatan dan kebutuhannya," jelas Zaid.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengintervensi pada proses penempatan pejabat. Sebab kewenangannya ada pada Nata Irawan sebagai Pelaksana Tugas Gubenur Banten sewaktu proses rotasi dan mutasi.
"Menurut kami (penempatan pejabat) sudah sesuai dengan struktur baru ini, tetapi kalau jabatan pejabat satu persatu kami tidak bisa menilai lebih jauh," tukasnya.
Ketua Komisi I DPRD Banten Zaid Elhabab mengatakan, jika ditemukan bukti kuat adanya praktik jual beli jabatan pihaknya mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan.
"Kalau memang ada buktinya silahkan untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum. Tapi terlapor harus mempunyai bukti-bukti jelas, jangan sekedar menuduh," tegas anggota fraksi Partai Gerindra itu saat dihubungi SINDOnews. Senin (13/2/2016)
Dia mengungkapkan, Komisi I DPRD Banten saat melakukan rapat dengan BKD dan Plt Nata Irawan (sekarang Penjabat) pada akhir November 2016 lalu, sudah mewanti-wanti agar dalam proses mutasi pejabat SOTK baru jangan sampai terjadi kongkalikong.
"Sebelum adanya proses mutasi, kita mengingatkan jangan sampai terjadi jual beli jabatan. Supaya penempatan pejabat sesuai dengan kompetensinya, analisa jabatan dan kebutuhannya," jelas Zaid.
Meski demikian, pihaknya tidak bisa mengintervensi pada proses penempatan pejabat. Sebab kewenangannya ada pada Nata Irawan sebagai Pelaksana Tugas Gubenur Banten sewaktu proses rotasi dan mutasi.
"Menurut kami (penempatan pejabat) sudah sesuai dengan struktur baru ini, tetapi kalau jabatan pejabat satu persatu kami tidak bisa menilai lebih jauh," tukasnya.
(sms)