Dua Napi Lapas Lobusona Kantongi Tiga Paket Sabu-sabu

Senin, 13 Februari 2017 - 02:17 WIB
Dua Napi Lapas Lobusona Kantongi Tiga Paket Sabu-sabu
Dua Napi Lapas Lobusona Kantongi Tiga Paket Sabu-sabu
A A A
RANTAUPRAPAT - Meski di balik jeruji besi, ternyata narapidana (napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu masih bisa menikmati sabu-sabu.

Hal itu didasari tertangkap basahnya dua tersangka yang kedapatan mengantongi tiga paket kecil sabu-sabu. Keduanya, yakni Budi Rahmat alias Kelik (23) tersangkut kasus narkoba yang sudah divonis lima tahun Subsider enam bulan, dan Andi Siregar Alias Andi Dono (28) juga tersangkut kasus narkoba dengan hukuman tujuh tahun sub tujuh bulan. Keduanya saat masih menjalani proses hukuman karena belum lama ini divonis.

Berdasarkan indormasi, kedua tersangka diketahui mengantongi narkoba saat saat petugas melakukan razia sehingga menangkap basah kedua Napi ini mengantongi tiga paket kecil narkoba jenis sabu-sabu di Blok KT di Lapas Klas IIA Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu.

Kepala Pengamanan LP (KPLP) Lobusona Rantauprapat Khairul Bahri Siregar mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal ketika pihaknya mendapat informasi dari seorang napi lainnya. Tepatnya, Sabtu 11 Februari 2017 sekitar pukul 16.00 WIB petugas langsung melakukan razia di kamar-kamar hunian napi.

"Saat itulah kami menemukan satu orang napi sedang melakukan kegiatan narkoba dan menemukan barang bukti berupa tiga paket plastik ukuran kecil yg berisi diduga sabu-sabu," ujar Khairul kepada wartawan di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (12/2/2017).

Dia menyatakan, selanjutnya kedua tersangka diamankan bersama barang bukti tiga paket kecil diduga berisi sabu-sabu. Kemudian kedua tersangka diserahkan ke Polres Labuhanbatu.

Saat disinggung dengan tertangkapnya kedua napi itu ditengarai sampai sejauh ini masih begitu leluasa narkoba masuk LP, Khairul tidak bersedia memberikan keterangan. Sebab, kuat dugaan narkoba yang diamakan kedua tersangka itu akan dijual kepada napi pengguna narkoba lainnya.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Marajungjung Siregar ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka beserta barang bukti sudah dijemput Anggota Sat Narkoba Polres Labuhanbatu guna proses pemeriksaan.

"Sekarang masih diperiksa. Nanti keduanya bebas tampung. Selesai menjalani proses hukum kasusnya yang pertama, mereka kembali dimasukkan ke dalam LP," tandasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6911 seconds (0.1#10.140)