Jemput Paksa Habib Rizieq, Polri: Itu Putusan Polda Jabar

Sabtu, 11 Februari 2017 - 20:29 WIB
Jemput Paksa Habib Rizieq,...
Jemput Paksa Habib Rizieq, Polri: Itu Putusan Polda Jabar
A A A
JAKARTA - Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab bisa dijemput paksa oleh penyidik Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penghinaan terhadap Pancasila sebagai lambang negara. Hal itu bisa dilakukan setelah Habib Rizieq itu mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat.

"Polda Jabar telah melakukan pemanggilan kedua, ternyata memang diberikan waktu sampai pukul 24.00 WIB, belum juga hadir. Sesuai ketentuan memang ada upaya paksa itu prosedur hukumnya. Namun kapan itu penyidik Polda Jabar yang memutuskannya," kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rikwanto di Kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Rikwanto menambahkan, soal adanya pemberitaan kalau Polri telah melakukan penahanan pada Habib Rizieq pada Jumat 10 Februari 2017. (Baca Juga: Habib Rizieq Bakal Penuhi Panggilan Polda Jabar Senin mendatang
"Memang info sempat ramai di medsos dan media lainnya, bahwa malam tadi akan ada upaya penjemputan paksa di manapun saudara Rizieq Shihab berada. Tapi itu sudah dibantah oleh Polda Jabar," kata Rikwanto.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1321 seconds (0.1#10.140)